KPK akan mengusut dua produsen rokok di Jawa Tengah (Jateng) dan Jawa Timur (Jatim) yang diduga memberi suap dalam kasus suap importasi barang di Ditjen Bea Cukai.
"Saat ini di antaranya dari Jawa Tengah dan juga Jawa Timur. Kita akan mintai keterangan saksi-saksi, pemberian uang itu dari perusahaan rokok mana saja. Perusahaan-perusahaan ini akan kita mapping siapa saja yang melakukan pemberian kepada oknum di Bea Cukai tersebut," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, di gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (2/3/2026), dikutip dari detikNews.
KPK menegaskan, meski kasus ini bermula dari temuan di pusat, tidak menutup kemungkinan pengembangan perkaranya hingga ke tingkat daerah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, Bea Cukai punya kantor perwakilan di tingkat provinsi. Maka itu KPK akan memeriksa apakah ada peran dari Kantor Wilayah (Kanwil) dalam memuluskan praktik suap sebelum sampai ke tingkat pusat.
"Terbuka kemungkinan untuk melakukan pendalaman kepada kantor-kantor wilayah Ditjen Bea Cukai. Kami akan cek kewenangannya seperti apa, apakah proses atau mekanisme cukai itu berangkat dari kewilayahan kemudian ke pusat atau seperti apa," ungkap Budi.
Diketahui, korupsi di sektor cukai menjadi perhatian serius KPK lantaran berdampak langsung terhadap masyarakat. Dengan adanya manipulasi cukai, barang-barang yang seharusnya dibatasi peredarannya demi alasan kesehatan, seperti rokok dan miras, menjadi tidak terkontrol.
"Artinya ini kan secara sosial juga berdampak ke masyarakat," tambahnya.
Penyidikan ini diharapkan tidak hanya berhenti pada penghukuman oknum, tetapi juga menjadi momen perbaikan sistem di Kementerian Keuangan. Menurut Budi, KPK bakal membedah celah antara prosedur baku dengan praktik nyata di lapangan.
"Sehingga nanti dari satuan pengawas di internal DJBC ataupun dari Itjen Kemenkeu misalnya bisa melakukan tindak lanjut atas perbaikan sistem itu," pungkasnya.
KPK belum membeberkan daftar perusahaan rokok yang terlibat.
KPK menyebut akan membuka identitas perusahaan rokok yang terlibat itu secara transparan saat proses pemanggilan saksi dimulai.
Terbongkarnya Kasus Suap Bea Cukai
Diberitakan sebelumnya, KPK mengungkap barang KW atau palsu dan ilegal bisa masuk ke Indonesia gara-gara kasus suap pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. suap itu membuat pengecekan tidak dilakukan sesuai aturan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap ada kesepakatan antara Kasi Intel Bea dan Cukai, Orlando Hamonangan, dan Kasubdit Intel Bea dan Cukai Sisprian Subiaksono dengan pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri, serta Manager Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan pada Oktober 2025. Mereka diduga sepakat mengatur jalur importasi barang ke Indonesia.
KPK mengatakan Peraturan Menteri Keuangan mengatur dua jenis jalur dalam pelayanan pengawasan barang impor. Ada jalur hijau yang merupakan jalur pengeluaran barang tanpa cek fisik dan ada jalur merah yang merupakan jalur pengeluaran barang dengan cek fisik.
"Selanjutnya, FLR (pegawai Bea Cukai Filar) menerima perintah dari ORL (Orlando) untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70 persen," ujar Asep seperti dikutip, Jumat (6/2).
Identitas 7 Tersangka Kasus Suap di Bea Cukai
Total saat ini ada tujuh tersangka kasus suap impor barang di Bea Cukai. Ini daftarnya:
1. Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai Januari 2026;
2. Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC);
3. Orlando (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC);
4. Jhon Field (JF) selaku Pemilik PT Blueray
5. Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray
6. Dedy Kurniawan (DK) selaku Manager Operasional PT Blueray.
7. Budiman Bayu Prasojo (BBP) selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai.
(dil/dil)
