Kalender Hijriah Hari Ini 26 Februari 2026 dan Hukum Sholat dengan Baju Digulung

Kalender Hijriah Hari Ini 26 Februari 2026 dan Hukum Sholat dengan Baju Digulung

Nur Umar Akashi - detikJateng
Kamis, 26 Feb 2026 08:43 WIB
Ilustrasi sholat tahajud
Ilustrasi sholat. Foto: Gemini AI
Solo -

Tanggal kalender Hijriah hari ini harus diketahui setiap muslim karena dipergunakan sebagai patokan ibadah, terlebih pada bulan Ramadan yang mulia. Apabila tak diperhatikan, maka Ramadan akan lenyap begitu saja, menghilangkan kesempatan panen pahala.

Perlu diketahui, kalender Hijriah berbeda dengan kalender Masehi dalam banyak aspek. Dirujuk dari laman resmi SMA Negeri 1 Kutowinangun, kalender Hijriah berpatokan pada peredaran Bulan terhadap Bumi. Di sisi lain, kalender Masehi menggunakan pergerakan Matahari.

Perbedaan lainnya terletak dalam jumlah hari tiap bulan. Terdapat 29 atau 30 hari dalam 1 bulan kalender Hijriah. Sementara itu, jumlah hari per bulan Masehi bisa mencapai 31. Alhasil, total hari dalam setahun penanggalan pun berlainan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tidak mau sampai melewatkan tanggal-tanggal penting Ramadan, seperti momen Lailatul Qadr dan Nuzulul Quran? Yuk, simak konversi Kamis, 26 Februari 2026, versi pemerintah, Nahdlatul Ulama (NU), dan Muhammadiyah di bawah ini!

ADVERTISEMENT

Kalender Hijriah Hari Ini 26 Februari 2026

Kalender Hijriah 26 Februari 2026 Menurut Pemerintah

Pemerintah melalui sidang isbat yang digelar Kementerian Agama pada Selasa, 17 Februari 2026 menetapkan 1 Ramadan 1447 H jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026. Pasalnya, hilal tidak memenuhi kriteria dari MABIMS.

"Dengan demikian, bukan hanya belum memenuhi kriteria imkan rukyat, tetapi secara astronomis hilal belum mungkin terlihat, sehingga secara hisab data hilal hari ini tidak memenuhi kriteria visibilitas hilal MABIMS," bunyi keterangan di laman resmi Kementerian Agama.

Berhubung hilal tidak nampak, umur bulan berjalan (dalam hal ini Syaban) digenapkan menjadi 30 hari. Baru setelahnya, Ramadan dimulai. Penggenapan ini dikenal sebagai metode istikmal.

"Dengan demikian, berdasarkan hasil hisab serta tidak adanya laporan hilal terlihat, disepakati bahwa 1 Ramadan 1447 Hijriah jatuh hari Kamis, 19 Februari 2026," ujar Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube Bimas Islam TV.

Alhasil, 26 Februari 2026 dikonversi pemerintah menjadi 8 Ramadan 1447 H

Kalender Hijriah 26 Februari 2026 Menurut NU

Dilihat dari Instagram Lembaga Falakiyah NU, @falakiyahnu, NU menetapkan 1 Ramadan 1447 H pada Kamis, 19 Februari 2026. Ketetapan itu tercantum dalam Surat Nomor 39/PB.01/A.I.01.47/99/02/2026 tentang Ikhbar/Pemberitahuan Hasil Rukyatul Hilal bil Fi'li Awal Ramadhan 1447 H.

"Berdasarkan laporan Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, tidak terdapat lokasi yang berhasil melihat hilal dikarenakan hilal masih di bawah ufuk. Dengan demikian umur bulan Sya'ban 1447 H adalah 30 hari," bunyi keterangan di surat itu.

Dengan demikian, NU mengonversi 26 Februari 2026 menjadi 8 Ramadan1447 H.

Kalender Hijriah 26 Februari 2026 Menurut Muhammadiyah

Dilihat dari Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 2/MLM/I.0/E/2025 tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadan, Syawal, dan Zulhijah 1447 Hijriah, 1 Ramadan 1447 H jatuh pada Rabu, 18 Februari 2026. Penetapan ini didasarkan prinsip Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT), yakni 1 hari 1 tanggal di seluruh bagian Bumi.

Sederhananya, bila suatu wilayah sudah memenuhi ketinggian hilal 5 derajat dan elongasi 8 derajat, maka bulan baru dianggap sudah dimulai. Dalam konteks Ramadan 1447 H, wilayah Alaska di Amerika sudah memenuhinya pada Selasa, 17 Februari 2026. Alhasil, Muhammadiyah menetapkan 1 Ramadan 1447 H pada Rabu, 18 Februari 2026.

Dengan demikian, Muhammadiyah mengonversi 26 Februari 2026 menjadi 9 Ramadan 1447 H.

Larangan Sholat dengan Pakaian Digulung

Kadang kala, kita membeli pakaian, baik itu celana maupun baju yang ukurannya terlalu panjang. Alhasil, pergerakan tubuh terasa tidak nyaman. Alih-alih menggunting atau langsung menjahitkannya, kita sering kali memilih opsi yang lebih praktis: menggulungnya.

Bukan hanya lengan baju saja yang digulung, tetapi juga celana panjang. Tahukah kamu, dalam syariat Islam, tidak seyogianya seorang muslim sholat dengan baju yang digulung? Memangnya, ada dalil yang mengatakan hal itu?

Diambil dari buku Menjawab Kerancuan Seputar Isbal tulisan Ustadz Firanda bin 'Abidin, larangan menggulung pakaian dalam Islam tercantum dalam sabda Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam:

أُمِرْنَا أَنْ تَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعِظُم، عَلَى الْجَبْهَةِ وَأَشَارَ بَيَدِهِ عَلَى أَنفه - وَالْيَدَين وَالرُّكْبَتَيْنِ، وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ، وَلَا تَكْفُتُ الثِيَابَ وَالشَّعْر

Artinya: "Kita diperintahkan untuk sujud di atas tujuh tulang. Di atas dahi -beliau memberi isyarat di atas hidung beliau, di atas dua tangan, dua lutut, ujung jari-jari kedua kaki, dan agar kami tidak meng-kaft baju dan rambut." (HR Bukhari no 812 dan Muslim no 1098)

Yang dimaksud dengan meng-kaft menurut Ibnul Atsir adalah menggabung atau mengumpulkan pakaian agar tidak terurai/terjulur. Imam an-Nawawi berkata:

"Al-Kaft maknanya mengumpulkan dan menggabungkan, seperti dalam firman Allah 'alam naj'al-ardha kifaatan' yaitu kami mengumpulkan manusia ketika hidup mereka dan ketika mati mereka, dan maknanya sama seperti al-kaff sebagaimana dalam riwayat yang lain." (Al-Minhaj 4/431)

Nah, yang termasuk perbuatan al-Kaft adalah menggulung celana panjang dan lengan baju. Oleh karena itu, seorang muslim perlu menghindari perbuatan ini. Imam an-Nawawi menjelaskan:

"Para ulama sepakat akan terlarangnya orang yang sholat dalam keadaan pakaiannya tergulung atau lengan bajunya atau yang semestinya." (Al-Minhaj 4/431)

Hukum Sholat dengan Pakaian Digulung

Lantas, apakah sholat menjadi tidak sah karena seorang muslim menggulung pakaiannya? Menurut Imam an-Nawawi, hukumnya adalah makruh tanzih, bukan haram. Dilansir NU Online, makruh tanzih adalah perbuatan terlarang tanpa dosa yang menyalahi adab.

"Semua ini disepakati para ulama bahwa hukumnya terlarang, (namun) hukumnya yaitu makruh tanzih (bukan haram). Jika dia sholat dalam keadaan demikian maka dia telah berbuat jelek, namun sholatnya sah..." (Al-Minhaj 4/432)

Imam Malik di sisi lain menyebut larangan pakaian tergulung ini diperingan untuk orang yang pekerjaannya menuntut demikian. Sebut saja nelayan, petani, pandai besi, dan pengrajin yang acap kali menggulung lengan bajunya saat bekerja.

"Jika memang pakaiannya modelnya seperti itu sebelum sholat, dan dia menggulung pakaiannya karena suatu pekerjaan yang dikerjakannya lantas dia masuk dalam sholat dalam keadaan demikian (kedua lengannya tergulung) maka tidak mengapa dia sholat dalam kondisi seperti itu. Namun, jika melakukan hal itu untuk menggulung rambutnya atau pakaiannya maka tidak ada kebaikan padanya." (Al-Mudawwanah al-Kubra)

Akhir kata, yang terbaik adalah tidak menggulung pakaian saat sholat, baik itu baju maupun celana. Namun, dalam kondisi terdesak, seperti karena pekerjaan, maka hal ini tidak dipermasalahkan. Meski begitu, jangan juga bermudah-mudah mengabaikannya 'hanya' karena hukumnya makruh tanzih, ya, detikers!

Demikian kalender Hijriah hari ini 26 Februari 2026 dan larangan-hukum sholat dengan pakaian digulung. Semoga penjelasannya bermanfaat, ya!



(par/alg)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads