Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) menanggapi Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan tidak ditemukan adanya ijazah atau dokumen yang setara dengan SMA atau sederajat Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. Dia menyebut Gibran sudah menyelesaikan jenjang S1 yang artinya sudah melati tahap sebelumnya.
"Dan yang paling penting, Mas Wapres ini kan sudah menyelesaikan S1. Kalau menyelesaikan S1 itu mestinya kan sudah melewati tahapan sebelumnya. Kalau di sini kayak SMA-nya mestinya kan sudah selesai. Kalau belum kan ya nggak bisa daftar ke S1-nya," ujar ayah dari Wapres Gibran ini yang ditemui di kediamannya, Sumber, Banjarsari, Kamis (8/10/2026).
Sistem Pendidikan Berbeda Tiap Negara
Jokowi menjelaskan sistem pendidikan di tiap negara berbeda-beda. Dia menyebut ada sistem pendidikan yang memungkinkan seseorang menempuh pendidikan dari secondary school lalu ke universitas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi setiap negara itu memiliki sistem pendidikan yang berbeda-beda. Kalau kita ini tahapan dari bawah kan ada SD, SMP, SMA, S1, atau ada di sini juga diploma. Di luar (negeri) juga ada sistemnya sendiri," jelas Jokowi.
"Ada yang dari seperti kita, SD, SMP, kemudian secondary school, kemudian masuk ke universitas. Tapi juga ada sistem yang lewat program pathway, kemudian baru masuk ke diploma dan S1-nya. Saya kira setiap negara sistemnya berbeda-beda," imbuhnya.
Hormati Putusan MK
Dilansir dari detikNews, MK tidak menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar Pilpres 2024. Meski gugatannya tidak diterima, putusan MK menyatakan Gibran tak punya ijazah setingkat SMA, tapi tak bisa mendiskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden.
Hakim MK Arsul Sani menjelaskan certificate of attendance yang menjadi dasar dalam penerbitan surat keterangan Gibran telah menyelesaikan pendidikan setara SMA di luar negeri. Dia menyebut tidak ada dokumen yang bisa menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan SMA di luar negeri.
MK juga menyatakan sertifikat kehadiran atau certificate of attendance saat mengurus surat keterangan penyetaraan pendidikan dari luar negeri bukanlah ijazah tanda tamat SMA/sederajat di luar negeri.
Menanggapi soal itu, Jokowi menegaskan menghormati putusan MK beserta seluruh tahapan dan pertimbangan hukumnya.
"Ya, kita menghormati putusan MK beserta tahapan-tahapan yang ada, termasuk di dalamnya pertimbangan hukum yang diberikan. Dan yang paling penting, kita semua menghormati dari konstitusi yang kita miliki," ujarnya.
Soal Wacana Pemakzulan Gibran
Penggugat ijazah SMA Gibran akan mengajukan pemakzulan atau impeachment kepada DPR. Jokowi mempersilahkan pihak yang ingin menempuh langkah tersebut mengikuti mekanisme yang berlaku.
"Di negara kita ada mekanisme demokrasi yang harus dilalui. Jadi ya silakan ikuti mekanisme demokrasi yang tersedia, yang sesuai dengan konstitusi, yang sesuai dengan aturan hukum yang ada," ujar Jokowi.
Disinggung mengenai Gibran tidak bisa maju dalam Pilpres maupun Pilkada 2029 kecuali mempunyai Paket C, Jokowi menyebut terdapat lembaga yang memiliki kewenangan untuk menentukan hal tersebut.
"Ya, semuanya ada yang memiliki kewenangan untuk memutuskan itu. KPU, ada kita punya Bawaslu, semuanya ada. Semuanya ada mekanismenya dan semuanya ada lembaga yang memiliki kewenangan untuk itu," terangnya.
Dia juga menyebut pemilu 2029 masih jauh ketika ditanya terkait dukungan Prabowo-Gibran dua periode.
"Pemilu masih jauh," katanya.
Pertemuan dengan Prabowo
Saat sidang putusan MK, Selasa (6/10), Jokowi sowan ke rumah Presiden Prabowo Subianto. Namun Jokowi menyebut tidak ada pembahasan soal putusan MK itu.
"Ya itu wilayah yudikatif ya, yang ini kan wilayah eksekutif. Dibedakan. Nggak, nggak ada bicara mengenai itu (putusan MK)," kata Jokowi.
Dia menyebut ada beberapa hal yang dibahas dalam pertemuan dua jam itu. Seperti soal sepakbola karena Timnas juara FIFA ASEAN Cup 2026, kemudian membahas ekonomi, dan politik.
"lya (diundang Prabowo) berbicara mengenai bola, juga mengenai ekonomi dan politik," ucapnya.
Simak Video 'Doli soal Pasal 18 Ayat 3 PKPU yang Dinilai Muluskan Gibran':
(alg/apl)
