SPMB Jateng 2026 Buka Tanggal Berapa? Cek Jadwal, Jalur, dan Kuotanya

SPMB Jateng 2026 Buka Tanggal Berapa? Cek Jadwal, Jalur, dan Kuotanya

Desi Rahmawati - detikJateng
Senin, 11 Mei 2026 09:17 WIB
Ilustrasi SPMB 2026
Ilustrasi SPMB (Foto: Pavel Danilyuk/Pexels)
Solo -

Penerimaan peserta didik baru di Jawa Tengah tahun ajaran 2026 kembali menggunakan sistem Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk semua jenjang pendidikan. Jadwal pelaksanaan, jalur penerimaan, hingga pembagian kuota menjadi informasi yang perlu diperhatikan calon murid dan orang tua.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasemen) Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025, SPMB merupakan keseluruhan rangkaian komponen penerimaan murid yang saling berkaitan dalam mewujudkan layanan pendidikan bermutu bagi semua. Ketentuan tersebut menjadi dasar pelaksanaan penerimaan murid baru, termasuk di wilayah Jawa Tengah.

Lantas, tanggal berapakah SPMB Jateng 2026 mulai dibuka? Yuk, cek rincian jadwal, jalur, dan kuota SPMB Jateng 2026 lewat uraian berikut!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jadwal SPMB Jateng 2026

Berdasarkan informasi di laman SPMB Jateng, SPMB tahun ajaran 2026/2027 dibuka mulai bulan Juni untuk semua jenjang. Namun, perlu diketahui bahwa setiap jenjang memiliki tanggal pembukaan yang berbeda-beda. Berikut rincian tanggal pembukaan SPMB Jawa Tengah tahun 2026.

ADVERTISEMENT

A. Sekolah Dasar (SD)

  • 2-10 Juni 2026: Pendaftaran afirmasi
  • 11 Juni 2026: Pengumuman hasil seleksi jalur afirmasi
  • 11-15 Juni 2026: Pendaftaran jalur domisili dan mutasi
  • 17 Juni 2026: Pengumuman hasil seleksi jalur domisili dan mutasi
  • 17-19 Juni 2026: Daftar ulang seluruh calon murid

B. Sekolah Menengah Pertama (SMP)

  • 16-22 Juni 2026: Pendaftaran jalur afirmasi dan prestasi
  • 23 Juni 2026: Pengumuman hasil seleksi jalur afirmasi dan prestasi
  • 23-30 Juni 2026: Pendaftaran jalur domisili dan mutasi
  • 2 Juli 2026: Pengumuman hasil seleksi jalur domisili dan mutasi
  • 2-4 Juli 2026: Daftar ulang seluruh calon murid

C. Sekolah Menengah Atas (SMA)

  • 25-30 Juni 2026: Pendaftaan jalur afirmasi, prestasi akademik & non-akademik
  • 1 Juli 2026: Pengumuman hasil seleksi jalur afirmasi dan prestasi
  • 1-6 Juli 2026: Pendaftaran jalur zonasi, domisili, dan mutasi
  • 8 Juli 2026: Daftar ulang seluruh calon peserta didik

Seluruh jadwal di atas mencakup proses pembuatan akun, pengisian data diri, mengunggah berkas administasi pendaftaran, memilih prioritas pilihan sekolah sesuai jalur yang ada, serta pencetakan nomor pendaftaran SPMB 2026.

Jalur Seleksi SPMB Jateng 2026

Jalur seleksi SPMB Jateng 2026 terdiri dari beberapa kategori penerimaan yang disesuaikan dengan kondisi dan latar belakang calon murid. Berdasarkan informasi pada laman SPMB Jateng, proses penerimaan dibagi ke dalam jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.

1. Jalur Domisili

Jalur domisili diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di wilayah penerimaan murid baru yang telah ditetapkan di Jawa Tengah. Jalur ini bertujuan memberikan prioritas kepada calon murid yang tinggal paling dekat dengan satuan pendidikan agar pemerataan akses pendidikan dapat terwujud.

2. Jalur Afirmasi

Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu maupun penyandang disabilitas. Selain itu, jalur ini juga mencakup anak panti dan ATS (Anak Tidak Sekolah), baik yang berada di dalam maupun di luar wilayah penerimaan murid baru. Dengan jalur ini, pemerintah memberikan kesempatan lebih luas kepada kelompok rentan untuk memperoleh akses pendidikan.

3. Jalur Mutasi

Jalur mutasi diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas orang tua atau wali. Jalur ini juga dapat digunakan bagi anak guru yang mendaftar di sekolah tempat orang tuanya mengajar. Pendaftaran jalur ini wajib dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi atau perusahaan tempat orang tua bekerja, serta didukung surat keterangan domisili yang diterbitkan pejabat berwenang.

4. Jalur Prestasi

Jalur prestasi diperuntukkan bagi peserta didik yang memiliki pencapaian akademik maupun non-akademik. Prestasi akademik dapat berasal dari nilai rapor maupun prestasi di bidang akademik. Sementara itu, prestasi non-akademik dapat berupa pengalaman menjadi ketua organisasi siswa atau prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, dan bidang non-akademik lainnya.

Kuota SPMB Jateng 2026

Kuota SPMB Jateng 2026 dibedakan berdasarkan jenjang pendidikan yang dituju, mulai dari SD, SMP, hingga SMA. Setiap jenjang memiliki pembagian kuota tersendiri untuk jalur domisili, afirmasi, mutasi, dan prestasi sesuai ketentuan penerimaan murid baru.

Pembagian kuota ini dilakukan untuk memberikan kesempatan yang merata bagi calon murid dari berbagai latar belakang. Selain mempertimbangkan wilayah tempat tinggal, sistem kuota juga memperhatikan kondisi ekonomi, perpindahan tugas orang tua, hingga prestasi akademik maupun non-akademik calon murid.

Adapun rincian kuota SPMB Jateng 2026 adalah sebagai berikut.

A. Kuota SPMB Jenjang SD

  • Jalur domisili: 80%
  • Jalur afirmasi: 15%
  • Jalur mutasi: 5%

B. Kuota SPMB Jenjang SMP

  • Jalur domisili: 45%
  • Jalur afirmasi: 25%
  • Jalur mutasi: 5%
  • Jalur prestasi: 25%

C. Kuota SPMB Jenjang SMA

  • Jalur domisili: 80%
  • Jalur afirmasi: 15%
  • Jalur mutasi: 5%

Syarat Daftar SPMB Jateng 2026

Menjelang pembukaan SPMB Jateng 2026, calon murid juga perlu mengetahui dan menyiapkan persyaratan untuk melakukan pendaftaran nantinya. Dihimpun dari laman SPMB Jateng dan SPMB SMA Jateng, berikut persyaratan daftar SPMB Jateng 2026.

Jenjang Sekolah Dasar (SD)

A. Persyaratan Usia

  • Berusia paling rendah 7 (tujuh) tahun dan paling tinggi 12 (dua belas) tahun.
  • Berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
  • Dalam kondisi tertentu, calon peserta didik yang berusia paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dapat diterima apabila memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
  • Khusus sekolah yang berada di wilayah hinterland atau daerah terpencil, pelaksanaan SPMB dapat menyesuaikan ketentuan persyaratan usia sesuai kondisi dan kebutuhan daerah setempat.

B. Dokumen Persyaratan

  • Akte kelahiran.
  • Kartu tanda penduduk (KTP) orang tua.
  • Kartu keluarga Jawa Tengah atau Surat Keterangan Domisili jika dalam Keadaan Bencana Alam atau Bencana Sosial.
  • Surat Tugas/Mutasi orang tua bagi calon murid jalur Mutasi.
  • Terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) bagi calon murid jalur afirmasi.
  • Surat Tanggung Jawab Mutlak.

Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP)

A. Persyaratan Usia

  • Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
  • Khusus sekolah yang berada di wilayah hinterland atau daerah terpencil, pelaksanaan SPMB dapat menyesuaikan ketentuan persyaratan usia sesuai kondisi dan kebutuhan daerah setempat.

B. Dokumen Persyaratan

  • Bagi calon peserta didik warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang berasal dari sekolah di luar negeri, wajib melampirkan surat keterangan dari Direktur Jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
  • Akte kelahiran.
  • Memiliki ijazah SD/ sederajat, dan atau dokumen lain berupa surat keterangan yang menjelaskan telah menamatkan kelas 6 (enam) SD/sederajat.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua.
  • Kartu keluarga Jawa Tengah atau Surat Keterangan Domisili jika dalam Keadaan Bencana Alam atau Bencana Sosial.
  • Surat Tugas/Mutasi orang tua bagi calon murid jalur mutasi.
  • Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
  • Rapor kelas 4, 5, dan 6 semester ganjil bagi calon murid jalur prestasi.
  • Surat Keterangan Siswa Berprestasi dari Sekolah Dasar bagi calon murid jalur prestasi.
  • Sertifikat baca Al Qur'an bagi yang beragama Islam, dan bagi peserta didik yang beragama Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu, melampirkan surat keterangan memahami kitab suci dari tempat belajar.
  • Sertifikat hasil perlombaan akademik maupun non akademik pada tingkat nasional, tingkat internasional, tingkat provinsi dan atau kabupaten/kota bagi calon murid jalur prestasi.
  • Terdaftar pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) bagi calon murid jalur afirmasi.
  • Surat Tanggung Jawab Mutlak.

Jenjang Sekolah Menangan Atas (SMA)

A. Persyaratan Umum

  • Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2026.
  • Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur pendaftaran.

B. Dokumen Persyaratan

  • Ijazah/Surat Keterangan Lulus (SKL) dari SD/sederajat.
  • Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran.
  • Mengunggah berkas persyaratan berupa KK, Akta Kelahiran, dan Ijazah/SKL dalam format digital (PDF/JPG).

Dokumen Pendukung SPMB Jateng 2026

Selain sejumlah dokumen di atas sesuai masing-masing jenjang pendidikan, calon murid juga wajib menyertakan dokumen pendukung yang ditetapkan panitia. Berikut dokumen pendukung dalam pendaftaran SPMB Jateng 2026.

  • Dokumen Tanggung Jawab Mutlak.
  • Surat Keterangan Menyelesaikan Pembelajaran/Kelas VI.
  • Surat Keterangan Siswa Berpretasi & Lampirannya yang diperoleh dari sekolah asal calon murid.
  • Surat Keterangan Terdaftar DTSEN untuk calon wali dari kalangan tidak mampu yang dapat diperoleh dari Dinas Sosial Jawa Tengah.

Demikian jadwal lengkap pembukaan SPMB Jateng 2026 untuk semua jenjang pendidikan beserta informasi jalur dan kuotanya. Semoga dapat membantu detikers!

Artikel ini ditulis oleh Desi Rahmawati peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di detikcom



(num/ahr)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads