Jabatan Pengageng Sasana Wilapa Disoal, Begini Respons Gusti Moeng

Tara Wahyu NV - detikJateng
Rabu, 10 Jun 2026 17:48 WIB
Ketua Lembaga Dewan Adat GRAy Koes Moertiyah atau Gusti Moeng ditemui di Keraton Solo, Kamis (5/2/2026). Foto: dok. detikJateng
Solo -

Ketua Lembaga Dewan Adat (LDA) yang juga Pengageng Sasana Wilapa kubu Paku Buwono XIV Mangkubumi, GRAy Koes Moertiyah atau Gusti Moeng, merespons pernyataan GKR Panembahan Timoer Rumbay yang mempersoalkan jabatan yang diembannya. Gusti Moeng sendiri menyebut bahwa jabatannya sesuai dengan bebadan tahun 2004.

"Lho, putusan hukum Republik kan seperti itu. Gitu. Terus, kami sendiri juga bebadan dan itu ya yang, yang 2004 itu, gitu," katanya ditemui di Keraton Solo, Rabu (10/6/2026).

Di kesempatan yang sama, Ketua Eksekutif LDA, KPH Eddy Wirabhumi menilai wajar jika ada pihak lain yang merasa ada yang menjabat sebagai Pengageng Sasana Wilapa. Menurutnya, klaim sepihak atas jabatan itu kemungkinan muncul karena yang bersangkutan merasa pernah menduduki posisi yang sama di masa lalu.

"Tentu kita memaklumi karena mungkin yang bersangkutan merasa menduduki jabatan yang sama gitu. Tapi jabatan itu kan pasti terkait dengan rajanya," kata Eddy.

Eddy menegaskan, pencantuman jabatan Sasana Wilapa oleh Gusti Moeng di baliho sudah melalui pertimbangan yang sangat matang. Ia pun mempersilakan jika ada pihak yang merasa tidak puas dan ingin membawa persoalan ini ke ranah hukum.

"Kalau itu pun masih belum bisa diterima, ya kita maklumi. Kalau kemudian mau ditempuh jalur hukum, ya nanti kita lihat seperti apa proses hukum itu akan terjadi," tegasnya.

Ditanya mengenai masa jabatan Gusti Moeng yang telah selesai pada tahun 2017, Eddy memberikan penjelasan. Ia mengingatkan kepengurusan Gusti Moeng didasarkan pada eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) yang sah dan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

"Itu pemahaman yang mungkin kurang pas ya. Bagi saya ukurannya sederhana: kalau tidak ada putusan yang inkrah, tidak mungkin ada eksekusi. Seperti itu," terangnya.

Lebih lanjut, Eddy mengaku bahwa Gusti Moeng yang bersurat ke Kementerian Kebudayaan dengan menggunakan jabatan sebagai Pengageng Sasana Wilapa.

"Iya, kami lakukan surat-menyurat tidak hanya kepada kementerian tapi kepada negara, yang tentu negara ini ada pimpinan negara," pungkasnya.

Sebelumnya, Pengageng Sasana Wilapa Paku Buwono XIV Purbaya, GKR Panembahan Timoer Rumbay, menanggapi baliho yang mejeng di Kawasan Gladak Solo. Diketahui, dua baliho yang berdiri di kawasan Gladak, yakni baliho bergambar PB XIV Mangkubumi berada di sisi kiri.

Sedangkan pada sisi kanan terpampang baliho bergambar Menteri Kebudayaan, Fadli Zon bersama Pelaksana pelestari pengembangan dan pemanfaatan Keraton Solo, KPH Panembahan Agung Tedjowulan beserta Ketua Lembaga Dewan Adat (LDA), GRAy Koes Moertiyah atau Gusti Moeng.

Rumbay juga menyoroti penggunaan jabatan yang terpampang pada baliho oleh GRAy Koes Moertiyah atau Gusti Moeng. Dalam baliho tersebut, Gusti Moeng memakai jabatan sebagai Pengageng Sasana Wilapa.

"SK Kementerian Kebudayaan berdasar dari surat dari Sasana Wilapa. Surat dibuat karena ada surat dari Sasana Wilapa. Di mana yang mengirim surat dan menyatakan sebagai Sasana Wilapa adalah Gusti Moeng. Sedangkan di era PB XIII Sasana Wilapa adalah Kanjeng Dany sejak tahun 2017 atau sejak perjanjian perdamaian terjadi. Karena Gusti Moeng memang Sasana Wilapa ketika Sinuhun Paku Buwono XIII jumeneng dan selesai ketika 2017. Setelah Sinuhun Paku Buwono XIII seda, sebagai Sasana Wilapa adalah saya," pungkasnya.



Simak Video "Video: Ribut-ribut di Penyerahan SK Pelaksana Keraton Solo oleh Fadli Zon"

(apu/apl)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork