Video mobil dinas yang terparkir di Jalan Slamet Riyadi Solo jadi viral di media sosial. Mobil dinas itu jadi sorotan karena memasang dua pelat nomor yang berbeda, pelat merah dan putih.
Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @surakartakita. Dalam unggahannya, tampak mobil warna hitam itu mengenakan dua pelat dobel, yang warna merah untuk pelat depan dan warna putih untuk pelat belakang. Pelat merah dengan nomor polisi AD 1008 XA, sedangkan pelat belakang dengan nomor polisi AD 1012 ZA.
Dimintai konfirmasi, Wali Kota Solo, Respati Ardi menegaskan mobil tersebut bukan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Solo. Ia menduga, mobil dengan dua pelat nomor berbeda itu milik instansi lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya, kami cukup prihatin hal itu terjadi di Kota Surakarta. Kami pun langsung mengoreksi di jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Solo. Kami sudah mengonfirmasi bahwa itu bukan dari aset milik Pemerintah Kota. Mungkin dari instansi terkait yang lain," katanya ditemui di Balai Kota Solo, Kamis (2/4/2026).
Respati meminta mobil dinas digunakan hanya untuk kepentingan dinas. Ia juga meminta para ASN bisa menjaga integritas dan memisahkan kepentingan pribadi.
"Saya harap ini menjadi koreksi bagi kita semua untuk menjaga integritas, memisahkan kepentingan pribadi dan pekerjaan. Mari kita jaga profesionalisme dalam bekerja," bebernya.
Dirinya mengaku sempat mendapat aduan soal penggunaan mobil tersebut. Setelah mendapat laporan, dirinya melakukan pengecekan.
"Secara data, kami langsung mengecek laporan aduan warga dan itu memang bukan aset milik Pemerintah Kota Surakarta," bebernya.
Hal senada diungkapkan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Surakarta, Sri Hastuti yang menegaskan bahwa mobil tersebut bukan aset Pemkot Solo.
"Sudah kami cek di data kami tidak masuk dalam catatan aset Pemkot Surakarta. (Kemungkinan pelat palsu?) Saya kurang tahu ya karena kan merah kemudian di-double. Harus dicek dulu," imbuhnya.
(aku/dil)
