Berapa Umur Minimal Hewan Kurban? Cek Panduannya Sesuai Syariat Islam

Berapa Umur Minimal Hewan Kurban? Cek Panduannya Sesuai Syariat Islam

Ikfina Kamalia Rizki - detikJateng
Jumat, 24 Apr 2026 11:00 WIB
Sapi sebagai Hewan Kurban
Sapi sebagai Hewan Kurban. (Foto: mhd_photos/Pexels)
Solo -

Hari Raya Idul Adha menjadi salah satu hari besar bagi umat Islam yang erat kaitannya dengan pelaksanaan ibadah kurban. Ibadah ini dilakukan dengan menyembelih hewan kurban untuk kemudian dibagikan kepada sesama. Sebelum melaksanakan ibadah tersebut, terdapat sejumlah hal yang perlu diperhatikan, salah satunya adalah pemilihan hewan kurban yang sesuai dengan syariat Islam.

Selain memperhatikan jenis dan kondisi fisiknya, umur hewan juga menentukan sah atau tidaknya hewan tersebut untuk dikurbankan. Umur hewan tak hanya berkaitan dengan syariat, namun juga berkaitan dengan kualitas daging yang dihasilkan.

Oleh sebab itu, para mudhohi atau orang yang berkurban perlu memahami kriteria umur hewan kurban sebelum memutuskan membelinya. Apabila tidak memenuhi kriteria, maka penyembelihannya tidak sah dan hanya dianggap sebagai sedekah biasa. Untuk mengetahui informasi lengkap tentang kriteria umur hewan kurban, simak penjelasan berikut ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Umur Minimal Hewan Kurban Menurut Syariat

Mengutip Buku Saku Fikih Qurban: Kurban Kekinian oleh Oni Sahroni, dkk, umat Islam tidak dianjurkan menyembelih hewan kurban kecuali telah mencapai kriteria umur tertentu. Ketentuan ini didasarkan hadis Rasulullah SAW dari Jabir RA sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

عَنْ جَابِرٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ الله صلى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَا تَذْبَحُوا إِلَّا مُسلة، إلَّا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ، فَتَذْبَحُوا جَدْعَةً مِنَ الضَّأْنِ

Artinya: Janganlah kalian menyembelih (kurban) kecuali berumur musinnah. Kecuali apabila itu menyulitkan bagi kalian maka kalian boleh menyembelih domba berumur jadza'ah. (HR. Muslim)

Adapun penjelasan lebih lanjut terkait kriteria umur hewan kurban adalah sebagai berikut.

Kriteria Umur Musinnah (Utama)

Rasulullah SAW menganjurkan penyembelihan hewan yang sudah masuk golongan Musinnah. Berdasarkan penjelasan Imam Nawawi, berikut ini adalah batasan umur musinnah.

  • Unta: Telah melewati umur 5 tahun dan sedang memasuki tahun ke-6.
  • Sapi: Telah melewati umur 2 tahun dan sedang memasuki tahun ke-3.
  • Kambing (Jenis Dha'n dan Ma'iz): Telah melewati umur 1 tahun dan sedang memasuki tahun ke-3.

Kriteria Umur Jadza'ah (Pengecualian)

Apabila terdapat kesulitan dalam menemukan hewan yang telah mencapai umur musinnah, terdapat kelonggaran berupa penyembelihan hewan berumur Jadza'ah. Namun, terdapat ketentuan yang harus diperhatikan:

  • Hanya berlaku untuk domba atau kambing jenis Dha'n dengan ciri bulu tebal, daging banyak, dan ekor menggantung.
  • Rentang umurnya yakni telah melewati 6 bulan, namun belum genap 1 tahun.

Perbedaan Jenis Kambing Dha'n dan Ma'iz

Kambing dengan jenis Dha'n memiliki ciri bulu tebal serta postur yang lebih berisi. Kambing jenis ini boleh untuk kurban meski baru berumur 6 bulan lebih dan belum genap 1 tahun. Sedangkan kambing jenis Ma'iz dengan ciri bulu lembut, postur tubuh tinggi, serta ekor yang melengkung ke atas wajib mencapai umur musinnah yakni 1 tahun atau saat sudah poel (berganti gigi) untuk dijadikan hewan kurban.

Demikian penjelasan tentang umur minimal hewan kurban sesuai syariat dan perkiraan harganya untuk tahun 2026. Semoga bermanfaat!

Artikel ini ditulis oleh Ikfina Kamalia Rizki peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di detikcom



(sto/afn)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads