Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Irjen Roy Hardi Siahaan mengatakan akan menindak tegas kasus tindak pidana perjudian. Ia menegaskan, jika ditemukan anggota yang terlibat perjudian maka akan dikenai sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Kalau ada oknum yang terlibat langsung dengan tindak pidana ini (judi) kita terapkan pasal, otomatis kalau dia anggota berarti PTDH (Pemecatan Tidak Dengan Hormat)," kata Roy di Mako Ditpolairud Polda Jateng, Selasa (20/10/2026).
Roy mengatakan, kepolisian tak hanya akan menindak tegas pelaku perjudian dari masyarakat sipil, tapi juga menindak anggota yang melindungi kasus teraebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kita akan berikan sanksi hukum berat, tidak hanya kepada mereka, masyarakat yang terlibat. Apabila ada oknum yang terlibat dengan kasus ini, baik dia langsung maupun membekingi, kita akan tindak tegas, termasuk dengan PTDH," tegasnya.
Roy menyatakan, tindak pidana perjudian menjadi salah satu kasus yang mendapatkan atensi langsung darinya, termasuk judi online.
"Saya minta ini juga menjadi perhatian khusus dari saya. Judi togel kita hapuskan, termasuk judi online," tegasnya.
Hari ini Polda Jateng mengungkap kasus perjudian yang terjadi di Kabupaten Demak, Kota Semarang, dan Kabupaten Grobogan. Sejumlah orang ditetapkan sebagai tersangka dan puluhan ribu kupon togel disita. Polisi juga memblokir rekening yang diduga berkaitan dengan perjudian.
"Total Rp 2,4 miliar yang kita sudah blokir, termasuk yang kita blokir itu bisa dibilang sangat besar karena operasional togel ini di wilayah Jawa Tengah," ungkapnya.
Roy menyebut, praktik perjudian togel yang diungkap tersebut telah beroperasi selama bertahun-tahun, sejak 2014 dan dikendalikan seorang tersangka berinisial HGP (69), sebagai bandar pusat.
"Kita berharap dengan kita bisa ungkap termasuk bandar atau big boss-nya, harapannya tidak akan beroperasional lagi. Jadi memang dikendalikan satu orang, HGP," tuturnya.
