Oktober Ini Masih Ada Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jateng Lho Lur!

Oktober Ini Masih Ada Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jateng Lho Lur!

Tim detikJateng - detikJateng
Kamis, 06 Okt 2022 02:03 WIB
Perpanjang Pajak Kendaraan di mall samsat keliling. dikhy sasra/ilustrasi/detikfoto
Ilustrasi pajak kendaraan. Foto: Dikhy Sasra
Solo -

Sebanyak 4 juta kendaraan bermotor di Jawa Tengah menunggak pajak. Dari jumlah tersebut, 1,4 juta diantaranya sudah menunggak hingga lima tahun.

Namun, pemilik kendaraan yang telat pajak tidak perlu khawatir. Sebab, saat ini masih ada program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah.

Dalam program tersebut, kendaraan yang telat pajak dibebaskan dari denda dan pokok pajak kendaraan bermotor tahun kelima. Selain itu juga bebas BBNKB II atau bea balik nama kendaraan bermotor II dalam dan luar provinsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun program tersebut berlangsung sejak 7 September 2022 hingga 22 November 2022. Dengan demikian, pada bulan Oktober ini program itu masih tetap berlangsung.

Kabid Pajak Kendaraan Bermotor Bapenda Jawa Tengah, Danang Wicaksono mengatakan program tersebut tertuang dalam Pergub nomor 23 tahun 2022. Dimaksudkan agar tidak ada kendaraan bodong sebelum penegakan UU nomor 22 tahun 2009 pasal 74 ayat (2).

ADVERTISEMENT

"Penegakan pasal 74 UU lalu lintas, bagi wajib pajak yang tidak melakukan registrasi ulang dua tahun sejak masa pajaknya berakhir, itu akan dilakukan penghapusan regident. Nah, kalau sudah dihapus kan kendaraan sudah tidak bisa didaftarkan lagi. Makanya masyarakat harus melaksanakan kewajibannya," kata Danang kepada detikJateng beberapa waktu lalu.

Ilustrasi Program Pembebasan Denda PKB (pajak kendaraan bermotor) dan Pokok PKB Tahun 2022

Bapenda Jawa Tengah memberikan ilustrasi biaya yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan yang menunggak pajak selama lima tahun. Mereka menggunakan kendaraan dengan pokok pajak senilai Rp 1.000.000 dalam ilustrasi itu.

Tunggakan jalan: Rp 1.000.000 (PKB)
Tunggakan 1: Rp 1.000.000 (PKB) + Rp 240.000 (denda)
Tunggakan 2: Rp 1.000.000 (PKB) + Rp 480.000 (denda)
Tunggakan 3: Rp 1.000.000 (PKB) + Rp 480.000 (denda)
Tunggakan 4: Rp 1.000.000 (PKB) + Rp 480.000 (denda)
Tunggakan 5: Rp 1.000.000 (PKB) + Rp 480.000 (denda)

Total Rp 8.160.000 dengan rincian: PKB Rp 6.000.000 dan denda Rp 2.160.000

Yang dihapuskan: Rp 2.160.000 (denda) ditambah Rp 1.000.000 (pokok PKB tahun ke-5) = Rp 3.160.000. Jadi yang harus dibayarkan oleh wajib pajak Rp 8.160.000 (total) dikurangi Rp 3.160.000 (yang dihapus) = Rp 5.000.000.

Untuk denda SWDKLLJ (sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan) di bawah tahun 2022 dibebaskan.

Cara Mengikuti Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Tengah

tidak ada syarat khusus dalam program tersebut. Warga cukup datang ke Samsat dengan syarat dan kelengkapan seperti membayar pajak biasanya.

"Pembayaran bisa melalui Bank Jateng di Samsat, atau online untuk pajak tahunan. Kalau yang mau pemutihan harus datang ke Samsat," jelas Danang.

Ia menegaskan pembebasan denda itu berlaku untuk yang memiliki pokok piutang tahun kelima. Program tersebut merupakan relaksasi agar wajib pajak memenuhi kewajibannya.




(ahr/aku)


Hide Ads