Usai didatangi Komisi II DPRD Solo, kawasan coffee shop di Jalan Slamet Riyadi juga menjadi sorotan Komisi III DPRD. Komisi III menyoroti penggunaan city walk yang menutup akses pejalan kaki hingga temuan soal adanya oknum nakal yang menyewakan tempat di city walk dengan sistem kapling.
Ketua Komisi III DPRD Solo, Taufiqurrahman mengatakan pelanggaran ditemukan di beberapa ruas city walk yang digunakan sebagai area tempat duduk coffee shop. Selain itu, pihaknya mengaku dapat keluhan terkait adanya oknum yang mencatut nama Wali Kota Solo untuk memuluskan usahanya.
"Masalah mengaku-mengaku bawa nama Wali Kota Solo itu kan kita tidak bisa menerima langsung ya. Mungkin kalau Mas Wali sendiri tetap tujuannya harus tertib juga. Boleh-boleh lah di situ tapi harus yang rapi dan tertib," katanya melalui keterangan tertulis yang diterima detikJateng, Minggu (26/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Taufiq mengatakan persoalan yang ia temukan di kawasan perempatan Ngapeman itu mengenai city walk yang digunakan sebagai tempat duduk pengunjung. Dengan begitu, akses pejalan kaki di trotoar juga terganggu.
"City Walk ini digunakan tidak semestinya, ya salah satunya ini. Jadi melebihi parkir, terlalu melebar ke dalam, sehingga orang jalan kaki saja tidak bisa di trotoar. Jadi aksesnya apa tuna netra juga sudah tertutup," ujarnya.
Menurutnya, kondisi tersebut tidak hanya merusak estetika kota, tetapi juga melanggar hak masyarakat, terutama pejalan kaki dan penyandang disabilitas.
"Fungsi ruang publik jadi hilang. Ini yang harus segera dikembalikan," ucapnya.
Dirinya menilai bahwa para pelaku usaha belum menaati peraturan yang dibuat di mana penggunaan city walk baru diperbolehkan mulai pukul 21.00 WIB.
"Masih banyak pelaku usaha yang belum menaati ketentuan penggunaan City Walk. Pukul 21.00 WIB ke atas baru bisa digunakan tanpa mengurangi hak-hak pengguna jalan namun kenyataannya sore hari sudah memanfaatkan city walk," terangnya.
Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Solo, Joni Sofyan Erwandi mengatakan para legislator menemukan adanya dugaan praktik "kapling" city walk yang kemudian disewakan kepada pelaku usaha.
"Ada pihak yang mengaku menyewa city walk dengan sistem kontrak, tetapi tidak jelas dengan siapa. Katanya ada surat, tapi ketika diminta mengelak dan beralasan owner-nya yang lebih tahu," ungkapnya.
Salim menegaskan jika praktik tersebut benar, maka merupakan pelanggaran serius karena ruang publik tidak boleh diperjualbelikan.
"City walk itu milik masyarakat. Tidak bisa dikapling apalagi disewakan," terangnya.
Untuk itu, pihaknya akan melakukan pemanggilan kepada pelaku usaha untuk dimintai klarifikasi untuk melakukan monitoring dan evaluasi. Ia berharap seluruh pelaku usaha dapat mematuhi aturan yang berlaku.
"Ini bentuk monitoring dan evaluasi. Dalam waktu dekat, kami akan memanggil pelaku usaha untuk dimintai klarifikasi. Kita ingin semua berjalan tertib dan sesuai ketentuan," pungkasnya.
(par/ahr)
