Apakah Boleh Puasa Asyura di Hari Jumat? Begini Penjelasan Hukumnya

Apakah Boleh Puasa Asyura di Hari Jumat? Begini Penjelasan Hukumnya

Nur Umar Akashi - detikJateng
Kamis, 25 Jun 2026 10:34 WIB
Beberapa kubah masjid dengan latar belakang langit sore.
Ilustrasi Puasa Asyura Hari Jumat (Foto: Abdullah Inam/Unsplash)
Solo -

Lembaga Falakiyah (LF) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menetapkan 1 Muharram 1448 H jatuh pada Rabu, 17 Juni 2026. Dengan begitu, puasa Asyura NU 10 Muharram jatuh pada Jumat, 26 Juni 2026. Bagaimana hukumnya?

Puasa Asyura adalah amalan sunnah yang dahulu sempat diwajibkan sebelum syariat Ramadhan turun. Puasa ini memiliki keutamaan yang teramat agung, yakni menghapus dosa setahun lalu.

Dirujuk dari buku Fikih Ramadhan oleh H Wafi Marzuqi Ammar, menurut Imam an-Nawawi, dosa yang dihapuskan puasa Asyura adalah dosa kecil. Namun, jika seorang muslim tak lagi memilikinya, maka diharapkan dosa besar turut tergerus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

الْمُرَادُ بِالذُّنُوبِ الَّتِي يُكَفِّرُهَا الصِّيَامُ هِيَ : الصَّغَائِرُ، فَإِنْ لَمْ يُوْجَدْ صَغَائِرُ، رُجِيَ أَنْ يُخَفَّفَ مِنَ الْكَبَائِرِ، فَإِنْ لَمْ تَكُنْ رُفِعَتْ لَهُ دَرَجَاتٌ

Artinya: "Yang dimaksud dengan dosa-dosa yang dihapus oleh puasa adalah dosa-dosa kecil. Jika seseorang tidak memiliki dosa-dosa kecil maka diharap dosa-dosa besar menjadi diringankan. Jika dosa-dosa besar tidak ada maka derajatnya menjadi ditinggikan."

ADVERTISEMENT

Keutamaan inilah yang membuat umat Islam begitu bersemangat puasa Asyura. Lantas, bagaimana jika tanggal pelaksanaannya jatuh hari Jumat? Apakah puasa Asyura menjadi makruh? Atau justru terlarang?

Berikut pembahasan hukumnya!

Hukum Puasa Asyura Hari Jumat

Nabi Muhammad SAW pernah melarang umatnya untuk berpuasa pada hari Jumat. Larangan itu berlaku jika seorang muslim tidak membersamai puasa Jumat dengan puasa pada Kamis atau Sabtunya.

Dilansir buku Catatan Fikih Puasa Sunnah oleh Hari Ahadi, dari Abu Hurairah RA, Nabi SAW bersabda:

لَا يَصُومَنَّ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ، إِلَّا يَوْمًا قَبْلَهُ أَوْ بَعْدَهُ

Artinya: "Jangan sekali-kali salah seorang kalian berpuasa pada hari Jumat kecuali jika berpuasa juga sehari sebelum atau setelahnya." (HR Bukhari no 1985 dan Muslim no 1144)

Menurut jumhur ulama, larangan ini tidak sampai membuat puasa hari Jumat haram. Hanya saja, hukumnya makruh. Meski begitu, ada juga ulama yang berpendapat haram mutlak berdasar dzahir hadits di atas.

Lalu, apa jadinya jika puasa Asyura jatuh hari Jumat?

Disadur dari laman Muhammadiyah, hadits larangan puasa hari Jumat mesti dipahami menggunakan metode istiqra ma'nawi. Sederhananya, metode ini memanfaatkan kolektivitas dalil menyeluruh, bukan hanya dalil tertentu.

Dalam hadits lain, Nabi SAW bersabda:

"Janganlah khususkan malam Jum'at dengan shalat malam tertentu yang tidak dilakukan pada malam-malam lainnya. Janganlah pula khususkan hari Jum'at dengan puasa tertentu yang tidak dilakukan pada hari-hari lainnya kecuali jika ada puasa yang dilakukan karena sebab ketika itu." (HR Muslim no 1144)

Apabila dipahami menggunakan metode istiqra ma'nawi, maka yang dilarang Nabi SAW adalah puasa hari Jumat tanpa alasan jelas. Adapun dalam konteks Asyura, maka alasannya sudah jelas sehingga diperbolehkan.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjelaskan:

"Dan seandainya hari Jumat bertepatan dengan hari Asyura (10 Muharram) kemudian dia berpuasa pada hari itu, maka ini juga tidak masalah, karena dia berpuasa bukan karena tersebut hari Jumat, tetapi karena itu hari Asyura." (Fatawa Nur 'alad Darb, VII/370)

Akhir kata, puasa Asyura hari Jumat saja bukanlah masalah. Namun, jika ingin lebih 'aman', maka detikers dapat mengerjakan pula puasa pada Sabtu, 27 Juni 2026 atau 11 Muharram. Sebab, memang dahulu Nabi SAW menyunnahkan umat Islam untuk membersamai puasa Asyura dengan puasa sehari sebelum atau sesudahnya.

Puasa Asyura atau Qadha Ramadhan Dahulu?

Para ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai boleh tidaknya puasa sunnah dan wajib digabung. Apabila detikers memilih ikut pendapat yang menyatakan tidak boleh, maka timbul pertanyaan baru.

Lebih utama puasa Asyura atau Qadha Ramadhan dahulu?

Dalam perkara ini, kembali ada dua pendapat. Al-Lajnah ad-Da'imah, Lembaga Fatwa Arab Saudi menyebut puasa Qadha Ramadhan lebih utama. Mengingat, puasa lain, termasuk Arafah atau Asyura, sebatas sunnah saja.

"Seandainya seseorang membayar hutang puasa di hari Arafah, mmaka ini lebih utama daripada dia meniatkannya puasa sunnah. Karena amalan wajib (meng-qadha puasa) lebih diprioritaskan daripada yang sunnah dan lebih pantas untuk diberikan perhatian." (Al-Majmu'ah al-Ula, X/399)

Di sisi lain, ada ulama yang menganjurkan mengerjakan puasa sunnah berkeutamaan dahulu, seperti 6 hari Syawal, Arafah, maupun Asyura. Mengingat, waktu pengerjaan Qadha Ramadhan begitu luas.

Bahkan, istri Nabi SAW, Aisyah RA, baru melunasi utang puasanya pada Syaban, bulan yang tepat berada sebelum Ramadhan. Dinukil dari buku Dakwah Kreatif: Muharram, Maulid Nabi, Rajab dan Sya'ban oleh Dra Udji Asiyah, Aisyah RA berkata:

كَانَ يَكُونُ عَلَيَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِيَ إِلَّا فِي شعبان، الشُّغُلُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ

Artinya: "Aku punya utang puasa Ramadhan, aku tak dapat meng-qadhanya kecuali di bulan Syaban karena sibuk melayani Nabi." (HR Bukhari dan Muslim)

Wallahu a'lam bish-shawab.

Nah, itulah paparan ringkas mengenai hukum puasa Asyura hari Jumat. Semoga menjawab, ya!




(num/apu)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads