Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Solo memanggil pegawai kelurahan berinisial A yang mengumbar dokumen eks Pembalap F1, Rio Haryanto, di media sosial. Pemanggilan tersebut untuk melakukan klarifikasi atas tindakannya membagikan dokumen melalui story.
Kepala BKPSDM Kota Solo, Beni Supartono mengatakan bahwa pihaknya masih mendalami kejadian tersebut. Ia mengatakan, bahwa yang bersangkutan saat ini sudah pindah dari kelurahan ke Satpol PP.
"Hari ini kami panggil ke BKPSDM, sedang kami dalami," katanya dihubungi detikJateng, Rabu (18/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, dokumen yang dibagikan oleh A merupakan surat pengantar nikah Rio Haryanto dari Kelurahan Penumping. Saat itu, kata Beni, A masih menjabat sebagai pegawai TKPK di Kelurahan Penumping.
"Itu kan kalau kejadiannya kan sebenarnya kan artinya kejadian kalau melihat dibuat story itu kan pernikahan Mas Rio, artinya tidak saat dekat-dekat ini," ujarnya.
Beni menyebut bahwa yang bersangkutan ini sudah pindah sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu di Satpol PP.
"Jadi yang di-share itu ketika dia masih bertugas di TKPK Penumping, kan begitu. Jadi bukan di Dinkes ya, tapi di TKPK kelurahan dulu. Terus kemudian saat ini kan yang bersangkutan jadi P3K penuh waktu di Satpol," terangnya.
Sebelum menghadap ke dirinya, Beni mengatakan bahwa Kepala Satpol PP, Didik Anggono telah meminta keterangan terlebih dahulu. Baru BKPSDM meminta keterangan dari pegawai tersebut.
"Itu sudah kami koordinasikan dengan Kasatpol tadi, sudah ada BAP secara intern. Artinya ada pemanggilan di Satpol PP sendiri dan nanti siang akan kami tindaklanjuti hasil dari BAP Satpol itu akan kami tindaklanjuti di tingkat kota," bebernya.
Mengenai keputusannya, Beni mengaku belum bisa menjawab. Keputusan tersebut menunggu hasil dari pernyataan dari A.
"Nanti tinggal putusannya seperti apa, ataukah ada beberapa hal yang dilanggar ataukah ada mungkin yang hal-hal yang lain karena kami kan juga melihat anu ya, aspek dampak. Nanti kita akan lihat, bersangkutan hukdis atau hukuman disiplin ringan ataukah nanti berat itu belum, belum bisa kita putuskan. Hari ini nanti siang baru kita panggil untuk BAP," terangnya.
Beni menegaskan bahwa para ASN dan Non-ASN harus menjunjung tinggi kehormatan bangsa dan negara. Termasuk tidak boleh mengumbar arsip dokumen milik seseorang.
"Kalau secara aturan sebenarnya kan kita kan punya anu ya, Panca Prasetya Korpri ya. Menjunjung tinggi kehormatan bangsa dan negara, rahasia jabatan dan rahasia negara. Itu kan menjadi bagian yang sebenarnya harus dijunjung," jelasnya.
"Di Panca Prasetya Korpri itu ada. Mungkin yang bersangkutan kurang memahami berkaitan dengan pola-pola yang seperti itu dan ini kebetulan yang diekspos itu adalah tokoh kan begitu, atau publik figur sehingga ini menjadi hal yang harusnya ini pribadi terus kemudian menjadi konsumsi publik yang harusnya memang tidak diperbolehkan hal-hal yang seperti itu," tutupnya.
