Jadwal SPMB Jateng 2026 SD, SMP, dan SMA Sederajat Beserta Jalur-Kuotanya

Jadwal SPMB Jateng 2026 SD, SMP, dan SMA Sederajat Beserta Jalur-Kuotanya

Khofifah Azzahro - detikJateng
Kamis, 26 Mar 2026 15:38 WIB
Ilustrasi Pendaftaran SPMB Jateng 2026
Ilustrasi Pendaftaran SPMB Jateng 2026 (Foto: RDNE Stock Project/Pexels)
Solo -

Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 jenjang SD, SMP, dan SMA di Provinsi Jawa Tengah sudah mulai jadi kasak-kusuk di tengah masyarakat. Oleh sebab itu, penting untuk mengetahui jadwal hingga persyaratan SPMB Jateng 2026 sesuai jenjang masing-masing.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru, SPMB merupakan rangkaian proses penerimaan siswa baru yang saling terintegrasi. Seluruh tahapan disusun untuk mendukung terwujudnya layanan pendidikan yang berkualitas.

SPMB jenjang SD, SMP, dan SMA memiliki ketentuan serta kriteria masing-masing, begitu juga jadwal pelaksanaannya. Simak penjelasan berikut untuk memahami jadwal, jalur, hingga kuota pada setiap jenjang yang telah dirangkum detikJateng dari laman SPMB Jateng dan laman SPMB SMA Jateng. Baca sampai tuntas, ya, detikers!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jalur Penerimaan SPMB 2026

Dalam proses SPMB, terdapat beberapa jalur pendaftaran yang dapat dipilih oleh calon peserta didik sesuai dengan kondisi. Setiap jalur memiliki ketentuan dan kriteria yang berbeda sehingga perlu dipahami secara menyeluruh.

1. Domisili

Jalur domisili diperuntukkan bagi calon peserta didik yang bertempat tinggal di dalam wilayah penerimaan murid sesuai dengan ketetapan pemerintah daerah Jawa Tengah. Jalur ini memprioritaskan kedekatan tempat tinggal dengan sekolah sebagai salah satu pertimbangan utama proses seleksi.

ADVERTISEMENT

2. Afirmasi

Jalur afirmasi ditujukan bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi kurang mampu serta penyandang disabilitas. Jalur ini bertujuan memberikan kesempatan yang lebih luas agar mereka tetap dapat mengakses pendidikan secara adil dan merata.

3. Mutasi

Jalur mutasi diperuntukkan bagi calon peserta didik yang mengalami perpindahan domisili akibat tugas orang tua atau wali, seperti mutasi kerja. Selain itu, jalur ini juga mencakup anak guru yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tuanya bertugas mengajar.

4. Prestasi

Jalur prestasi diperuntukkan bagi peserta didik yang memiliki pencapaian unggul, baik dari sisi akademik maupun non-akademik. Penilaian jalur ini didasarkan pada peringkat nilai rapor dari sekolah asal serta bukti prestasi yang diraih, baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional, maupun internasional.

Jadwal SPMB Jawa Tengah 2026

Sebagai panduan untuk mengikuti proses SPMB Jawa Tengah 2026, berikut adalah jadwal lengkapnya mulai dari pendaftaran hingga pengumuman untuk jenjang SD, SMP, dan SMA sederajat.

Sekolah Dasar (SD)

  • Pendaftaran Afimasi: 02-10 Juni 2026
  • Pengumuman Afimasi: 11 Juni 2026
  • Pendaftaran Domisili dan Mutasi: 11-15 Juni 2026
  • Pengumuman Domisili dan Mutasi: 17 Juni 2026
  • Daftar Ulang Seluruh Calon Murid: 17-19 Juni 2026

Sekolah Menengah Pertama (SMP)

  • Pendaftaran Afirmasi dan Prestasi: 16-22 Juni 2026
  • Pengumuman Afirmasi dan Prestasi: 23 Juni 2026
  • Pendaftaran Domisili dan Mutasi: 23-30 Juni 2026
  • Pengumuman Domisili dan Mutasi: 02 Juli 2026
  • Daftar Ulang Seluruh Calon Murid: 02-04 Juli 2026

Sekolah Menengah Akhir (SMA)

  • Pendaftaran Afirmasi, Prestasi Akademik dan Non-Akademik: 25 Juni-30 Juni 2026
  • Pengumuman Afirmasi dan Prestasi: 01 Juli 2026
  • Pendaftaran Zonasi, Domisili, dan Mutasi: 01-06 Juli 2026
  • Pengumuman Zonasi, Domisili, dan Mutasi: 08 Juli 2026
  • Daftar Ulang Seluruh Calon Peserta Didik: 08-10 Juli 2026

Syarat Daftar SPMB 2026

Persyaratan SPMB 2026 menjadi informasi penting yang wajib dipahami oleh orang tua dan calon peserta didik sebelum mengikuti proses pendaftaran. Setiap jenjang pendidikan memiliki ketentuan berbeda, baik dari segi usia maupun kelengkapan administrasi yang harus disiapkan, berikut beberapa persyaratan SPMB 2026:

Jenjang SD

Syarat Usia

  • Berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun.
  • Paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
  • Pengecualian, umur paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog professional.
  • Sekolah yang berada di daerah hinterland, dapat melebihi persyaratan usia dalam pelaksanaan SPMB.

Syarat Administrasi

  • Akte kelahiran.
  • Kartu tanda penduduk (KTP) orang tua.
  • Kartu keluarga Jawa Tengah atau atau Surat Keterangan Domisili Jika dalam Keadaan Bencana Alam atau Bencana Sosial.
  • Surat Tugas/Mutasi Orang tua bagi jalur mutasi.
  • Terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Dinas Sosial Jawa Tengah bagi jalur afirmasi.

Jenjang SMP

Syarat Usia

  • Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
  • Sekolah yang berada di daerah hinterland, dapat melebihi persyaratan usia dalam pelaksanaan SPMB.

Syarat Administrasi

  • Akte kelahiran.
  • Kartu tanda penduduk (KTP) orang tua.
  • Kartu keluarga Jawa Tengah atau atau Surat Keterangan Domisili Jika dalam Keadaan Bencana Alam atau Bencana Sosial.
  • Surat Tugas/Mutasi Orang tua.
  • NISN.
  • Memiliki ijazah SD/ sederajat, dan atau dokumen lain berupa surat keterangan yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD/sederajat.
  • Raport kelas 4, 5, dan 6 semester ganjil bagi jalur prestasi.
  • Surat Keterangan Siswa Berprestasi dari Sekolah Dasar bagi jalur prestasi.
  • Sertifikat baca Al Qur'an bagi yang beragama Islam, dan bagi peserta didik yang beragama Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu, melampirkan surat keterangan memahami kitab suci dari tempat belajar.
  • Sertifikat hasil perlombaan akademik maupun non akademik pada tingkat nasional, tingkat internasional, tingkat provinsi dan atau kabupaten/kota bagi jalur prestasi.
  • Terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Dinas Sosial Jawa Tengah bagi jalur afirmasi.
  • Bagi peserta didik warga Negara Indonesia atau warga Negara asing yang berasal dari sekolah di luar negeri, wajib mendapatkan surat keterangan dari direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Jenjang SMA

  • Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2026.
  • Memiliki Ijazah/Surat Keterangan Lulus (SKL) dari SD/Sederajat.
  • Memiliki Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran.
  • Wajib mengunggah berkas persyaratan (KK, Akta Kelahiran, Ijazah/SKL) dalam format digital (PDF/JPG).
  • Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur pendaftaran.

Dokumen Pendukung Pendaftaran SPMB 2026

Untuk dokumen pendukung untuk memenuhi persyaratan pendaftaran calon peserta didik dapat diunduh dengan mengunjungi laman https://spmbjateng.com/juknis/m/dokumen-pendukung. Adapun daftar dokumen pendukung tersebut antara lain:

  1. Dokumen Tanggung Jawab Mutlak
  2. Surat Keterangan Menyelesaikan Pembelajaran/Kelas VI
  3. Surat Keterangan Siswa Berprestasi & Lampirannya, bisa didapatkan pada Asal Sekolah
  4. Surat Keterangan Terdaftar DTKS untuk Calon Wali dari kalangan Tidak Mampu, bisa didapatkan pada Dinas Sosial Jawa Tengah

Kuota SPMB 2026

Pembagian kuota dalam SPMB menjadi salah satu informasi vital yang perlu dipahami orang tua dan calon peserta didik sebelum mendaftar. Dengan memahami pembagian kuota SPMB di tiap jenjang, calon peserta didik dapat mempersiapkan diri lebih matang dan memilih jalur pendaftaran yang paling sesuai dengan kondisi masing-masing, berikut rincian lengkapnya:

Kuota SPMB 2026 SD

Pada jenjang SD, kuota penerimaan didominasi oleh jalur domisili dengan persentase sebesar 80 persen. Jalur ini memprioritaskan calon siswa yang tinggal di sekitar wilayah sekolah. Sementara itu, jalur afirmasi mendapat porsi 15 persen yang ditujukan bagi siswa dari keluarga kurang mampu atau kelompok tertentu. Adapun jalur mutasi, yang diperuntukkan bagi perpindahan tugas orang tua, memiliki kuota sebesar 5 persen. Adapun rinciannya dalam bentuk angka adalah sebagai berikut:

  • Domisili: 80%
  • Afirmasi: 15%
  • Mutasi: 5%

Kuota SPMB 2026 SMP

Berbeda dengan SD, pembagian kuota di jenjang SMP lebih beragam. Jalur domisili memiliki porsi 45 persen, diikuti jalur afirmasi sebesar 25 persen. Selain itu, jalur prestasi juga mendapat alokasi 25 persen bagi siswa dengan pencapaian akademik maupun non-akademik. Di sisi lain, jalur mutasi tetap diberikan kuota sebesar 5 persen. Rincian dalam bentuk angkanya yaitu:

  • Domisili: 45%
  • Afirmasi: 25%
  • Mutasi: 5%
  • Prestasi: 25%

Kuota SPMB 2026 SMA

Komposisi kuota SPMB 2026 di jenjang SMA serupa dengan SD. Jalur domisili mendominasi dengan 80 persen, jalur afirmasi sebesar 15 persen, dan jalur mutasi sebesar 5 persen. Tidak adanya jalur prestasi pada jenjang ini membuat jalur domisili menjadi faktor penentu utama dalam proses seleksi. Maka rinciannya dalam bentuk angka adalah:

  • Domisili: 80%
  • Afirmasi: 15%
  • Mutasi: 5%

Demikianlah penjelasan lengkap terkait informasi SPMB 2026 untuk jenjang SD, SMP, SMA di provinsi Jawa Tengah. Semoga bermanfaat, detikers!

Artikel ini ditulis oleh Khofifah Azzahro peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di detikcom




(num/dil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads