Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof Ali Rokhman, buka suara soal nasib mahasiswa Fakultas Kedokteran yang diduga 'membeli' kursi saat proses penerimaan mahasiswa baru. Dia juga belum memastikan apakah mahasiswa itu bakal dijerat sanksi internal.
Ali mengatakan persoalan tersebut masih menjadi ranah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tengah menangani kasus dugaan korupsi yang menjerat eks Rektor Akmad Sodiq dan Warek III Norman Arie Prayoga.
"Nah, itu di luar kewenangan kami. Itu kan ranahnya KPK," kata Ali saat diwawancari di Gedung Rektorat Unsoed, Minggu (23/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu Ali juga belum bisa menentukan apakah akan memberikan sanksi atau melakukan perubahan kebijakan secara internal terhadap mahasiswa yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
"Itu belum tahu. Kita tunggu dari KPK. Saya kira demikian," ujarnya.
Ali menegaskan untuk saat ini pihaknya fokus memastikan seluruh kegiatan akademik dan pelayanan di Unsoed tetap berjalan normal di tengah kasus hukum yang sedang ditangani KPK.
"Seperti yang tadi saya sampaikan bahwa kami akan memastikan semua layanan itu tetap berjalan dengan lancar. Itu saja," katanya.
Menurut Ali, keberlangsungan Tridarma Perguruan Tinggi menjadi prioritas selama dirinya menjalankan tugas sebagai Plt Rektor. Dia memastikan kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat tidak terganggu.
"Jadi, pastikan Tridarma Perguruan Tinggi lancar, kemudian layanan-layanan kepada mahasiswa, alumni, dosen, teknik, mitra, itu tetap lancar, kemudian tanpa hambatan apapun," jelasnya.
Kasus Suap yang Jerat Rektor-Warek Unsoed
Sebelumnya, Kemendiktisaintek menunjuk Prof Ali Rokhman sebagai Plt Rektor Unsoed untuk memastikan kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat tetap berjalan. Penugasan tersebut sekaligus untuk memastikan pelayanan kampus tidak terganggu selama proses hukum kasus yang ditangani KPK berlangsung.
Sebagai informasi dalam kasus ini KPK menetapkan Rektor Universitas Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq dan Wakilnya, Norman Arie Prayogo selaku Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan sebagai tersangka kasus pemerasan dalam penerimaan mahasiswa baru.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein membeberkan, pada Agustus 2026, Norman selaku Warek memerintahkan dua orang perantara yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, Dian Mulia Wardhana (DMW) dan Adhi Wiharto (AW), agar mematok harga Rp 650 juta kepada setiap calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran. Perintah Norman pun dilaksanakan oleh Dian dan Adhi.
"Keduanya selaku pihak swasta, diduga meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp 650 juta," ujar Taufik saat jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, dilansir detikNews, Jumat (21/8/2026).
Meski telah mematok harga, rupanya para calon mahasiswa baru ini tidak diberi kepastian lulus dalam seleksi mandiri sehingga bisa masuk sebagai mahasiswa di Unsoed. Para orang tua calon mahasiswa baru pun tidak terima setelah anak-anaknya tidak lulus seleksi sehingga meminta uangnya dikembalikan.
Namun permintaan para orang tua ini tidak dapat dipenuhi lantaran uang pemerasan itu telah digunakan oleh kedua perantara, Dian dan Adhi untuk keperluan pribadi mereka. Akhirnya, Norman pun meminjam kepada keponakan Sodiq bernama Mulyono (MYN) untuk bisa mengembalikan uang para orang tua.
"Untuk mengembalikan uang atas peminjaman kepada pihak swasta itu, NAP melalui DMW, AW, dan MYN selaku pihak swasta sekaligus keponakan ASO, menjanjikannya dengan membayar melalui pencairan 3 paket proyek di lingkungan Unsoed, yaitu pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung," kata dia.
"Paket pekerjaan itu telah selesai dikerjakan oleh CV milik MYN, yang selanjutnya untuk pencairan pembayarannya dialihkan ke pihak swasta dimaksud," lanjutnya.
Taufik mengatakan, pada periode 2025-2026, pihak Sodiq diduga memperoleh penerimaan lain. Penerimaan lainnya itu mencapai Rp 680 juta yang diterima melalui Mulyono dari para calon mahasiswa baru.
Uang itu, kemudian dibelikan tiga bidang tanah oleh Sodiq. Namun ketiga bidang tanah tersebut dibeli atas nama Mulyono.
Dia juga mengungkapkan, pada tahun yang sama juga, bawahan Sodiq, Eko Sumanto (ES) selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed untuk berkomunikasi dengan salah satu pihak pengepul. Sosok pengepul inilah yang mengakomodasi sejumlah orang tua calon mahasiswa baru, yang ingin anaknya berkuliah di Unsoed.
"Dalam komunikasi tersebut diketahui, ES atas sepengetahuan ASO melakukan 'tawar menawar mahar' dengan pihak pengepul dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri," tutur Taufik.
"Setelah sepakat mengenai 'mahar' tersebut, ES kemudian menerima uang dari salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru dengan total mencapai Rp1,12 miliar (2025-2026)," lanjutnya.
