Nominal Dana Desa (DD) tahun 2026 di Jawa Tengah (Jateng) mengalami perubahan dari awalnya Rp 6,8 triliun menjadi Rp 2,6 triliun. Sementara yang Rp 4,1 triliun dialokasikan untuk program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Dengan adanya perubahan tersebut, setiap dana desa mengalami penurunan cukup signifikan dari tahun lalu berkisar Rp 1 miliar untuk tahun ini hanya Rp 300 sampai Rp 400 juta per desa.
"Untuk tahun 2025 Dana Desanya Rp 7,9 triliun. Kalau tahun ini per desa akan mendapatkan dana desa antara Rp 300-400 juta," jelas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispermadesdukcapil) Jateng, Nadi Santoso melalui pesan singkat kepada detikJateng, Rabu (19/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nadi menerangkan, Dana Desa reguler tahun ini akan dicairkan dalam dua tahap, yakni 60 persen pada tahap pertama dan 40 persen pada tahap kedua. Pencairan biasanya dilakukan pada Maret dan Juli.
Lebih lanjut Nadi menyampaikan, pada 2026 ini pun, skema pembagian khusus atau earmark, yang diterapkan pada tahun sebelumnya sudah tidak ada. Nadi pun berharap masing-masing desa bisa menggunakan dana desa yang ada dengan efektif dan efisien.
"Mohon untuk digunakan dengan efektif dan efisien sesuai dengan fokus penggunaan yang sudah ditetapkan, serta betul-betul dibutuhkan masyarakat desa berdasarkan hasil musdes (musyawarah desa)," jelasnya.
Kepala Desa juga diminta untuk bisa menggali pendanaan dari sumber lain guna menutupi kebutuhan biaya bagi program yang terhambat dengan adanya aturan tersebut.
"Solusinya desa harus mampu menggali PADesa untuk membiayai pembangunan desa," ujarnya.
Ia menjelaskan, total pagu Dana Desa 2026 sudah termasuk alokasi KDMP.
"Total DD Jateng tahun 2026 Rp 6,831 triliun, termasuk KDMP," kata Nadi.
Menurutnya, setelah dilakukan pengecekan, Dana Desa reguler yang diterima desa untuk tahun ini hanya sebesar Rp 2,6 triliun. Artinya, terdapat alokasi Rp 4,1 triliun yang dialokasikan untuk KDMP.
"Untuk KDMP Rp 6,831 triliun, kini menjadi Rp 2,633 triliun, berarti Rp 4,198 triliun untuk KDMP," ucap Nadi.
Jika dihitung, alokasi untuk KDMP tersebut setara sekitar 61 persen dari total Dana Desa 2026. Hal itu pun mengacu pada kebijakan penyesuaian dana desa yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa.
"Tapi Rp 4,198 triliun belum tercantum dalam PMK Nomor 7 Tahun 2026," jelasnya.
Sementara itu, untuk pemanfaatan KDMP, dana sebesar Rp 4,1 triliun hanya difokuskan pada pembangunan fisik dan keperluan KDMP di masing-masing desa.
"Untuk pembangunan fisik gedung, pergudangan, dan produk," ungkapnya.
