Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah resmi menetapkan kenaikan upah minimum (UM) tahun 2023 maksimal 10%. Penetapan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Menaker Ida Fauziah mengklaim Permenaker itu sudah sesuai dengan PP No 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Sebenarnya Permenaker 18/2022 ini berkesesuaian dengan PP No 36 tahun 2021," kata Ida saat ditemui di UGM, Selasa (22/11/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ida membantah pemberlakuan Permenaker itu bertentangan dengan PP Nomor 36/2021. Dia menyebut Permenaker itu justru menjalankan peraturan pemerintah itu.
"Permenaker ini sebenarnya menjalankan perintah PP 36. Di mana Kementerian Ketenagakerjaan memberi kewenangan untuk memberikan pedoman penetapan upah minimum dan gubernur memiliki kewenangan untuk menetapkannya," katanya.
Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat secara tegas menolak kenaikan upah yang mengacu Permenaker 18/2022. Apindo berpandangan, pemerintah telah melanggar keputusannya sendiri yang bertolak belakang dengan PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Karena hal ini mencerminkan tidak adanya kepastian hukum, dan dengan demikian tidak ada juga kepastian usaha," kata Ketua DPD Apindo Jawa Barat Ning Wahyu Astutik seperti dikutip dari detikJabar.
Ning menegaskan terbitnya Permenaker 18/2022 juga telah melanggar. Ia aneh bagaimana bisa Permenaker mengalahkan peraturan pemerintah yang kedudukannya lebih tinggi dibanding regulasi yang baru diterbitkan tersebut.
"Besok-besok bisa dong Keputusan Gubernur dilawan Keputusan Bupati? Keputusan Bupati dilawan Keputusan Camat, terus Keputusan Camat dipatahkan keputusan Pak Lurah. Bahaya sekali kan, bagaimana hukum tata negara ini," ucapnya.
Terpisah, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo juga menyebut permenaker itu belum memuaskan keinginan buruh. Sebab, buruh di Jateng menuntut kenaikan upah minimum hingga 13 persen.
Dia berharap buruh dan pengusaha bisa mencari jalan keluar dengan cara negosiasi.
"Usulan boleh disampaikan, tapi dinegosiasikan harus ya. Aturan Permenaker sudah ada, tinggal saya tadi sudah bicara sama menaker memang perlu ada exit close," jelas Ganjar Pranowo usai melaunching mal pelayanan publik Kabupaten Klaten, Selasa (22/11/2022) siang.
(ahr/ams)