PT KAI Daop 6 Jogja menyiapkan 10 ribu tempat duduk untuk menyambut libur Natal dan Tahun Baru 2023. Tiket bisa dipesan jauh sebelum hari H Tahun Baru.
"Kita membuka penjualan tiket tahun baru itu jauh hari, dari H-45. Untuk keberangkatan pertama 22 Desember sudah bisa dibeli tanggal 7 November," jelas Manajer Humas PT KAI Daop 6, Franoto Wibowo kepada wartawan usai acara Rail Clinic Vaksinasi dan Penyuluhan Kesehatan di Stasiun Delanggu, Senin (21/11/2022) siang.
Dijelaskan Franoto, PT KAI menetapkan masa angkutan libur Natal dan Tahun Baru mulai 22 Desember-8 Januari 2023. Untuk Daop 6, per harinya menyiapkan 10 ribu tempat duduk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita di Daop 6 sendiri untuk kereta api reguler kita menyiapkan sekitar 10 ribu tempat duduk. Ini per hari ini untuk angkutan libur Natal dan Tahun Baru okupansinya baru 30 persen," papar Franoto.
PT KAI berharap masyarakat mempersiapkan libur Natal dan Tahun Baru jauh-jauh hari agar bisa mendapatkan tiket. Untuk antisipasi nantinya ada tambahan kereta api Natal dan Tahun Baru.
"Di KA reguler ini ketika okupansi sudah 100 persen nanti akan ada kereta api tambahan. Jadi bukan gerbong lagi tapi kita lihat dulu okupansi," kata Franoto.
Menurut Franoto, untuk perjalanan jauh termasuk Natal dan Tahun Baru persyaratan vaksinasi dosis 3 masih diberlakukan untuk umur 18 tahun ke atas. Untuk 6-17 tahun wajib vaksinasi dosis 2.
"Untuk 6-17 tahun wajib vaksinasi dosis 2. Ketika memasuki stasiun ada protokol kesehatan yang harus dipatuhi," imbuh Franoto.
Saat ini Daop 6, sambung Franoto, sudah melakukan persiapan. Termasuk pengecekan jalur lintas di wilayah Daop 6.
"Pengecekan jalur lintas sudah kita lakukan mulai wilayah barat di Jenar dan di timur sampai Kedung Banteng. Untuk syarat perjalanan antigen dan PCR sudah tidak berlaku," ucap Franoto.
Sementara Executive Vice President KAI Daop 6, Iwan Eka Putra menjelaskan sejak tanggal 30 Agustus 2022, Pemerintah menerapkan aturan baru calon penumpang kereta api dan pesawat tidak wajib negatif tes RT-PCR atau antigen. Sebagai ganti, penumpang wajib mendapatkan vaksinasi booster sebagai syarat menggunakan transportasi kereta api dan pesawat.
"Hal tersebut sesuai dengan aturan dari Kemenhub melalui SE nomor 84 tahun 2022 yang mensyaratkan penumpang kereta api dengan usia di atas 18 tahun harus sudah booster dan penumpang usia 6 sampai 17 tahun harus sudah vaksin dosis 2," jelas Iwan.
(aku/ams)