Menerka Gaji Gubernur Jatim Khofifah yang Ruang Kerjanya Digeledah KPK

Regional

Menerka Gaji Gubernur Jatim Khofifah yang Ruang Kerjanya Digeledah KPK

Tim detikFinance - detikJateng
Jumat, 23 Des 2022 16:46 WIB
Gubernur Khofifah saat menyampaikan pidato di SMKN 2 Malang
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa (Foto: Eko Sudjarwo/detikJatim)
Solo -

Ruang kerja Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan wakilnya Emil Dardak digeledah KPK terkait pengembangan kasus suap yang menjerat Wakil Ketua DPRD Sahat Tua Simandjuntak. KPK pun membuka peluang untuk memanggil Gubernur Jatim dan wakilnya itu sebagai saksi.

"Siapa pun pasti akan dipanggil sebagai saksi sepanjang diduga mengetahui dugaan perbuatan para tersangka sehingga menjadi makin terang dan jelas," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (22/12/2022).

Dilansir detikFinance, seorang gubernur berhak menerima gaji dan tunjangan dalam melaksanakan tugasnya. Dari catatan detikcom, gaji gubernur sekitar Rp 8 juta per bulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu mengacu pada Keputusan Presiden RI Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu. Dalam aturan itu disebutkan gubernur memiliki gaji sekitar Rp 8 juta per bulan.

Besaran gaji itu terdiri dari gaji pokok sebesar Rp 3 juta dan tunjangan jabatan gubernur Rp 5,4 juta. Total gubernur memiliki gaji sebesar Rp 8,4 juta per bulan.

ADVERTISEMENT

Namun, pendapatan yang dibawa pulang kepala daerah bukan hanya dari gaji Rp 8,4 juta setiap bulan. Sebagai abdi negara, gubernur juga menerima sejumlah fasilitas dan tunjangan lainnya.

Mengacu PP Nomor 109 Tahun 2000, Khofifah selaku Gubernur Jatim berhak mendapatkan rumah jabatan dan perlengkapannya serta biaya pemeliharannya. Tak hanya rumah dinas, negara juga menyediakan kendaraan dinas untuk menunjang mobilitas kepala daerah.

Dalam peraturan itu juga menyebutkan ketika gubernur dan wakil gubernur berhenti dari jabatannya, rumah, dan mobil dinas harus dikembalikan dalam kondisi baik kepada pemerintah daerah (Pemda). Kepala daerah seperti Khofifah juga berhak mendapatkan biaya penunjang operasional (BPO) sebesar 1,75%-0,15% dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) berdasarkan PP Nomor 109 Tahun 2000.

Mengutip data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim per tanggal 17 Februari 2022, penerimaan kas PAD Jatim mencapai Rp 1,56 triliun. Bila dihitung menggunakan rumus PP Nomor 109 Tahun 2000, maka besaran BPO yang dapat diterima Khofifah dan wakilnya Emil sebesar Rp 234 miliar.

Sementara itu, pembagian BPO antara gubernur dan wakil gubernur yakni 60:40 persen. Hal ini berarti alokasi biaya operasional yang diterima Gubernur Jatim Khofifah berdasarkan jumlah tersebut sebesar Rp 140,4 miliar, sedangkan wakilnya Emil mendapatkan sebesar Rp 93,6 miliar.

Perlu dicatat, perhitungan ini hanyalah hitungan kasar ya Lur.




(ams/sip)


Hide Ads