Warga Desa Doropayung, Kecamatan Juwana, Pati, berdemo di depan kantor Pertanahan Kabupaten Pati. Mereka meminta Kantor Pertanahan Pati mencabut sertifikat yang telah dikeluarkan karena tanah itu menjadi sengketa antara warga dengan pemerintah desa.
Pantauan detikJateng di lokasi, warga datang ke kantor Pertanahan Kabupaten Pati sekira pukul 10.00 WIB. Mereka datang membawa spanduk berukuran besar hingga alat pengeras suara. Warga pun berorasi, meminta Kantor Pertanahan Pati membatalkan sertifikat tanah yang ditempati warga kini menjadi milik pemerintah desa.
Warga Desa Doropayung RT 8 RW 3, Sariman, mengatakan dirinya tinggal di atas tanah yang berstatus Gouvernements Grond (GG) atau tanah negara bebas selama 13 tahun. Namun tiba-tiba ia bersama delapan rumah lainnya akan digusur oleh pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Alasan saya sudah menempati tanah berstatus GG (Gouvernements Grond) atau tanah negara bebas selama 13 tahun lebih, tiba-tiba mau digusur sama pemerintah desa, katanya untuk koperasi merah putih," kata Sariman ditemui di Kantor Pertanahan Kabupaten Pati, Kamis (30/4/2026).
Menurutnya selama ini tidak ada sosialisasi dan masyarakat dari pemerintah desa. Akan tetapi warga diberikan waktu selama satu minggu untuk mengosongkan tempat tinggal mereka.
"Tidak ada sosialisasi apapun juga saya diundang rapat bilangnya Musdes, 5 Desember 2025. Terus Senin (7/12/2025) ada pengukuran dan satu minggu kemudian harus sudah bersih," jelas dia.
Akan tetapi Sariman bersama warga lainnya bersikukuh bertahan di tanah itu. Sariman mengaku sudah tinggal dan membangun rumah di atas tanah GG selama 13 tahun terakhir ini.
"Kalau tidak mau kosong musuhan bego (alat berat), tapi warga masih tetap di sana. Karena tanah itu sudah hak saya, sudah saya tempati selama 13 tahun," terang dia.
"Yang ada itu ada 9 rumah yang berdiri di tanah berstatus GG," Sariman melanjutkan.
Sariman mengaku tidak memiliki tanah. Tempat yang ia tinggali dulu itu merupakan kali atau sungai. Namun kemudian diuruk menggunakan tanah. Baru kemudian ditempati tinggal selama 13 tahun belakangan ini.
"Saya nggak punya tempat lain, saya tinggal di sana sejak tahun 2013 awal, dulu itu berupa seperti kali, itu kemudian kami uruk dan digunakan jadi tempat tinggal dengan warga lain," ungkap dia.
Kuasa hukum warga, Ali Yusron, mengatakan perkara ini juga telah diajukan di Pengadilan Negeri Pati. Ali meminta agar Kantor Pertanahan Pati membatalkan sertifikat yang telah dikeluarkan di tanah yang menjadi tempat tinggal warga tersebut.Menurutnya tanah yang berstatus GG itu kini menjadi hak pakai pemerintah desa.
"Perkara ini sudah kami ajukan kepada PN Pati, dan tuntutannya kami adalah agar sertifikat yang sudah terbit itu nanti ada keputusan dicabut dan hak-hak pakai yang diterbitkan oleh pemerintah desa," jelas dia.
"Di sana sudah ditempati warga selama 13 tahun. Maka kami hadir di sini dengan warga, kami berharap agar adil, kami di sini agar tahu produk hukum di sini dan bisa dibuka saat di PN Pati," lanjut Ali.
Baca juga: Puluhan Santri Cilacap Diduga Keracunan MBG |
Kepala Pertanahan Kabupaten Pati, Winarto, mengatakan terkait dengan tanah yang dipersoalkan oleh warga Desa Doropayung telah masuk dalam ranah Pengadilan Negeri Pati. Sebab perkara ini telah diajukan di PN Pati per 16 April 2026.
"Ini kan sudah menjadi ranah Pengadilan Negeri Pati, nanti kita ikuti prosesnya, proses di pengadilan seperti apa, sebagai kewenangan kami misalnya ada putusan dari hal tersebut sudah inkrah akan melaksanakan keputusan itu semua," jelas dia ditemui di Kantor Pertanahan Pati siang tadi.
Winarto mengaku menunggu hasil putusan dari PN Pati. Sebab perkara ini menyangkut kedua belah pihak antar pemerintah desa dan warga Desa Doropayung.
"Karena ada kedua belah pihak pemerintah desa ada ranah asetnya sedangkan warga menuntut agar bisa tinggal di situ perlu ada keputusan tersebut mana yang benar, sesuai putusan nanti yang kita laksanakan," pungkas Winarto.
