Kalender Hijriah Hari Ini 11 Februari 2026 dan 4 Hukuman bagi Pencuri

Kalender Hijriah Hari Ini 11 Februari 2026 dan 4 Hukuman bagi Pencuri

Nur Umar Akashi - detikJateng
Rabu, 11 Feb 2026 10:59 WIB
Ilustrasi kalender hijriah 11 Februari 2026
Kalender Hijriah 11 Februari 2026. Foto: Gemini AI
Solo -

Perbedaan patokan kalender Masehi dan Hijriah dalam menentukan awal bulan menyebabkan tanggal yang berlainan pula. Kalender Masehi menggunakan dasar pergerakan Matahari, sedangkan kalender Hijriah mengacu pada Bulan.

Masyarakat Indonesia biasa menjadikan tanggalan Masehi sebagai patokan hidup sehari-hari. Padanya, tanggal-tanggal peringatan besar, baik nasional maupun internasional, ditetapkan. Begitu pula libur nasional dan cuti bersama.

Namun, tanggalan Hijriah tetap diperlukan. Mengingat, mayoritas orang Indonesia menganut agama Islam dan syariat-syariatnya dikerjakan berdasar kalender Hijriah. Di antaranya adalah sholat Idul Fitri, puasa sunnah Ayyamul Bidh, dan penyembelihan hewan kurban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oleh karena itu, penting bagi setiap muslim untuk mengetahui tanggal Hijriah yang tepat setiap hari. Bagaimana dengan hari ini? Simak konversi Rabu, 11 Februari 2026, ke dalam tanggalan Hijriah menurut pemerintah, Nahdlatul Ulama (NU), dan Muhammadiyah via uraian berikut.

ADVERTISEMENT

Kalender Hijriah Hari Ini 11 Februari 2026

Kalender Hijriah 11 Februari 2026 Versi Pemerintah

Tanggal resmi pemerintah dapat disimak via Kalender Hijriah Indonesia Tahun 2026 yang dirilis oleh Kementerian Agama. Dalam kalender itu, Januari 2026 tampak beririsan dengan dua bulan hijriah, yakni Rajab dan Syaban.

Rajab atau Rejeb dalam bahasa Jawa berakhir per Senin, 19 Januari 2026. Adapun Syaban, tanggal pertama bulan ini bertepatan dengan Selasa, 20 Januari 2026. Namun, berhubung waktu pergantian hari kalender Hijriah terjadi saat Matahari terbenam, sejatinya, Syaban sudah dimulai sejak Senin malam, 19 Januari 2026.

Singkat kata, menurut versi pemerintah, 11 Februari 2026 dikonversi menjadi 23 Syaban 1447 H.

Kalender Hijriah 11 Februari 2026 Versi NU

Dilihat dari akun Instagram resminya, @falakiyahnu, Lembaga Falakiyah NU telah mengeluarkan keputusan berkaitan dengan awal Syaban 1447 H. Keputusan itu tercantum dalam Pengumuman Nomor: 116/PB.08/A.II.11.13/13/01/2026 tentang Awal Bulan Sya'ban 1447 H.

"Sebagai tindak lanjutnya maka awal bulan Sya'ban 1447 H bertepatan dengan Selasa Pahing 20 Januari 2026 M (mulai malam Selasa) atas dasar rukyah," bunyi poin II dalam pengumuman itu.

Informasi serupa juga tertera dalam Almanak 2026 yang dikeluarkan Lembaga Falakiyah PCNU Bojonegoro. Kalender yang dibuat dengan mempertimbangkan kriteria imkanur rukyat NU itu menyebut 1 Syaban 1447 H bertepatan dengan Selasa, 20 Januari 2026.

Dengan demikian, menurut NU, 11 Februari 2026 bertepatan dengan 23 Syaban 1447 H.

Kalender Hijriah 11 Februari 2026 Versi Muhammadiyah

Muhammadiyah dengan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT)-nya menginformasikan bahwa Januari 2026 berbarengan dengan 2 bulan Hijriah. Keduanya adalah Rajab dan Syaban.

Rajab versi Muhammadiyah diawali pada 21 Desember 2025 lalu dan berakhir per Senin, 19 Januari 2026. Setelahnya, yakni Selasa, 20 Januari 2026, Syaban dimulai dan berjalan 29 hari hingga 111 Februari 2026 mendatang. Berakhirnya Syaban menandakan kedatangan Ramadhan.

Dengan demikian, Muhammadiyah menetapkan 11 Februari 2026 sebagai 23 Syaban 1447 H.

Untuk tambahan informasi, dilihat dari laman Suara Muhammadiyah, KHGT mulai dipakai pada awal 1447 H. Kalender ini bertujuan untuk menyatukan tanggalan umat Islam seluruh dunia sehingga tidak ada lagi perbedaan waktu.

Hukuman bagi Pencuri

Mengambil barang milik orang lain tanpa hak, alias mencuri, adalah perbuatan tercela dalam Islam. Pelakunya dikenai deretan azab atau hukuman, baik semasa masih bernapas maupun setelah di alam kubur dan hari pembalasan.

Hukuman-hukuman ini penting diketahui seorang muslim agar mampu mengendalikan diri dari godaan setan. Terlebih, pada saat-saat genting ekonomi menyempit, ketika mencuri tampak menjadi pilihan meyakinkan.

Berikut beberapa hukuman untuk pencuri sesuai syariat Islam:

1. Potong Tangan

Menurut keterangan dari buku Fikih Sunnah-Jilid 4 karya Sayyid Sabiq, hukuman untuk pencuri adalah potong tangan. Tangan dipotong tepat di bagian pergelangan. Dasarnya adalah firman Allah SWT di Al-Quran:

وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوْٓا اَيْدِيَهُمَا جَزَاۤءًۢ بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ

Artinya: "Laki-laki maupun perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya sebagai balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah. Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana." (QS al-Ma'idah: 38)

2. Dibakar di Alam Kubur

Hukuman lain yang menanti pencuri adalah dibakar di alam kubur. Azab ini didasarkan atas sabda Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam mengenai hukuman untuk orang yang mencuri harta rampasan perang.

Dilansir buku Renungan Horor bagi Pencuri Motor tulisan Nor Kandir, sang Khatamul Anbiya' bersabda:

وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، إِنَّ الشَّمْلَةَ الَّتِي أَصَابَهَا يَوْمَ خَيْبَرَ مِنَ المَغَانِمِ، لَمْ تُصِبْهَا المَقَاسِمُ لَتَشْتَعِلُ عَلَيْهِ نَارًا

Artinya: "Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh mantel (syalah) yang ia ambil pada hari Khaibar dari harta ghanimah yang belum dibagikan, benar-benar akan menyalakan api yang membakar dirinya di alam kubur." (HR Bukhari no 4234 dan Muslim no 115)

3. Dibebani Barang Curian di Pundak pada Hari Kiamat

Bayangkan, harta yang dicuri akan dibebankan ke pundak pencurinya pada hari kiamat. Bukan hanya diperlihatkan, harta curian tersebut menjadi pertimbangan atas balasan yang menanti. Firman Allah SWT:

وَمَا كَانَ لِنَبِيٍّ اَنْ يَّغُلَّ ۗوَمَنْ يَّغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ الْقِيٰمَةِ ۚ ثُمَّ تُوَفّٰى كُلُّ نَفْسٍ مَّا كَسَبَتْ وَهُمْ لَا يُظْلَمُوْنَ

Artinya: "Tidak layak seorang nabi menyelewengkan (harta rampasan perang). Siapa yang menyelewengkan (-nya), niscaya pada hari Kiamat dia akan datang membawa apa yang diselewengkannya itu. Kemudian, setiap orang akan diberi balasan secara sempurna sesuai apa yang mereka lakukan dan mereka tidak dizalimi." (QS Ali Imran: 161)

4. Pahalanya Dikuras

Masih dalam konteks hari pembalasan, pahala-pahala yang diraih pencuri semasa hidupnya akan 'dikorbankan' kelak. Mereka yang hartanya tercuri akan mengambil pahala itu satu per satu. Karenanya, Nabi SAW menyebut pencuri sebagai 'muflis' atau orang yang bangkrut.

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Imam Muslim, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

أَتَدْرُونَ مَا الْمُفْلِسُ ... الْمُفْلِسُ مِنْ أُمَّتِي مَنْ يَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِصَلَاةٍ وَصِيَامٍ وَزَكَاةٍ، وَيَأْتِي قَدْ شَتَمَ هَذَا وَقَذَفَ هَذَا وَأَكَلَ مَالَ هَذَا

Artinya: "Tahukah kalian siapa orang yang bangkrut itu?...Orang yang bangkrut dari umatku adalah orang yang datang pada hari kiamat dengan membawa pahala sholat, puasa, dan zakat, namun ia juga datang dengan dosa telah mencela ini, menuduh itu, dan memakan harta orang ini..." (HR Muslim no 2581)

Tobat Menyelamatkan Nasib Pencuri

Allah SWT adalah Rabb Yang Maha Penyayang, Pengampun, lagi Pengasih. Seorang pencuri yang telah merugikan orang lain, kemudian bertobat, dan tobatnya dilakukan sebenar-benarnya, maka Allah akan mengampuninya.

Bukan tanpa bukti, Allah SWT berfirman dalam Al-Quran surat al-Ma'idah ayat 39, menyambung ayat sebelumnya tentang hukum potong tangan mencuri:

فَمَنْ تَابَ مِنْۢ بَعْدِ ظُلْمِهٖ وَاَصْلَحَ فَاِنَّ اللّٰهَ يَتُوْبُ عَلَيْهِ ۗاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ

Artinya: "Maka, siapa yang bertobat setelah melakukan kezaliman dan memperbaiki diri, sesungguhnya Allah menerima tobatnya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

Dalam surat al-Furqan ayat 70, Allah SWT bahkan berfirman akan mengganti kejahatan seorang yang bertobat dengan kebaikan. Maka, nikmat mana lagi yang kita dustakan? Firman-Nya:

اِلَّا مَنْ تَابَ وَاٰمَنَ وَعَمِلَ عَمَلًا صَالِحًا فَاُولٰۤىِٕكَ يُبَدِّلُ اللّٰهُ سَيِّاٰتِهِمْ حَسَنٰتٍۗ وَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا

Artinya: "Kecuali, orang yang bertobat, beriman, dan beramal saleh. Maka, Allah mengganti kejahatan mereka (dengan) kebaikan. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

Sebagai catatan, tobat dari mencuri tidak cukup hanya dengan beristighfar saja. Alasannya, dalam kasus pencurian, ada pihak-pihak yang dirugikan. Karenanya, pertobatan pencuri mesti dibarengi pengembalian harta.

Semisal, si A mencuri motor kepada si B. Suatu ketika, si A merasa sadar dan keinginan tobatnya sangat kuat. Maka, ia mesti mengembalikan motor atau harta yang senilai dengan motor tersebut kepada si B. Di samping tentunya, juga bertobat atas dosanya kepada Allah SWT.

Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam pernah berpesan:

مَنْ كَانَتْ لَهُ مَظْلَمَةٌ لِأَخِيهِ مِنْ عِرْضِهِ أَوْ شَيْءٍ فَلْيَتَحَلَّلْهُ مِنْهُ الْيَوْمَ قَبْلَ أَنْ لَا يَكُونَ دِينَارُ وَلَا دِرْهَم

Artinya: "Siapa yang memiliki kezaliman kepada saudaranya, baik berupa kehormatan atau sesuatu (harta), maka hendaknya ia meminta halal darinya pada hari ini (di dunia), sebelum datang hari yang tidak ada lagi Dinar dan Dirham." (HR Bukhari no 2449)

Wallahu a'lam bish-shawab.

Demikian kalender Hijriah hari ini 11 Februari 2026 dan hukuman dunia-akhirat bagi pencuri. Semoga penjelasannya bermanfaat, ya, detikers!



(par/dil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads