Beredar video tiket parkir di Taman Kyai Langgeng (TKL) Kota Magelang sebesar Rp 5 ribu ditutup stiker dengan tulisan tangan Rp 10 ribu viral di media sosial. Terkait dengan beredarnya video tersebut, pihak pengelola buka suara.
Video tersebut salah satunya diunggah dalam akun instagram @magelang_raya. detikJateng pun sempat melihat video yang memperlihatkan karcis parkir CV Fortis Fortunaa Adiuvat Taman Kyai Langgeng untuk mobil.
Kemudian ada tulisan tangan di bawah kata-kata mobil Rp 10 ribu. Setelah kertas putih itu dilepas ada tulisan angka Rp 5 ribu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Video perihal karcis parkir di TKL ini pun sempat viral di media sosial. Hanya saja, video tersebut sudah di-take down atau dihapus.
"Mengenai berita yang beredar (video karcis parkir), saya sampaikan pengelolaan parkir Taman Kyai Langgeng itu bekerja sama dengan pihak ketiga. Yaitu dengan Pak Ade, PT Fortis (Fortis Fortunaa Adiuvat)," kata Direktur TKL, Sri Widodo kepada wartawan, Senin (22/6/2026).
Baca juga: Madin Miftahul Huda Grobogan Ludes Terbakar |
Kerja sama tersebut meliputi pengelolaan, baik manajemen, pemeliharaan dan pengaturan ketertibannya. Kerja sama ini telah berlangsung sejak bulan Januari 2026.
"Kerja sama yang diatur sistem pengelolaannya, kemudian bagi hasil dan sistem pemeliharaannya," sambungnya.
Sri Widodo mengatakan dalam kerja sama dicantumkan besaran tarif karcis parkir yang berlaku di taman wisata. Perihal tarif parkir ini pun telah disepakati yang dituangkan dalam perjanjian kerja sama.
"Untuk sepeda motor Rp 3 ribu, mobil pribadi Rp 10 ribu, bus tanggung Rp 15 ribu, dan bus besar Rp 20 ribu. Yang dimaksud bus besar yakni bus dengan roda enam," ujarnya.
Mengenai karcis yang ditempel tersebut dalam video itu, sebagaimana disampaikan pihak ketiga bahwa karcis terlanjur salah cetak dengan tarif Rp 5 ribu.
"Padahal di MoU (perjanjian) Rp 10 ribu jadi ditutup. Hanya saja, tidak tersosialisasi dengan baik oleh petugas. Kami sudah melakukan peneguran kepada pihak ketiga untuk segera menarik kembali tiket yang sudah ada diganti dengan tiket yang tercetak sebenarnya," bebernya.
"Ini murni penempelan dari pegawai (petugas parkir) dari pihak ketiga. Dan kurangnya disosialisasikan. Kaitan dengan Rp 10 ribu itu tidak ada penyimpangan dari petugas ditutup kemudian ditarik untuk keuntungan pribadi. Karcis parkir (mobil) Rp 10 ribu sudah sesuai dengan perjanjian," tegasnya.
Pengelola Parkir Minta Maaf
Sementara itu, Direktur Fortis Fortunaa Adiuvat, Ade Fitra menyampaikan permintaan maaf atas kesalahan dan kejadian tersebut. Menurutnya, terjadi kesalahan saat mencetak karcis tersebut.
"Saya selaku pihak pengelola memohon maaf. Karena hal yang terjadi itu sebenarnya karena memang tiket sudah terlanjur tercetak banyak. Makanya agar tidak keluar cost lagi di lapangan sama tim ditumpukin dobel (ditempeli) ditulis manual. Secara tarif juga, secara prinsip ini baru peralihan dari pengelola sebelumnya, di pihak saya tidak ada kenaikan harga sepeser pun," tegas Ade.
Ade mengatakan secara prinsip pihaknya tidak berniat untuk mencurangi. Pihaknya kembali menegaskan jika hal itu merupakan langkah penghematan.
"Hanya sekadar karena memang sudah terlanjur tercetak tiketnya. Jadi, yang untuk menghemat cost makanya saya sama tim meminta untuk ditutup dengan kertas. Tapi, jadi evaluasi untuk saya, ini kesalahan dan jadi tamparan agar ke depannya lebih baik," kata dia.
"Per hari ini juga tiket sudah kami tarik semua dari (petugas parkir), kami segera ganti dengan tiket baru yang sesuai agar tidak terjadi kesalahpahaman dengan pengunjung," jelas Ade.
Dalam kesempatan yang sama, Dewan Pengawas TKL, Catur Budi Fajar Sumarmo, mengatakan kejadian ini menjadi tamparan serta pelajaran baginya untuk lebih berhati-hati dan harus ada monitoring dan evaluasi (monev).
"Ini kesalahan fatal, kami tidak monev padahal ini sudah berjalan dari mulai Januari sampai dengan Juni. Tapi, alhamdulillah dengan muncul di medsos ini menjadikan pelajaran buat kami. Kami tidak menyalahkan yang itu (medsos), malah ini membuat kami senang untuk pelajaran buat kami ke depan supaya tidak terjadi lagi," tegas Catur.
"Prinsip dari pihak pengelola mulai Januari tidak menaikan tarif. Ini tarif sama sesuai MoU antara Taman Kyai Langgeng dengan pihak ketiga. Ini Rp 10 ribu tetap ada MoU per 1 Januari 2026. Intinya, Pemkot Magelang sangat-sangat apresiasi dengan (medsos) yang memposting ini. Kami berterima kasih menjadi pelajaran kami ke depan," ujarnya.
Sedangkan, Kepala Dinas Perhubungan Kota Magelang, M Yunus menambahkan penyelenggaraan parkir mengacu pada Perda No 15 tahun 2012.
"Di mana parkir Taman Kyai Langgeng ini merupakan kategori parkir tempat khusus atau tempat khusus parkir. Yang dikelola oleh pihak Taman Kyai Langgeng dalam hal ini kerja sama dengan pihak ketiga. Jadi, untuk penetapan tarifnya murni menjadi kewenangan dari para pihak untuk disepakati dan ditentukan sesuai dengan pajak daerah dan retribusi daerah," pungkasnya.
(alg/ams)
