Siswa kelas 6 SD/MI dan sederajat sudah menjalani Tes Kemampuan Akademik (TKA). Sebelumnya, siswa kelas 9 SMP juga sudah menjalankan TKA pada 6-16 April. Selain pelaksanaan TKA utama sesuai jadwal, Kemendikdasmen nantinya juga akan melaksanakan TKA susulan.
Dikutip dari laman Pusmendik, TKA merupakan asesmen kemampuan akademik siswa yang sebenarnya tidak bersifat wajib. Tes ini tidak akan memengaruhi kelulusan siswa. Namun, hasil TKA dapat digunakan sebagai syarat atau pertimbangan untuk seleksi ke jenjang pendidikan berikutnya dan berbagai seleksi akademik lainnya. Hal ini membuat keikutsertaan dalam TKA perlu dipertimbangkan.
Peserta yang belum bisa mengikuti TKA sesuai jadwal yang ditetapkan masih bisa mengikuti TKA susulan selama alasan ketidakhadirannya jelas dan tidak ada unsur kelalaian peserta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas, TKA susulan 2026 untuk siswa SD dan SMP diadakan tanggal berapa? Cek jadwal dan ketentuannya di bawah ini!
Jadwal TKA Susulan 2026
Berdasarkan unggahan Instagram @kemendikdasmen, pelaksanaan TKA jenjang SMP sudah berakhir pada 16 April lalu, sedangkan TKA jenjang SD berlangsung hingga 30 April. Selanjutnya, peserta yang belum bisa mengikuti TKA diberikan kesempatan untuk mengikuti TKA susulan di bulan Mei. Jadwal tersebut berlaku untuk susulan TKA jenjang SD maupun SMP.
Berikut adalah jadwal penting terkait pelaksanaan TKA susulan 2026.
- Pelaksanaan TKA susulan: 11-17 Mei 2026
- Pengolahan hasil: 18-23 Mei 2026
- Pengumuman hasil: 24 Mei 2026
Ketentuan TKA 2026
Merujuk pada SK 059/H/M/2025 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan TKA, siswa yang tidak dapat mengikuti TKA sesuai jadwal yang ditentukan masih bisa mengikuti TKA susulan. Namun, TKA susulan tersebut hanya bisa diikuti oleh siswa yang kepesertaannya sudah tercetak dalam Daftar Nominasi Tetap (DNT) dan terdata pada laman manajemen TKA.
Pelaksanaan TKA susulan bisa dilakukan jika siswa mengalami kendala sebagai berikut.
- Kendala teknis berupa gangguan listrik, gangguan jaringan, kerusakan perangkat, dan sebagainya.
- Kendala nonteknis, seperti sakit atau hal lain, berdasarkan pedoman penyelenggaraan TKA.
- Force majeure, seperti bencana alam, keadaan darurat, atau hal lain di luar kendali peserta dan satuan pendidikan.
Jika peserta tidak hadir tanpa alasan yang jelas atau karena kelalaian, misalnya tidak memperhatikan jadwal, tidak hadir tanpa keterangan, atau sengaja mengabaikan ujian, maka peserta tersebut tidak bisa mengikuti TKA susulan.
Mekanisme TKA Susulan 2026
Jika peserta mengalami kendala seperti yang telah disebutkan sebelumnya, maka peserta bisa mengikuti TKA susulan dengan prosedur sebagai berikut.
- Peserta melaporkan kendala yang dialami ke sekolah asal.
- Sekolah akan melaporkan kendala yang dialami peserta melalui berita acara beserta bukti pendukung, seperti berita acara gangguan teknis, surat keterangan sakit, surat keterangan kondisi darurat, atau dokumen lain yang relevan.
- Selanjutnya, peserta bisa mengikuti TKA susulan setelah laporannya diverifikasi oleh Dinas Pendidikan Provinsi, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Demikian penjelasan tentang jadwal dan ketentuan TKA susulan 2026. Semoga membantu, ya!
Artikel ini ditulis oleh Arum Sekar Pertiwi peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di detikcom
