Sudah Tak Berlaku Lagi! 2 Uang Rupiah Ini Ditarik dari Peredaran

Sudah Tak Berlaku Lagi! 2 Uang Rupiah Ini Ditarik dari Peredaran

tim detikFinance - detikJateng
Rabu, 31 Agu 2022 17:01 WIB
Bank Indonesia (BI) dan Bareskrim Polri hari ini memusnahkan 50.087 lembar uang rupiah palsu di kantor BI, Jakarta Pusat, Rabu (26/2).
Ilustrasi. Foto: Grandyos Zafna
Solo -

Bank Indonesia (BI) resmi mencabut dan menarik Uang Rupiah Khusus Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1995 (URK TE 1995) dari peredaran. Pencabutan dan penarikan itu dilakukan melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 24/15/PBI/2022, terhitung sejak 30 Agustus 2022.

"Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud URK tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Kepala Departemen Komunikasi Direktur Eksekutif BI Erwin Haryono dalam siaran pers, Rabu (31/8/2022) dikutip dari detikFinance.

Berikut URK yang dicabut dan ditarik dari peredaran:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

- Uang Rupiah Khusus Seri Demokrasi Pecahan 300.000

- Uang Rupiah Khusus Seri Presiden Republik Indonesia Pecahan 850.000

ADVERTISEMENT

Sementara bagi masyarakat yang masih memiliki URK tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum terhitung sejak 30 Agustus 2022 sampai dengan 30 Agustus 2032, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

Penggantian atas Uang Rupiah Khusus Tahun Emisi 1995 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada URK dimaksud. Layanan penukaran juga dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan BI sesuai dengan jadwal operasional dan layanan publik BI.

Penggantian atas URK dalam kondisi lusuh, catat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan Uang Rupiah, yaitu:

- Dalam hal fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan,

- Dalam hal fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian. BI mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran untuk tetap menjalankan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 yang telah ditetapkan Pemerintah.




(apl/sip)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads