Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah buka suara terkait temuan uang ratusan miliar rupiah dan 74 kilogram emas batangan dari penggeledahan rumah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Hal itu disampaikan Febri dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jumat (10/7/2026). Febrie mengakui rumah tersebut merupakan milik pribadinya.
"Yang kedua, tentang rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana kepemilikan sejak awal," kata Febrie saat jumpa pers di gedung Bundar, Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Febrie menjelaskan bahwa uang dan puluhan kilogram emas batangan yang ditemukan di rumah tersebut memiliki pemilik. Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci siapa pemilik uang maupun emas tersebut.
"Dan mengenai uang kan tadi sudah saya jelaskan yang ditemukan, bahwa itu ada pemilik, bahwa ada kegiatan, bahwa itu ada orang-orang juga nerima kegiatan, itu bisa juga ditanya," beber Febrie.
Ia juga menyebut terdapat sejumlah kegiatan pembangunan yang menurutnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai prosedur hukum.
"Kemudian ada beberapa kegiatan bangunan yang bisa dicek semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar. Tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melalui forum acara yang sesuai prosedur hukum," tambahnya.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (tengah) saat memberikan keterangan pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). Foto: Gilang Faturahman/detikFoto |
Dalam kesempatan yang sama, Febrie juga membantah memiliki keterkaitan dengan Cafe de'Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan, yang turut digeledah penyidik.
"Dan sekali lagi dapat saya jelaskan bahwa Jampidsus tidak ada keterkaitan dalam bisnis yang apa yang telah diberitakan di medsos seperti di Cipete ya," imbuh Febrie.
Sebelumnya, polisi mengungkap barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan serta uang dalam mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura dari penggeledahan rumah di Sentul yang berkaitan dengan penyidikan tiga perkara dugaan korupsi. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam sebuah brankas yang berisi tujuh koper.
Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri Irjen Totok Suharyanto merinci barang bukti yang ditemukan penyidik.
"Ditemukan brankas terkunci, setelah dibuka berisi tujuh koper. Yang pertama 74 kg emas batangan, kemudian 4.767.300 USD. Kemudian 14.083.800 SGD, kemudian 100 juta rupiah. Estimasi total dalam rupiah senilai Rp 476 miliar," kata Totok di Perumahan Bogor Golf Hijau, Kamis (9/7).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan rangkaian penggeledahan dilakukan dalam penyidikan dugaan korupsi yang berkaitan dengan batu bara PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel. Menurutnya, penanganan perkara tersebut menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto.
"Dari Kortas Tipikor bersama Polda Metro Jaya dalam melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi meliputi suap, gratifikasi, dan pencucian uang. Ada beberapa lokasi saat ini secara serempak dilaksanakan rangkaian penggeledahan, termasuk di lokasi sekarang di Cafe de'Clan dan Coin Money Changer. Ini kaitan tentang dugaan korupsi blackout batu bara PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel," ujarnya.

