Harapan Ida (52) membiayai kuliah anaknya nyaris pupus setelah uang tunai senilai Rp 1,54 miliar yang ia simpan di dalam koper, rusak akibat terendam banjir rob selama berbulan-bulan. Beruntung, setelah mengajukan penukaran ke Bank Indonesia (BI) Perwakilan Tegal, uang senilai Rp 1,51 miliar masih dapat diganti.
Ida mengatakan uang tersebut merupakan hasil penjualan tanah yang sengaja disimpan untuk kebutuhan pendidikan anaknya yang akan menempuh kuliah di fakultas kedokteran.
"Uang hasil jual tanah saya simpan di koper. Rencana buat persiapan kuliah anak di kedokteran," ungkap Ida di BI Perwakilan Tegal, Kamis (2/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ida, koper berisi uang itu ikut terendam saat banjir rob melanda kawasan tempat tinggalnya pada Februari 2026. Setelah itu, air laut pasang kembali beberapa kali menggenangi rumah sehingga koper tidak segera diperiksa.
Baru beberapa hari lalu Ida ingat dan mengambil koper tersebut. Saat diangkat, bagian luar koper dipenuhi kerak lumpur, sedangkan lembaran uang di dalamnya telah menghitam di bagian tepi, lembap, dan saling menempel akibat terlalu lama terendam.
"Sempat panik uangnya rusak. Kebetulan ada kenalan orang bank yang menyarankan untuk ditukar di BI," ujar Ida.
Ia kemudian membawa seluruh uang yang rusak ke BI Perwakilan Tegal untuk diajukan penukaran. Petugas selanjutnya menghitung ulang nominal uang dan memisahkan lembaran yang saling menempel sebelum dilakukan penelitian.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Tegal, Bimala, mengatakan pihaknya menerima permohonan penukaran uang milik Ida yang mengalami kerusakan karena rumahnya terendam air rob.
"Uang tersebut merupakan milik Ibu Ida, warga Batang, yang mengalami kerusakan akibat rumahnya terendam air rob. Dia datang untuk menukar dengan uang baru," kata Bimala.
Menurut Bimala, seluruh lembar uang diperiksa untuk memastikan keaslian serta menentukan besaran nilai penggantian sesuai ketentuan Bank Indonesia.
Hasil penelitian menunjukkan uang senilai Rp 1,51 miliar memenuhi persyaratan untuk diganti dengan uang rupiah layak edar, sedangkan sisanya tidak dapat diganti karena tidak memenuhi ketentuan.
Bimala menjelaskan, uang rusak dapat ditukar apabila kondisi fisiknya masih tersisa lebih dari dua pertiga bagian aslinya, ciri keasliannya masih dapat dikenali, serta merupakan satu kesatuan atau dapat dibuktikan berasal dari satu lembar uang yang sama.
"Dari Rp 1,54 miliar setelah diperiksa hanya Rp 1,51 miliar yang bisa diganti uang layak edar," pungkasnya.
(aku/alg)
