Sebelum Lebaran 2026, pemerintah mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat, terutama saat arus mudik dan arus balik. Salah satu yang paling menjadi perhatian adalah penerapan Work From Anywhere (WFA) bagi pekerja swasta dan Flexible Working Arrangement (FWA) untuk aparatur sipil negara (ASN).
Kebijakan ini bukan sekadar imbauan biasa, melainkan telah diatur secara resmi melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/I/2026 untuk pekerja swasta dan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 untuk ASN. Kedua aturan ini menjadi dasar pelaksanaan kerja fleksibel selama periode libur Nyepi dan Lebaran 2026.
Pemerintah melihat bahwa tanpa intervensi kebijakan, lonjakan mobilitas masyarakat berpotensi menimbulkan kemacetan besar dan mengganggu aktivitas ekonomi. Oleh karena itu, pola kerja fleksibel dianggap sebagai solusi untuk menyebar pergerakan masyarakat tanpa mengurangi produktivitas kerja. Dalam konferensi pers di Stasiun Gambir, Jakarta, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan arah kebijakan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemerintah menetapkan kebijakan WFA untuk mengantisipasi mobilitas masyarakat serta tetap menjaga produktivitas kerja dan pertumbuhan ekonomi pada triwulan I 2026," ujarnya, Selasa 10/02/2026.
Pertanyaannya, kebijakan WFA ini berlaku sampai tanggal berapa setelah Lebaran 2026 berlalu? Simak jadwal lengkapnya melalui uraian di bawah ini.
Jadwal Resmi WFA Lebaran 2026
Dirujuk dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/I/2026 dan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026, pelaksanaan WFA/FWA setelah libur Lebaran (arus balik) dilaksanakan pada 25-27 Maret 2026.
Dalam Surat Edaran Kemenaker disebutkan secara eksplisit:
"Pelaksanaan WFA dilakukan pada tanggal 16 sampai dengan 17 Maret 2026 dan diharapkan dapat dilakukan juga pada tanggal 25, 26, dan 27 Maret 2026 dengan memperhatikan kebutuhan perusahaan," bunyi keterangan di poin 1 SE Menaker Nomor M/2/HK.04/II/2026.
Sementara untuk ASN, dalam SE Menteri PANRB tertulis:
"Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dilakukan pada 2 hari sebelum libur nasional yaitu tanggal 16 dan 17 Maret 2026, serta 3 hari setelah libur Hari Raya Idulfitri yaitu tanggal 25, 26, dan 27 Maret 2026,".
Dengan demikian, batas akhir WFA Lebaran 2026 adalah Jumat, 27 Maret 2026, yang terutama difokuskan untuk mengurai kepadatan arus balik. Setelahnya, alur kerja berjalan seperti sedia kala.
WFA Bukan Berarti Cuti Tahunan
Dalam edaran resminya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memberikan sejumlah penegasan penting agar tidak terjadi salah tafsir di masyarakat.
"Pekerja/buruh yang melaksanakan WFA tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya, dan oleh karena itu pelaksanaan WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan," tegasnya dalam SE Menaker No. M/2/HK.04/I/2026.
Ia juga menegaskan terkait hak pekerja:
"Upah selama WFA diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat melaksanakan pekerjaan di tempat biasa bekerja atau sesuai dengan upah yang diperjanjikan," (SE Menaker No. M/2/HK.04/I/2026).
Artinya:
- WFA bukan cuti
- Pekerja tetap wajib bekerja
- Gaji tetap dibayarkan penuh
Untuk ASN, konsep yang digunakan adalah FWA yang lebih luas dibanding WFA. Dalam SE Menteri PANRB, disebutkan bahwa pimpinan instansi memiliki kewenangan penuh dalam mengatur implementasi kebijakan ini. Menteri PANRB Rini Widyantini sebelumnya menjelaskan:
"FWA memungkinkan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel baik dari sisi lokasi maupun waktu, namun tetap harus menjamin kualitas pelayanan publik," ujarnya di Jakarta, Kamis (20/2/2025), dilansir laman resmi KemenPANRB.
Sektor yang Tidak Bisa Terapkan WFA
Masih dalam Surat Edaran yang sama, dijelaskan bahwa tidak semua sektor dapat menerapkan WFA. Beberapa sektor dikecualikan karena berkaitan langsung dengan layanan publik dan operasional penting.
Disebutkan bahwa WFA dapat dikecualikan untuk sektor:
- Kesehatan
- Transportasi dan logistik
- Keamanan
- Perhotelan dan pusat perbelanjaan
- Manufaktur
- Industri makanan dan minuman
- Sektor esensial lainnya
Jadwal Masuk Anak Sekolah Setelah Lebaran
Selain pekerja dan ASN, jadwal sekolah juga ikut disesuaikan selama Ramadan dan libur Lebaran. Hal ini diatur dalam Surat Edaran Nomor S/400.3/21844 Tahun 2026 yang berlaku untuk SMA, SMK, dan SLB di Provinsi Jawa Tengah.
Dalam edaran tersebut dijelaskan bahwa libur bersama Idul Fitri berlangsung pada:
- 16-20 Maret 2026
- 23-27 Maret 2026
Selama periode ini, siswa diimbau untuk melakukan kegiatan silaturahmi dan aktivitas sosial bersama keluarga. Kemudian ditegaskan dalam SE No. S/400.3/21844 Tahun 2026 bahwa kegiatan pembelajaran kembali aktif di Satuan Pendidikan pada tanggal 30 Maret 2026 sesuai kalender pendidikan. Artinya, anak sekolah mulai masuk kembali pada Senin, 30 Maret 2026.
Akhir kata, berdasarkan dua surat edaran resmi pemerintah, yakni SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/I/2026 dan SE Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 kebijakan WFA/FWA Lebaran 2026 berlaku pada 16-17 Maret dan 25-27 Maret 2026, dengan batas akhir pada 27 Maret 2026.
Meski memberikan fleksibilitas, kebijakan ini tetap menuntut tanggung jawab penuh dari pekerja maupun ASN. WFA bukan cuti tambahan, melainkan strategi pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara kelancaran mobilitas masyarakat dan keberlangsungan aktivitas ekonomi serta pelayanan publik.
Semoga pembahasan ringkas di atas menjawab pertannyaan detikers, ya!
Artikel ini ditulis oleh Shakti Brammaditto Widya Fachrezzy peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di detikcom
