Cara Daftar Upacara HUT RI di pandang.istanapresiden.go.id, Terakhir Hari Ini!

Cara Daftar Upacara HUT RI di pandang.istanapresiden.go.id, Terakhir Hari Ini!

Ovilia Putri Ramadhani - detikJateng
Jumat, 07 Agu 2026 07:30 WIB
Logo resmi HUT Ke-81 RI (dok. Istana Presiden)
Logo HUT ke-81 RI (Foto: dok. Istana Presiden)
Solo -

Upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia di istana menjadi salah satu momen yang selalu dinantikan masyarakat. Terlebih, pemerintah senantiasa menyediakan kuota bagi masyarakat untuk ikut langsung.

Tahun ini, detikers yang mempunyai keinginan untuk menjadi bagian dari perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan RI bisa mendaftar secara online melalui laman resmi pandang.istanapresiden.go.id. Melalui website tersebut, masyarakat dapat mengajukan permohonan undangan dengan melengkapi data diri serta dokumen yang telah ditentukan.

Kesempatan untuk menjadi bagian tersebut memiliki batas waktu dan kuota terbatas. Oleh karena itu, masyarakat yang ingin hadir di Istana Merdeka perlu segera melakukan pendaftaran serta memastikan seluruh persyaratan telah terpenuhi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas, Bagaimana cara mendaftarnya? Berikut cara daftar, syarat peserta, dokumen yang diperlukan, hingga informasi penting lainnya.

ADVERTISEMENT

Pendaftaran Upacara HUT RI di Istana Terakhir Hari Ini

Dilihat dari Instagram resmi Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), @kemensetneg.ri, pendaftaran dibuka selama 3 hari, yakni 5, 6, dan Agustus 2026. Setiap hari, masyarakat bisa mendaftar mulai pukul 10.00 WIB.

Itu artinya, hari ini, Jumat, 7 Agustus 2026 adalah kesempatan terakhir. Keterangan serupa tertulis di laman resmi pendaftaran:

"Kuota pendaftaran pada hari pertama dan kedua telah terpenuhi. Silakan melakukan pendaftaran kembali pada hari berikutnya (7 Agustus 2026)."

Cara Daftar Upacara HUT RI di pandang.istanapresiden.go.id

Dirujuk dari laman resmi Pandang Istana Presiden, masyarakat yang ingin mengikuti upacara HUT RI dapat melakukan pendaftaran secara online melalui laman resmi pandang.istanapresiden.go.id

Berikut alur pendaftarannya:

1. Siapkan Dokumen Pendaftaran

Sebelum melakukan pengisian formulir. Calon peserta perlu menyiapkan dokumen identitas seperti KTP atau Kartu Identitas Anak (KIA) serta swafoto formal bersama identitas diri.

2. Lakukan Pendaftaran Online

Peserta mengakses laman resmi pandang.istanapresiden.go.id. Kemudian mengisi formulir pendaftaran dengan data diri yang sesuai serta mengunggah dokumen yang diminta.

3. Melakukan Konfirmasi Melalui Email

Setelah data berhasil dikirim, peserta perlu melakukan pengecekan email aktif untuk mendapatkan informasi atau tautan konfirmasi pendaftaran.

4. Mengambil Undangan

Peserta yang dinyatakan lulus maka akan mendapatkan undangan resmi. Pengambilan undangan fisik dilakukan dengan membawa identitas diri yang lalu ditukarkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kriteria dan Ketentuan Peserta Upacara

Tentunya untuk mengikuti upacara di Istana Negara ini ada beberapa kriteria dan ketentuan peserta yang harus diikuti sesuai dengan yang ditetapkan. Berdasarkan informasi pendaftaran, peserta wajib memenuhi ketentuan berikut:

  • Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan
  • KTP atau KIA yang masih berlaku dan aktif.
  • Minimal berusia 12 tahun pada tanggal 17 Agustus 2026.
  • Peserta tidak diperbolehkan membawa balita.
  • Dalam kondisi sehat jasmani dan rohani serta tidak memiliki penyakit bawaan yang membahayakan.
  • Sudah melaksanakan vaksinasi nasional.
  • Satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya dapat digunakan untuk satu kali pendaftaran permohonan undangan upacara.

Ketentuan tersebut dibuat agar memastikan bahwa pelaksanaan upacara akan berjalan dengan tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh peserta upacara.

Dokumen Wajib yang Harus Disiapkan

Agar proses pendaftaran dapat berjalan dengan lancar tanpa kendala. Maka peserta harus menyiapkan beberapa dokumen yang dibutuhkan. Dokumen yang wajib disiapkan antara lain:

1. Identitas Diri

Peserta perlu mengunggah scan atau foto digital dengan KTP asli yang masih berlaku dan untuk anak atau remaja usia 12 hingga 17 tahun dapat menggunakan KIA sesuai ketentuan.

2. Swafoto Formal

Peserta diwajibkan mengunggah swafoto terbaru dengan ketentuan:

  • Memegang identitas diri (KTP/KIA).
  • Menghadap kamera.
  • Ekspresi wajah netral.
  • Menggunakan pakaian yang rapi dan berkerah.

Tata Tertib dan Keamanan di Istana

Selain memenuhi persyaratan administrasi peserta juga harus mengikuti aturan selama berada di kawasan Istana Merdeka. Beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan:

1. Busana

Peserta disarankan mengenakan pakaian adat Nusantara yang sopan dan formal. Peserta tidak diperkenankan menggunakan:

  • Kaos oblong.
  • Celana jeans.
  • Sandal jepit.
  • Sneakers casual.

2. Waktu Kehadiran

Gerbang masuk dibuka tiga jam sebelum pelaksanaan upacara dan akan ditutup satu jam sebeelum upacara dimulai. Maka peserta disarankan datang lebih awal karena terdapat pemeriksaan keamanan ketat oleh petugas.

3. Barang Bawaan

Peserta dilarang membawa barang tertentu seperti:

  • Senjata
  • Bahan peledak
  • Obat terlarang
  • Spanduk politik
  • Botol kaca atau plastik berukuran besar
  • Tas punggung besar
  • Kamera DSLR atau mirrorless kecuali untuk media terakreditasi

Cara Cek Status Pendaftaran Upacara HUT RI

Setelah melakukan pendaftaran peserta dapat memantau perkembangan permohonan melalui informasi yang diberikan pada saat pendaftaran. Berikut cara cek status pendaftarannya :

  1. Buka laman resmi pandang.istanapresiden.go.id
  2. Pilihlah Cek status Pendaftaran.
  3. Masukkan Nomor pendaftaran atau masukkan kode registrasi.
  4. Lalu tekan bagian "Periksa Status Pendaftaran"
  5. Tunggu lalu lihat hasilnya

Cek status pendaftaran hanya menggunakan kanal resmi dan mendapatkan informasi terbaru mengenai pendaftaran upacara HUT RI.

Masyarakat perlu berhati-hati terhadap pihak yang menawarkan pendaftaran dengan meminta sejumlah biaya. Seluruh proses pendaftaran undangan upacara HUT RI melalui laman resmi pandang.istanapresiden.go.id tidak dikenakan biaya atau gratis.

Jangan pernah menerima tawaran undangan dari orang lain. Sebab itu adalah penipu. Satu NIK hanya dapat digunakan sekali dan tidak boleh berubah kepemilikan.

Peserta hanya perlu mengikuti prosedur resmi yang telah ditentukan pemerintah dan tidak memberikan data pribadi kepada situs atau pihak yang tidak resmi. Masyarakat disarankan memastikan alamat situs yang digunakan benar agar terhindar dari penipuan yang mengatasnamakan pendaftaran upacara HUT RI.

Demikian, jangan lupa untuk daftar upacara HUT RI sebab hari ini adalah hari terakhir pendaftaran. Jangan sampai kelewatan, ya!

Artikel ini ditulis oleh Ovilia Putri Ramadhani Mahasiswa Magang Pendidikan di detikcom



(num/apu)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads