Pemangkasan masa berlaku visa bagi jemaah umrah diperketat pemerintah Arab Saudi. Hal itu untuk mengatur pengelolaan arus jemaah termasuk persiapan musim haji.
Dilansir detikTravel dari Gulf News, Kamis (26/3/2026), Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi sudah memperkenalkan prosedur baru untuk memperlancar proses kepulangan jamaah dari Tanah Suci. Kini jemaah juga diimbau tiba di bandara setidaknya empat jam sebelum keberangkatan.
Untuk saat ini bagi jemaah umrah juga diminta meninggalkan Arab Saudi paling lambat 18 April 2026. Hal itu merupakan bentuk cut-off sebelum fokus layanan dialihkan ke musim haji. Jika melanggar akan dikenai sanksi tegas, mulai dari denda, penjara, hingga deportasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Warga dan penduduk setempat juga diminta agar tidak membantu pelanggar overstay. Jika ada yang melindungi pelanggar maka akan berhadapan dengan hukum. Penyedia layanan umrah juga diwajibkan melaporkan jika menemukan kasus pelanggaran masa tinggal, atau berisiko terkena sanksi finansial.
Kini masa berlaku visa masuk umrah dipangkas dari tiga bulan menjadi satu bulan sejak visa diterbitkan. Maka jika visa masuk Arab Saudi tidak digunakan dalam waktu 30 hari otomatis akan batal.
Namun untuk durasi tinggal maksimal tiga bulan sejak kedatangan tetap berlaku. Kebijakan itu dijadwalkan mulai berlaku pekan depan sebagai bagian dari upaya memperbaiki sistem pengelolaan visa dan menjaga kelancaran arus jamaah.
Penasihat Komite Nasional untuk Umrah dan Ziarah, Ahmed Bajaeifer, mengatakan kebijakan tersebut adalah langkah antisipatif terhadap lonjakan jamaah, terutama saat cuaca di kota suci mulai lebih sejuk.
Sementara itu, laporan Saudi Gazette mencatat lebih dari empat juta visa umrah telah diterbitkan sejak awal musim pada Juni lalu, angka yang menjadi rekor dan melampaui capaian musim sebelumnya.
(alg/ams)
