Pemerintah Kabupaten Pekalongan segera memutus kontrak kerja sama dengan PT Raja Nusantara Bersaudara (RNB) terkait pengelolaan tenaga outsourcing di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Meski kontrak akan dihentikan, Pemkab memastikan gaji para pekerja outsourcing tetap dibayarkan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan, M Yulian Akbar, mengatakan saat ini terdapat tujuh OPD yang masih terikat kontrak dengan PT RNB pada tahun 2026.
Namun hingga batas waktu yang ditentukan, perusahaan tersebut belum menyerahkan jaminan pelaksanaan sebagaimana ketentuan dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan evaluasi yang kami lakukan, sampai hari Selasa (10/3) kemarin, PT Raja Nusantara Bersaudara belum menyerahkan jaminan pelaksanaan maupun menandatangani dokumen yang seharusnya dipenuhi maksimal 14 hari setelah diterbitkannya SPPBJ," kata Yulian Akbar, Rabu (11/3/2026).
Atas dasar itu, lanjut Yulian Akbar, Pemkab Pekalongan segera menginstruksikan pejabat pembuat komitmen (PPK) di tujuh OPD untuk mengambil langkah pemutusan kontrak dengan perusahaan tersebut.
Langkah tersebut mengacu pada ketentuan dalam kontrak serta regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah, yakni Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.
"Hari ini insyaallah kami akan menerbitkan surat kepada OPD dan PPK di tujuh OPD agar segera mengambil tindakan pemutusan kontrak," ujarnya.
Meski kontrak diputus, kata Yulian Akbar, Pemkab Pekalongan memastikan nasib ratusan pekerja outsourcing tetap menjadi perhatian. PPK diminta segera melakukan proses pemilihan penyedia jasa baru sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam kontrak dengan vendor baru nantinya, Pemkab Pekalongan akan memasukkan klausul khusus terkait pembayaran gaji tenaga kerja outsourcing pada bulan Maret.
"Dalam kontrak baru nanti akan dimasukkan klausul pembayaran gaji bulan Maret kepada tenaga kerja outsourcing sesuai daftar hadir mereka," jelasnya.
Yulian menyebut total tenaga outsourcing yang terdampak mencapai sekitar 295 orang yang tersebar di tujuh OPD.
Ia berharap proses pemilihan penyedia jasa baru bisa selesai dalam waktu cepat agar hak para pekerja tidak tertunda.
"Harus segera, sebulan ini juga. Kasihan kalau menunggu terlalu lama. Kita minta agar gaji bulan Maret tetap bisa dibayarkan pada bulan yang sama," katanya.
Sementara itu, terkait tunjangan hari raya (THR), Yulian menegaskan hal tersebut merupakan tanggung jawab perusahaan penyedia jasa.
"Kalau THR itu tanggung jawab perusahaan penyedia. Karena pemerintah berkontrak dengan pihak ketiga sebagai penyedia jasa," pungkasnya.
Perusahaan Keluarga Fadia Arafiq
Perlu diketahui, dalam konferensi pers di KPK, menyebut, PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB) merupakan vendor yang aktif mengikuti pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Perusahaan tersebut didirikan oleh suami Bupati Pekalongan, Mukhtaruddin Ashraff Abu, bersama anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff. Sedangkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq disebut sebagai pihak yang menjadi penerima manfaat ari perusahaan tersebut.
Pada awal berdirinya, Sabiq menjabat sebagai Direktur perusahaan untuk periode 2022-2024. Kemudian, Rul Bayatun yang disebut -sebut sebagai orang kepercayaan dan ART Fadia Arafiq, menggantikannya sebagai direktur perusahaan.
Sebagian besar pegawai di PT Raja Nusantara Berjaya juga disebut berasal dari tim sukses bupati yang ditempatkan bekerja di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Sepanjang periode 2023 hingga 2026, perusahaan tersebut tercatat memperoleh sejumlah proyek pengadaan jasa outsourcing di berbagai instansi pemerintah daerah. Proyek-proyek itu tersebar di sejumlah OPD, kantor kecamatan, hingga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kabupaten Pekalongan.
Selama kurun waktu 2023-2026, tercatat transaksi masuk ke rekening PT Raja Nusantara Berjaya mencapai sekitar Rp46 miliar. Dana tersebut berasal dari kontrak kerja sama antara perusahaan dengan berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Dari total dana itu, sekitar Rp22 miliar digunakan untuk membayar gaji para pegawai outsourcing. Sementara sisanya diduga dinikmati dan dibagikan kepada keluarga bupati dengan nilai mencapai Rp19 miliar, atau sekitar 40 persen dari total transaksi.
Rinciannya, sebesar Rp5,5 miliar disebut mengalir kepada Fadia Arafiq, Rp1,1 miliar kepada Mukhtaruddin Ashraff Abu, Rp2,3 miliar kepada Rul Bayatun, Rp4,6 miliar kepada Muhammad Sabiq Ashraff, serta Rp2,5 miliar kepada anak bupati lainnya, Menhaz. Adapun sekitar Rp3 miliar lainnya tercatat ditarik secara tunai.
(apl/aku)
