Massa petani asal Desa Karangsari, Kecamatan Cluwak, menggeruduk kantor DPRD Kabupaten Pati. Mereka menyampaikan keluhan terkait persoalan lahan seluas 170,4 hektare milik nenek moyang mereka yang dikuasai oleh oknum perusahaan bidang perkebunan agar dikembalikan kepada petani.
Pantauan detikJateng di lokasi, Senin (29/6/2026),massa datang dengan mengendarai truk dari Cluwak ke gedung DPRD Pati. Mereka tiba di kantor DPRD Pati sekitar pukul 09.00 WIB.
Massa langsung diterima oleh DPRD Pati. Namun, audiensi baru dimulai pukul 10.00 WIB dan selesai pukul 13.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perwakilan petani Karangsari, Khoirul Abidin mengaku memperjuangkan tanah nenek moyang mereka yang dikuasai perusahaan. Khairul berharap tanah itu bisa dikembalikan kepada untuk kesejahteraan petani setempat.
"Kami petani Karangsari sekian lama kami di sini meneruskan perjuangan kepada nenek moyang kami. Lebih dari 1 abad nenek moyang kami berjuang untuk mempertahankan tanah yang intinya bisa dimanfaatkan bisa digarap bisa digunakan untuk kemakmuran kesejahteraan masyarakat," kata Khoirul ditemui di DPRD Pati, Kecamatan Pati.
"Namun ternyata berabad-abad perjuangan belum selesai, sampai saat ini tanah Karangsari, yang tadi milik nenek moyang dengan berjalan masa tanah itu dikuasai oleh oknum-oknum pihak tertentu, rakyat tidak pernah merasakan memanfaatkan tanah tersebut," dia melanjutkan.
Khoirul mengatakan tanah yang dipersoalkan seluas 170,4 hektare. Dia menyebut masa kelola tanah itu sudah selesai sejak 31 Desember 2025 lalu.
"Seluas 170,4 hektare. Ini masa Hak Guna Usaha (HGU) per 31 Desember 2025. Mestinya tanah tersebut kemudian bisa kita manfaatkan bisa kita garap untuk kemakmuran petani Karangsari," terang dia.
Khoirul pun mempertanyakan tanah yang berstatus HGU itu dikelola perusahaan dan kini berubah menjadi sertifikat hak milik atau SHM. Dia pun menyoroti perubahan status tanah tersebut.
"HGU habis mestinya kembali ke negara. Dari negara kepada masyarakat setempat. Namun kenyataan berbeda, ketika melihat SHM bermunculan prosesnya seperti apa, SHM apa itu. Ketika melihat masa membuat sertifikat tidak ada 24 jam bisa selesai," jelasnya.
Oleh karena itu, ia berharap agar tanah itu bisa dikembalikan kepada rakyat. Harapannya petani bisa menggarap lahan itu lagi.
"Di sini kami rakyat Karangsari ini berharap kepada Bapak Dewan untuk bisa menjadi jembatan kami, bersama-sama untuk memperhatikan rakyat Karangsari karena rakyat Karangsari ini butuh lahan, butuh makan, butuh menyekolahkan anaknya, namun tanah yang luas milik rakyat ini diambil orang begitu saja," ujarnya.
Hal senada disampaikan warga lainnya, Karmin. Dia juga mempertanyakan perubahan status tanah HGU menjadi SHM.
"Ketika tanah HGU masih berjalan, dipegang HGU adalah perusahaan milik PT si A orang Semarang dan mana saja, apakah boleh tanah HGU ujug-ujug dijual, karena HGU milik negara ini menjadi SHM," terang dia.
Respons BPN Pati
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Pati, Bayu Indarto, menjelaskan keluhan dari petani ini akan disampaikan kepada pimpinan. Dia mengaku hanya mewakili pimpinan BPN Pati.
"Tentunya bahwa ini nanti akan kami tindak lanjuti akan kami sampaikan rapat ini kepada pimpinan, tentunya terkait pemeriksaan data-data proses membuat alur dan jawaban kalau ada rapat lanjutan," jelas Budi ditemui di lokasi.
Budi mengatakan perubahan HGU menjadi SHM sudah sesuai aturan. Meski begitu, pihaknya akan mengecek kembali terkait dengan perubahan tersebut.
"Bahwa menurut kami perubahan HGU menjadi SHM sesuai dengan administrasi yang ada, tadi disampaikan kok cepat nanti akan kita cek lagi. Bahwa perubahan HGU menjadi hak milik kalau memenuhi syarat itu diperbolehkan," ujarnya.
DPRD Pati Bakal Jadi Jembatan
Ketua DPRD Pati Ali Badrudin menambahkan pihaknya tidak bisa memberikan putusan terkait dengan persoalan tanah ini. Meski begitu, Ali akan menampung aspirasi petani untuk ditindaklanjuti bersama dengan pemerintah daerah.
"Kami DPRD menampung aspirasi, kita akan mencari titik temu seperti apa, karena ini DPRD tidak bisa memutuskan dan hanya bisa komunikasi antara masyarakat yang merasa dirugikan dengan pemerintah atau dinas terkait," ujarnya.
"Kami di sini tidak bisa memutuskan karena bukan menjadi kewenangan kami, nanti akan kami tindak lanjuti bersama," lanjut dia.
