Protes Tambang Pasir, Warga Rawalo Banyumas Pasang Portal

Protes Tambang Pasir, Warga Rawalo Banyumas Pasang Portal

Anang Firmansyah - detikJateng
Minggu, 11 Okt 2026 18:15 WIB
Warga memasang patok sebagai bentuk protes aktivitas penambangan pasir di Desa Rawalo, Kabupaten Banyumas, Minggu (11/10/2026).
Warga memasang patok sebagai bentuk protes aktivitas penambangan pasir di Desa Rawalo, Kabupaten Banyumas, Minggu (11/10/2026). Foto: Anang Firmansyah/detikJateng
Banyumas -

Warga Desa Rawalo, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, menggelar aksi memasang patok beton dan portal jalan menuju lokasi penambangan pasir ilegal di tepi Sungai Serayu. Aksi ini dilakukan karena aktivitas tambang pasir menggunakan mesin sedot disebut masih berlangsung meski sebelumnya telah ada kesepakatan penghentian.

"Yang hadir membuat patok ataupun portal di sini adalah warga terdampak, yaitu warga wilayah RW 04 dan RW 05 Desa Rawalo. Kami membuat ini karena ternyata masih tetap saja ada aktivitas penambangan pasir ilegal. Bahkan kendaraan berat berupa dump truck bolak-balik ke sini ngambil pasir," kata Ketua RW 4 Desa Rawalo, Widodo saat ditemui wartawan, Minggu (11/10/2026).

Warga menilai aktivitas penambangan pasir yang berada di dekat Jembatan Soeharto tersebut mengganggu kenyamanan masyarakat. Selain khawatir terhadap dampak lingkungan, warga mengeluhkan kendaraan berat berupa dump truck pengangkut pasir yang hilir mudik hingga menyebabkan kerusakan jalan lingkungan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini juga aktivitas penambangan bikin jalanan rusak," terangnya.

Widodo berharap keberadaan portal dapat menghentikan lalu lintas dump truck yang selama ini melintas di jalan lingkungan permukiman warga.

ADVERTISEMENT

"Kami menuntut agar aktivitas penambangan pasir ilegal ini dihentikan. Warga juga meminta perlindungan terhadap keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan lingkungan masyarakat di sekitar lokasi penambangan," tegasnya.

Ketua RT 1 RW 5 Desa Rawalo, Rohmat, mengatakan warga mendesak agar aktivitas penambangan tersebut diperiksa dan ditindak apabila terbukti melanggar ketentuan perizinan atau menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

Warga juga meminta Pemerintah Desa Rawalo dan pihak terkait menindaklanjuti keluhan masyarakat RW 04 dan RW 05 yang selama ini disampaikan.

"Kami berharap persoalan ini mendapatkan penyelesaian yang mempertimbangkan kepentingan warga sekitar. Apalagi sebelumnya sudah terjadi kesepakatan dengan pihak terkait, bahkan sudah berkomunikasi dengan pemerintah (Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak) terkait soal laporan penambangan pasir ilegal di sini," pungkasnya.

Warga berharap pihak terkait segera merespons tuntutan tersebut, termasuk memastikan kejelasan penanganan laporan mengenai dugaan penambangan pasir ilegal di kawasan Sungai Serayu.

Mereka mengingatkan akan kembali menggelar aksi serupa apabila aspirasi yang disampaikan tidak ditindaklanjuti hingga tuntutan warga terpenuhi.

Sementara itu, Camat Rawalo, Ardhana saat dihubungi detikJateng mengatakan pemasangan portal tersebut sebagai bentuk kekecewaan warga setempat karena masih adanya aktivitas tambang pasir.

"Berkaitan dengan kegiatan tadi pemasangan portal untuk jalan yang berada di RW 4 dan 5 yang dilakukan oleh Ketua RW dan Ketua RT di RW tersebut, itu sebetulnya salah satu respon dari masih berjalannya kegiatan aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh pengelola tambang di wilayah tersebut," kata Ardhana.

Ia membenarkan aktivitas tambang yang dilakukan di wilayah ini belum memiliki izin. Namun pengelola tetap nekat menjalankan aktivitas meski ditentang oleh masyarakat.

"Ya kalau memang terkait dengan depo pasir yang di situ yang melakukan kegiatan pertambangan, sampai dengan sekarang memang tidak berizin," terangnya.

Pihak kecamatan sebenarnya sudah pernah melakukan audiensi antara masyarakat dengan pihak pengelola pada Bulan Agustus.

"Kalau beberapa waktu yang lalu kan sudah kita lakukan audiensi dengan pihak pengelola penambang pasir yang menggunakan mesin sedot. Waktu itu kan sudah terjadi kesepakatan di tanggal 14 Agustus 2026 bahwasannya terkait dengan aktivitas pertambangan, manakala sampai dengan belum ada izin resmi dari pemerintah itu agar dilakukan penghentian," ujarnya.

"Warga merasa aktivitas penambangan yang dilaksanakan oleh yang bersangkutan itu memberikan dampak yang negatif, yang pertama terkait dengan lingkungan kemudian terkait dengan kebisingan, terkait dengan adanya jalan yang rusak," lanjut dia.

Selain itu menurut Ardhana banyak warga yang istirahatnya terganggu. Warga juga khawatir dampak lalulintas di jalan setempat mengancam keselamatan anak-anak karena berada di jalan kecil.

"Terus kegiatan aktivitas istirahat dari warga masyarakat sekitar dan terkait dengan dampak laut lintas yang mana di situ kan jalan kecil terus banyak aktivitas penambangan dari warga baik anak-anak maupun orang dewasa yang menggunakan jalan, sehingga dianggap oleh warga itu banyak merugikannya daripada menguntungkan warga setempat," ujarnya.

Menurut Ardhana, pemilik tambang itu bukanlah warga setempat. Banyak warga yang kecewa karena aktivitas tambang dilakukan kembali dua minggu pasca penutupan.

"Bukan, kalau warga situ itu cuma pengelola itu punyanya warga Patikraja. Waktu itu kan terjadi kesepakatan-kesepakatan, yang jelas kegiatan aktivitas penambangannya dihentikan sampai dengan adanya izin dari pemerintah. Ternyata kan setelah 2 minggu itu berjalan lagi operasional lagi," pungkasnya.



(alg/alg)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads