KPK Obok-obok Cilacap, Pemprov Jateng: THR dan Pengepul Tak Boleh Lagi

KPK Obok-obok Cilacap, Pemprov Jateng: THR dan Pengepul Tak Boleh Lagi

Anang Firmansyah - detikJateng
Minggu, 15 Mar 2026 21:45 WIB
Wakil Bupati Cilacap, Ammy Amalia Fatma Surya, menerima SK Plt Bupati Cilacap di aula BPKAD Cilacap, Minggu (15/3/2026).
Wakil Bupati Cilacap, Ammy Amalia Fatma Surya, menerima SK Plt Bupati Cilacap di aula BPKAD Cilacap, Minggu (15/3/2026). Foto: Anang Firmansyah/detikJateng
Cilacap -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) meminta Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Cilacap Ammy Amalia Fatma Surya segera memaksimalkan tugas pemerintahan. Pemprov juga menegaskan agar budaya 'THR dan pengepul' tidak terjadi lagi.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Pemprov Jateng, Iwanuddin Iskandar, mengatakan Plt Bupati memiliki kewajiban menjalankan seluruh tugas kepala daerah, mulai dari urusan pemerintahan hingga pelayanan dasar bagi masyarakat.

"Sebagai Plt Bupati, beliau harus menjalankan apa yang menjadi kewajiban seorang bupati, seperti urusan pemerintahan, pendidikan, kesehatan, dan urusan-urusan lainnya," kata Iwanuddin seusai menyerahkan Surat Keputusan (SK) ke Plt Bupati Cilacap di aula BPKAD Cilacap, Minggu (15/3/2026)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang paling dekat ini kan mau Lebaran. Itu menjadi fokus pertama. Selain itu, menata jalannya pemerintahan agar semua pelayanan publik di Cilacap tidak terbengkalai dengan posisi seperti ini," sambungnya.

Iwanuddin menegaskan, Pemprov Jateng tidak akan lepas tangan dalam mengawal jalannya pemerintahan di Cilacap.

ADVERTISEMENT

"Apakah pemerintah provinsi akan lepas? Oh tidak. Pemerintah provinsi punya tugas memastikan proses pemerintahan di daerah berjalan dengan baik," ujar dia.

Pemprov Jateng juga menekankan pentingnya menjaga integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan. Ada beberapa hal yang menjadi perhatian khusus, yakni terkait pengadaan barang dan jasa, mutasi jabatan, serta proses perizinan.

"Yang kami tekankan adalah integritas. Dijaga betul, terutama yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, mutasi jabatan, dan perizinan," ucapnya.

Iwanuddin juga mengingatkan agar praktik-praktik yang tidak sehat dalam birokrasi tidak lagi terjadi, termasuk budaya pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada pejabat dan praktik percaloan.

"Budaya-budaya seperti THR-THR dan pengepul itu tidak boleh terjadi lagi," tegasnya.

Pemprov Jateng juga siap memberikan dukungan apabila pemerintah daerah menghadapi persoalan yang membutuhkan penanganan segera, baik terkait penguatan sistem pemerintahan maupun fasilitasi regulasi.

"Kalau nanti ada sesuatu yang sifatnya urgent, baik penguatan sistem maupun fasilitasi perundang-undangan, pemerintah provinsi siap membantu," kata dia.

Iwanuddin juga mengajak masyarakat Cilacap memberikan kesempatan kepada Plt Bupati untuk menjalankan tugas dan memperbaiki tata kelola pemerintahan.

"Kami mendapat pesan dari Bapak Gubernur agar roda pemerintahan yang ada di Cilacap tetap berjalan dengan baik," pungkasnya.

Ammy Jadi Plt Bupati Cilacap

Diberitakan sebelumnya, Bupati Cilacap Ammy Amalia Fatma Surya resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Cilacap setelah Bupati Syamsul Auliya Rahman hingga Sekda Cilacap Sadmoko Danardono dan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penunjukan Ammy sebagai Plt Bupati dilakukan setelah Gubernur Jawa Tengah menerbitkan surat tugas. Penyerahan surat keputusan (SK) dilakukan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah Iwanuddin Iskandar di Aula BPKAD Cilacap.

Ammy mengaku masih terkejut dengan situasi yang terjadi. Ia mengatakan surat tugas sebagai Plt Bupati baru diterimanya pada Jumat malam.

"Pak Gubernur sudah menurunkan surat tugas kepada saya tadi malam. Mohon maaf saya masih agak shock ini, sampai linglung saya tanggal berapa ini," kata Ammy kepada wartawan usai penyerahan SK, Minggu (15/3).

KPK Ungkap 'THR' Bupati Cilacap Hasil dari Pemerasan

Dilansir detikNews, KPK membongkar isi goodie bag berisi uang THR hasil pemerasan kepada sejumlah Kepala Dinas (Kadis) yang disiapkan oleh Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (AUL) untuk dibagi-bagi ke jajaran Forkopimda. Isi uang THR dalam goodie bag beragam, mulai dari Rp 20-100 juta.

"Per goodie bag-nya itu antara Rp 100 sampai 50 juta. Ada yang 100 ada yang 50 gitu ya, jadi masing-masing Forkopimda itu berbeda. Ada juga yang 20. Tadi itu ada enam goodie bag kayaknya, enam goodie bag ada yang 100, 100, 50, 50, ada yang 20," terang Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (14/3/2026).

Asep pun menjelaskan, Bupati Syamsul telah memasang target dalam memperoleh uang THR yang akan dibagi-bagi ke Forkopimda itu. Dia menyebut target yang dipasang hingga Rp 750 juta.

"Sejumlah uang dari tiap perangkat daerah di Kabupaten Cilacap dengan 'target setoran' mencapai Rp 750 juta," kata Asep.

Asep juga menjelaskan, dari total target tersebut, masing-masing satuan kerja (satker) diminta menyetor uang mulai dari Rp 75 juta hingga Rp 100 juta. Dia mengatakan, Kabupaten Cilacap sendiri memiliki 25 perangkat daerah, 2 rumah sakit umum daerah, dan 20 puskesmas.

"Pada awalnya setiap satuan kerja (satker) ditarget untuk bisa menyetor uang Rp 75 juta sampai Rp 100 juta. Meskipun pada realisasinya setoran yang diterima beragam, mulai Rp 3 juta hingga Rp 100 juta per perangkat daerah," ungkap Asep.

Diketahui, KPK menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (AUL) bersama Sekda Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono (SAD) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Keduanya pun disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Bupati Tertangkap OTT KPK, Pendopo Tulungagung Ditutup"
[Gambas:Video 20detik]
(dil/dil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads