Polda Metro Jaya menyampaikan kesimpulan penyidikan terkait meninggalnya pria bernama Sutrimo. Polisi menyimpulkan belum ada bukti yang mengarah pada tindak pidana.
"Berdasarkan fakta-fakta yang telah dikumpulkan dan dianalisa, penyidik berkesimpulan sampai saat ini belum ditemukan adanya bukti yang menunjukkan terjadinya tindak pidana dalam peristiwa meninggalnya saudara Sutrimo," kata Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dewa Anom Danunjaya, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (30/9/2026).
Kesimpulan itu berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, CCTV hingga hasil ekshumasi. Polisi juga menyatakan telah memeriksa bukti elektronik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyidik melakukan analisa secara menyeluruh terhadap fakta yang diperoleh," ujarnya.
Anom menyampaikan dukacita kepada keluarga Sutrimo. Dia menegaskan polisi menghormati pihak keluarga.
"Penyidik akan melaksanakan langkah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan melengkapi kelengkapan formil guna memberi kepastian hukum," ujarnya.
Sebagai informasi, Sutrimo ditemukan tak sadarkan diri pada Kamis (23/6) di halaman klinik Mordent. Dia lalu dibawa menggunakan ambulans ke RS Muhammadiyah Taman Puring.
Pihak RS menyatakan Sutrimo sudah dalam kondisi meninggal dunia. Polisi kemudian mendalami penyebab kematian Sutrimo.
"Polda Metro Jaya pasti akan mendalami informasi sekecil apapun, apalagi terkait tentang hilangnya nyawa seseorang. Apakah itu wajar atau tidak wajar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto di kawasan Matraman, Jakarta, Senin (27/7).
Di medsos, disebutkan korban ditemukan dalam kondisi keluar busa dari hidung dan mulutnya. Polisi masih mendalami informasi tersebut, termasuk keterangan pihak RS dan mendalami rekam medis korban.
Polisi kemudian melakukan ekshumasi terhadap jenazah Sutrimo di Banyumas pada 12 Agustus 2026.
