Kepala Disdag Semarang Berdalih Guyon Saat Ancam Pedagang Pasar Dargo

Kepala Disdag Semarang Berdalih Guyon Saat Ancam Pedagang Pasar Dargo

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Rabu, 17 Jun 2026 15:15 WIB
Kepala Disdag Kota Semarang, Aniceto Magno Da Silva di Kantor Disdag Kota Semarang, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, Rabu (17/6/2026).
Kepala Disdag Kota Semarang, Aniceto Magno Da Silva di Kantor Disdag Kota Semarang, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, Rabu (17/6/2026). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng
Semarang -

Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang, Aniceto Magno Da Silva, menanggapi kasus dugaan pengancaman terhadap pedagang Pasar Dargo yang diadukan ke polisi. Ia menyebut hanya melontarkan guyonan, bukan ancaman pembunuhan.

Aniceto alias Amoy mengatakan, sebelumnya telah diadakan mediasi antara pedagang Pasar Dargo dengan kontraktor yang melakukan perbaikan di Pasar Dargo, sekitar empat bulan lalu. Saat itu, ia melontarkan kalimat yang disebut hanya guyonan.

"Saat itu mungkin kebiasaan kita atau saya spontan ngomong, 'kowe ngadek tak tebas' (kamu berdiri saya tebas) yang jadi persoalan, pada saat itu Pak Edy (pelapor) nggak ada masalah karena teman baik," kata Amoy di Kantor Disdag Kota Semarang, Rabu (17/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia pun mengaku sadar jika kalimat-kalimat itu diucapkan kepada orang yang tidak mengenal baik dirinya, maka akan menjadi persoalan. Namun ia menyebut telah mengenal Edy sekitar dua tahun dan kerap bercanda.

"Dan yang luar biasa dia rekam pada saat kita ngomong. Habis ini disebarkan ke mana-mana seolah-olah kita mau bunuh dia," jelasnya.

ADVERTISEMENT

"Konten yang hari ini mereka buat di berita seolah-olah ada pembunuhan. Lah yang mau dibunuh sopo? Bingung kita hari ini," sambungnya.

Ia pun menjelaskan, kasus itu bermula saat Pasar Dargo diperbaiki dan pedagang tersebut merasa dirugikan akibat tak bisa membuka usaha karaokenya. Disdag pun menginisiasi pertemuan antara pedagang dengan kontraktor.

"Waktu Pak Edy ke sini dia membawa catatan untuk minta ganti rugi atau ganti untung kepada pihak pelaksana proyek yang mengerjakan Pasar Dargo. Tapi selama kita temukan mereka tidak ada titik temu," jelasnya.

Edy disebut meminta diganti uang sedangkan pihak kontraktor minta perbaikan untuk fasilitas di pasar yang rusak. Edy juga disebut telah menyebut nominal kerugian mencapai Rp 40 juta.

"Pak Edy menyampaikan ada kerugian immaterial yang nominalnya tidak sedikit, hampir Rp 50 juta atau Rp 40 juta, pihak kontraktor nggak mau. Katanya selama pembangunan pasar dia tidak bisa buka karaoke," ucapnya.

Disdag Kota Semarang pun berinisiatif memperbaiki televisi milik Edy senilai Rp 2 juta agar kerusakan yang kecil bisa diperbaiki sambil menunggu pertemuan selanjutnya.

"Jadi permasalahan awalnya Dinas Perdagangan itu ingin bantu, terus guyon, Bahasa Semarang-nya guyon. Tapi dia menganggap ini hal yang seperti itu," tuturnya.

"Saya kan orang utara, bahasa kayak gitu kan bahasa tiap hari. Tapi kalau yang parahnya kalau orang tidak kita kenal baik kita ngomong gitu, pasti ribut. Karena saya anggap Pak Edy teman baik saya, tak ngomong kayak gitu," sambungnya.

Amoy mengaku, hingga kini belum ada panggilan dari Polrestabes Semarang kepadanya untuk melakukan klarifikasi. Namun, ia bersikukuh kejadian itu hanya bercandaan belaka.

"Belum (ada panggilan). Kita tunggu mungkin kalau mereka sudah lapor ke sana, mesti klarifikasi. Tapi konten ini konten guyon, tidak ada maksud dan niat apapun terhadap ini," tegasnya.

"Justru Pak Edy harusnya berterima kasih, saya yang bantu dia terus. Yang sulit, barangnya rusak, jebol, kita yang menjembatani, kan sudah (terlaksana)," lanjutnya.

Diketahui, Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang, Aniceto Magno Da Silva diadukan ke Polrestabes Semarang. Ia diadukan atas dugaan pengancaman kepada pedagang pasar.

Aniceto disebut telah melakukan dugaan pengancaman dalam sebuah mediasi yang dihadiri pedagang Pasar Dargo.

"Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang, Aniceto Magno da Silva, dilaporkan atas dugaan pengancaman oleh pedagang Pasar Dargo, Sumardiono Edy," tulis akun @infosemarangduaempatjam, Rabu (17/6/2026).

Saat dimintai konfirmasi, Kasi Humas Polrestabes Semarang, Kompol Riki Fahmi Mubarok membenarkan adanya pelaporan terhadap Kepala Disdag Kota Semarang.

"Sifanya baru aduan, disampaikan oleh saudara M terkait adanya ancaman yang dilakukan oleh dugaannya dari Kadis," kata Riki saat dihubungi detikJateng.




(apl/alg)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads