Konten Teror Pocong Bikin Resah, Polisi Ingatkan Pembuat Video Bisa Dipidana

Konten Teror Pocong Bikin Resah, Polisi Ingatkan Pembuat Video Bisa Dipidana

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Jumat, 29 Mei 2026 16:02 WIB
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto di Mapolda Jateng, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, Jumat (29/5/2026).
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto di Mapolda Jateng, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, Jumat (29/5/2026). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng
Semarang -

Video teror pocong di sejumlah wilayah bikin heboh di media sosial. Polda Jawa Tengah menyebut sebagian besar video tersebut sengaja dibuat konten kreator demi menaikkan popularitas di media sosial.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto. Ia mengatakan pihaknya telah menginstruksikan jajaran untuk menindaklanjuti fenomena tersebut.

"Kalau mengenai teror pocong, Polda Jawa Tengah fokus juga mengimbau kepada jajaran untuk menindaklanjuti permasalahan. Karena teror ini dalam bentuk fenomena," kata Artanto kepada wartawan, Jumat (29/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, polisi masih mendalami apakah isu pocong yang ramai di media sosial benar-benar terjadi atau hanya rekayasa demi konten viral. Disebutkan, teror pocong itu terjadi di Pati, Sragen hingga Magelang.

ADVERTISEMENT

"Apakah itu isu itu fakta atau itu bohong-bohongan, dalam tanda kutip hanya bersifat konten untuk menarik viralitas atau followers dari konten kreator," ujarnya.

"Dan sudah banyak terbukti, sudah diungkap bahwa rata-rata isu tersebut adalah buatan dari konten kreator yang ingin menaikkan followers-nya sehingga ini menjadi atensi," lanjutnya.

Sejumlah pembuat video pocong bahkan sudah tertangkap tangan saat membuat konten tersebut. Konten kreator di Pati itu kemudian diberikan pembinaan oleh aparat.

"Beberapa wilayah sudah menangkap (pelaku), tertangkap tangan langsung para konten kreator tersebut yang membuat tapping video pocong tersebut dan langsung dilakukan pembinaan," jelasnya.

Polda Jateng pun mengimbau para kreator konten untuk mempertimbangkan dampak video yang dibuat agar tidak memicu keresahan masyarakat.

"Kami harapkan para pembuat konten betul-betul memahami apakah konten tersebut bermanfaat atau justru menimbulkan kegaduhan di media sosial maupun di dunia nyata," tegas Artanto.

"Diharapkan video konten pocong ini tidak berlanjut. Cukup sudah, setop, dan jangan dilanjutkan seperti ini," lanjutnya.

Bisa Dipidana UU ITE

Artanto pun mengingatkan soal ancaman pidana Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia menyebut konten yang memicu keresahan publik bisa dijerat dengan UU ITE.

"Kalau video itu menciptakan kegaduhan dan keresahan masyarakat tentu ada pasal dalam Undang-undang ITE. Kalau sudah diingatkan tapi tidak mematuhi, tentunya akan dilakukan tindakan tegas," ujarnya.

Dia menambahkan foto atau video teror pocong yang dibuat menggunakan teknologi kecerdasan buatan atau AI juga tetap bisa diproses apabila memicu gangguan di masyarakat.

"Setiap kreator membuat video ada yang tapping langsung dan juga digabungkan dengan AI, apabila konten di situ menimbulkan suatu permasalahan tentu harus dilakukan penindakan," pungkasnya.



(ams/alg)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads