BKD Jateng Panggil PPPK Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Besok

BKD Jateng Panggil PPPK Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Besok

Muhammad Iqbal Al Fardi - detikJateng
Kamis, 26 Mar 2026 20:34 WIB
Poster
Ilustrasi kekerasan seksual. Foto: Edi Wahyono
Semarang -

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Tengah (Jateng) bakal memanggil pria berinisial AJN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemprov Jateng yang diduga melakukan kekerasan seksual, besok, Jumat (27/3). Adapun pengadu kasus tersebut telah dimintai klarifikasi.

Kepala BKD Jateng, Raden Rara Utami Rahajeng, mengatakan pihaknya telah mendapat klarifikasi dari pengadu terkait kasus tersebut. Hasil klarifikasi korban telah dituangkan dalam berita acara.

"Hari ini pengadu hadir dan telah diklarifikasi oleh Tim Biro. Hasilnya dituangkan dalam berita acara permintaan keterangan," jelas Utami dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nantinya, Utami menerangkan, Kepala Biro Pemerintahan Otonomi Daerah (Otda) dan Kerjasama Setda Jateng bakal membentuk tim pemeriksa. Kemudian, AJN bakal dipanggil pada Jumat (27/3).

ADVERTISEMENT

"Selanjutnya akan diagendakan pembentukan Tim pemeriksa oleh Kepala Biro Otda. Setelah terbentuk tim, akan dipanggil teradu dengan panggilan resmi sesuai ketentuan yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan. Rencana besok teradu dipanggil," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, kabar dugaan kekerasan seksual tersebut sebelumnya diunggah akun Instagram @dinasruwet_kotasemarang pada Selasa (17/3/2026). Akun tersebut menuliskan, korban mengenal terduga pelaku melalui Instagram pada 2023.

"Awalnya cuma kenal lewat Instagram sejak sekitar 2023. Karena saya sering nomaden dan jarang ke Semarang, kami belum pernah ketemu," tulis akun tersebut seperti dilihat detikJateng, Kamis (19/3/2026).

Kemudian, keduanya bertemu pada Ramadan tahun ini. Diduga pelaku menjemput korban di sebuah kafe di Kota Semarang.

Diduga pelaku dikatakan hendak merampungkan pekerjaan dan mengajak korban untuk menginap di sebuah hotel di Kota Semarang. Merasa dipaksa, korban pun memilih untuk menaiki mobil diduga pelaku.

Pelaku pun diduga melakukan kekerasan seksual di dalam mobil tersebut. Korban pun memberontak dan kabur.

"Saya langsung berontak dan kabur. Di parkiran dia pegang tangan saya sambil minta maaf, tapi sepanjang perjalanan di mobil masih saja mencoba memeluk dan melontarkan kata-kata tidak pantas," tulis akun tersebut.

Merespons hal itu, Kepala BKD Jateng, Raden Rara Utami Rahajeng, mengatakan pegawai tersebut merupakan PPPK paruh waktu Pemprov Jateng.

"Pegawai tersebut merupakan PPPK paruh waktu di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah," sebut Utami saat dimintai konfirmasi detikJateng melalui pesan tertulis, Kamis (19/3/2026).

Utami menerangkan, pihaknya sedang berkoordinasi dengan Biro Organisasi Setda Jateng. Pihaknya pun telah berkirim surat kepada Kepala Biro Pemerintahan Otonomi Daerah (Otda) dan Kerjasama Setda Jateng.

"Saat ini BKD Provinsi Jawa Tengah telah melakukan langkah-langkah berkoordinasi dengan Biro Organisasi Setda provinsi Jawa Tengah dan telah menyurati Kepala Biro Otda dan Kerjasama untuk dilakukan proses pemanggilan dan pemeriksaan terhadap teradu sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Utami.

"Hasilnya akan dilaporkan kembali kepada Bapak Gubernur melalui BKD untuk proses penjatuhan sanksi," pungkasnya.




(afn/apu)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads