Sopir Karimun Ugal-ugalan di Semarang Ditilang, Ngaku Sempat Tenggak Miras

Sopir Karimun Ugal-ugalan di Semarang Ditilang, Ngaku Sempat Tenggak Miras

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Senin, 31 Agu 2026 13:00 WIB
Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Semarang, AKP Untung (kanan) dan pengemudi Suzuki Karimun di Polsek Semarang Barat, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Senin (31/8/2026).
Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Semarang, AKP Untung (kanan) dan pengemudi Suzuki Karimun di Polsek Semarang Barat, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Senin (31/8/2026). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng
Semarang -

Pengemudi mobil Suzuki Karimun, R (41), datang ke Satlantas Polrestabes Semarang usai sebelumnya ugal-ugalan hingga menyerobot jalur lawan di turunan SMPN 19 Semarang. Pengemudi mengaku berkendara di bawah pengaruh alkohol.

Pantauan detikJateng di Polsek Semarang Barat, Kecamatan Semarang Barat, mobil Suzuki Karimun bernomor polisi (nopol) H 1525 IF sudah berada di lokasi. Pengemudi berinisial R asal Semarang Timur itu sudah diperiksa oleh pihak kepolisian.

"Itu hari Jumat (28/8) sekitar jam 20.00 WIB, dari Jalan Gatot Subroto. Saya mau pulang kerja, capek, terus mau buru-buru pulang. Jadi mungkin agak melanggar marka," kata R di Polsek Semarang Barat, Senin (31/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menyebut, baru pertama kali melanggar marka di Jalan Abdurrahman Saleh itu, sehingga mengganggu pengendara lain.

ADVERTISEMENT

"(Mabuk?) Minum sedikit di tempat kerja. (Kenapa ngebut? Takut?) Nggak, memang banter (cepat) aja. Saya mau pulang ke arah Mranggen," ucapnya.

Ia mengaku tak biasa lewat jalan tersebut, ditambah kesadarannya cukup berkurang akibat mengonsumsi minuman keras sebelumnya.

"Baru pertama kali (lewat Jalan Abdurrahman Saleh), langsung apes," ucapnya.

Ia pun meminta maaf atas perbuatan yang dilakukannya dan bisa berbahaya bagi pengendara lain. R berjanji tak akan mengulangi kesalahannya itu.

"Saya sebagai pemilik mobil Karimun yang sempat viral kemarin 1525 EF, saya berjanji tidak akan melakukan lagi, dan tidak akan berkendara secara ugal-ugalan lagi," ucapnya.

Sementara itu Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Semarang AKP Untung mengatakan, pihak kepolisian sebelumnya melakukan pengecekan CCTV dan mengundang pengemudi, hingga akhirnya pengemudi datang ke Satlantas Polrestabes Semarang.

"Awal mula kita lihat dari yang viral di IG. Akhirnya kami tindaklanjuti, setelah kami dapatkan langsung kita kasih tilang, dan Pasal 297 Juncto 115 dengan denda maksimal Rp 3 juta. Jadi mengemudikan secara ugal-ugalan," ujarnya.

Namun, kata Untung, R tidak ditindak akibat mengonsumsi alkohol. Pasalnya, R diketahui masih dalam kondisi sadar dan tidak menabrak pengendara lainnya.

"Kalau miras, kita membuktikannya apabila saat melakukan kita bawa ke rumah sakit, terus dites ternyata mengonsumsi alkohol, baru kita tindak," ucapnya.

"Karena pada saat kita mendapatkan pengemudi ini dalam keadaan sadar. Jadi perlu kita dalami lagi, seberapa banyak dia minum minuman keras itu. Saat mengemudikan kendaraan di jalan ini kan tidak sampai terjadi laka lantas," lanjutnya.



(afn/dil)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads