Tempat pemotongan ayam di Batursari, Mranggen, Demak, terbukti mencemari aliran Sungai Babon di Plamongansari, Pedurungan, Kota Semarang. Rupanya, biang keroknya berasal dari instalasi pengolahan air limbah (IPAL) peternakan ayam yang bermasalah.
"Karena itu sudah hasil lab, apa kita mau bilang tidak? Karena itu sudah ada uji labnya dengan standar tertentu. Kecuali nek belum lab, saya masih bisa bilang 'oh, itu belum tentu'. Karena sudah hasil lab ya berarti kita harus secara terstandar mengakui itu (ada pencemaran dari tempat pemotongan ayam)," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Demak, Mulyanto, saat ditemui detikJateng di kantornya, Rabu (19/8/2026).
Mulyanto mengatakan pihaknya langsung menerjunkan tim untuk memeriksa tempat pemotongan ayam pada Rabu (12/8). IPAL dari tempat itu langsung diperiksa.
"Kemarin saat ada berita itu, kita sudah turunkan tim kita. Mereka memeriksa IPAL juga baku mutunya," tutur Mulyanto.
Mulyanto menuturkan pihaknya lebih fokus melakukan pemeriksaan IPAL karena uji baku mutu telah dilakukan oleh DLH Kota Semarang. Pihaknya mengacu pada hasil uji baku mutu dari DLH Kota Semarang untuk efisiensi pekerjaan.
"Tetapi karena Semarang kemarin sudah duluan melaksanakan uji baku mutu, hasilnya sudah jelas kan seperti itu. Kita mau lab lagi kan jadi mindon gaweni (dua kali kerja), karena biayanya kan juga ada itu, sehingga kita saat ini menggunakan hasil yang Semarang," ujar Mulyanto.
"Insitunya sama, sama-sama DLH yang melakukan, dengan standar kualifikasi yang sama. Sehingga nanti tidak dua kali kerja, hasilnya sudah jelas kita tinggal tindak lanjut," tambahnya.
Mulyanto mengungkapkan tempat pemotongan ayam tersebut memiliki izin. Saat dilakukan verifikasi awal, IPAL dan air buangan dari tempat itu diketahui sudah memenuhi standar.
"Ada izin lingkungannya, ada SPPL-nya (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup). Pada saat mereka melakukan izin itu kita pasti akan ke lapangan untuk meninjau, kemudian menguji air buangannya, air limbahnya, dan sebagainya termasuk tata kelola limbahnya seperti apa," urai Mulyanto.
"Dan saat itu IPAL-nya bagus. Jadi, saat kita melakukan verifikasi di awal, perusahaan itu beroperasi itu IPAL-nya bagus, memenuhi syarat. Untuk air buangannya saat itu sudah memenuhi baku mutu," sambungnya.
Mulyanto menyampaikan sebelum kabar pencemaran Sungai Babon viral, pihaknya terakhir kali melakukan pemeriksaan IPAL dan air buangan dari tempat pemotongan ayam tersebut awal tahun ini. Saat itu, hasilnya dinilai masih aman.
"(Sebelumnya dicek) awal 2026 saat itu masih aman. Berarti ini kan sudah 8 bulan," ucap Mulyanto.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya pekan lalu, Mulyanto menjelaskan ada sejumlah dugaan masalah dari IPAL tempat pemotongan ayam, sehingga air buangannya mencemari Sungai Babon.
"Mungkin karena volume limbah yang dihasilkan dengan volume IPAL untuk kemampuan mengolahnya mungkin sudah enggak imbang atau mungkin IPAL itu sudah mulai tua, sehingga kapasitas atau kemampuan dia untuk ee menyerap atau mereduksi limbah itu menjadi berkurang," terang Mulyanto.
"Sama IPAL itu kalau sudah lama mungkin enggak dibersihkan dalamnya, enggak dikuras, ya mungkin akhirnya seperti itu. Jadi limbah yang dikeluarkan itu menjadi itu tadi, enggak sesuai dengan baku mutunya," imbuhnya.
(apu/aku)