Anggota DPRD Rembang Diadukan ke BK Buntut Ngamar Bareng Istri Kades

Anggota DPRD Rembang Diadukan ke BK Buntut Ngamar Bareng Istri Kades

Mukhammad Fadlil - detikJateng
Senin, 14 Sep 2026 17:20 WIB
ScreenshotGedung DPRD Rembang, Senin (14/9/2026).
ScreenshotGedung DPRD Rembang, Senin (14/9/2026). Foto: Mukhammad Fadlil/detikjateng
Rembang -

Seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Rembang berinisial W diduga terlibat perselingkuhan dengan istri seorang kepala desa (kades) di Kecamatan Kragan. Dugaan tersebut diadukan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Rembang.

Hal ini dibenarkan Kabag Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD Rembang, Raidianto. Dia mengaku sudah menerima laporan tersebut.

"Jadi surat ini sudah kami terima dan ini nanti akan segera kami naikkan, karena surat tadi ditujukan kepada Ketua DPRD dan Badan Kehormatan. Nanti akan segera kami naikkan. Untuk nanti tindak lanjutnya tinggal nunggu dispo dari Ketua DPRD," ungkap Raidianto saat ditemui di Gedung Lantai I DPRD Rembang, Senin (14/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau prosedur itu (berapa lama) nanti tergantung kesibukan Ketua DPRD," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Dia menyebut aduan yang masuk terkait perselingkuhan.

"Yang dilaporkan tadi sepintas saya baca masalah disinyalir ada salah satu anggota DPRD yang ada affair (Perselingkuhan) dengan salah satu masyarakat begitu lah. Selama 2026 saya kira baru ini," jelasnya.

ScreenshotGedung DPRD Rembang, Senin (14/9/2026).ScreenshotGedung DPRD Rembang, Senin (14/9/2026). Foto: Mukhammad Fadlil/detikjateng

Diadukan Pak Kades

Sebagai informasi, laporan dugaan perselingkuhan itu diajukan pihak Pak Kades berinisial S. Melalui kuasa hukumnya, Darmawan Budiharto, Achmad Badrus Shomad, dan Abdul Mun'im. pada siang ini.

Darmawan mengatakan pihaknya memang memegang dua surat kuasa yang ditandatangani pada 7 September 2026. Dia menyebut dugaan perselingkuhan itu dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Rembang.

"Kami diberi kuasa khusus, dua surat kuasa. Jadi yang satu ini terkait dugaan tindak pidana perzinahan," kata Darmawan saat ditemui detikJateng hari ini (14/9).

"Dugaan ini menyangkut perbuatan tercela anggota DPRD," ujarnya.

Di lokasi yang sama, Badrus mengklaim sudah mengantongi sejumlah bukti terkait aduan itu. Di antaranya berupa video, foto, serta riwayat percakapan melalui aplikasi perpesanan.

"Video itu merekam Z dan W berduaan di sebuah kamar hotel. Mereka cuma pakai kain untuk menutupi tubuhnya. Selain video juga ada bukti foto, itu keduanya juga di kamar hotel. Lalu riwayat chat WA-nya memperkuat bukti foto dan video itu nanti," jelasnya.

Dia menyebut hubungan terlarang itu bermula saat S dan istrinya Z menjalankan bisnis es kristal. Kala itu, W menjadi penanam modal. Hubungan antara W dan Z diduga terjalin sejak Agustus 2025 silam.

Pertemuan keduanya antara lain berlangsung di sebuah hotel di Semarang hingga di Gresik pada Maret 2026.

"Seringnya melakukan itu saat si oknum dewan kunker. Ini berdasar riwayat chatingan WA-nya. Perempuan diantar seseorang pakai mobil menuju lokasi kunkernya W," katanya.

Badrus mengatakan seluruh bukti yang dimiliki akan diserahkan kepada aparat penegak hukum dan BK DPRD untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing.

"Hari ini per tanggal 14 September 2026) kita layangkan surat aduan resmi ke Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Rembang. Melalui nanyi surat kita ada dua, yang pertama kepadanya adalah Ketua DPRD Kabupaten Rembang, kemudian tembusannya ke Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Rembang," ucap Badrus.

Sementara itu, oknum anggota DPRD berinisial W yang diadukan ke BK DPRD Rembang tersebut belum merespons konfirmasi yang dilayangkan detikJateng, baik melalui pesan singkat maupun sambungan telepon.



(ams/ams)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads