Kalender Hijriah Hari Ini 6 Februari 2026 dan Larangan-larangan di Hari Jumat

Kalender Hijriah Hari Ini 6 Februari 2026 dan Larangan-larangan di Hari Jumat

Nur Umar Akashi - detikJateng
Jumat, 06 Feb 2026 08:40 WIB
Friday important day calendar concept
Kalender hari Jumat. (Foto: Getty Images/iStockphoto/leszekglasner)
Solo -

Perbedaan patokan kalender Masehi dan Hijriah dalam menentukan awal bulan menyebabkan tanggal yang berlainan pula. Kalender Masehi menggunakan dasar pergerakan Matahari, sedangkan kalender Hijriah mengacu pada Bulan.

Masyarakat Indonesia biasa menjadikan tanggalan Masehi sebagai patokan hidup sehari-hari. Padanya, tanggal-tanggal peringatan besar, baik nasional maupun internasional, ditetapkan. Begitu pula libur nasional dan cuti bersama.

Namun, tanggalan Hijriah tetap diperlukan. Mengingat, mayoritas orang Indonesia menganut agama Islam dan syariat-syariatnya dikerjakan berdasar kalender Hijriah. Di antaranya adalah sholat Idul Fitri, puasa sunnah Ayyamul Bidh, dan penyembelihan hewan kurban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oleh karena itu, penting bagi setiap muslim untuk mengetahui tanggal Hijriah yang tepat setiap hari. Bagaimana dengan hari ini? Simak konversi Jumat, 6 Februari 2026, ke dalam tanggalan Hijriah menurut pemerintah, Nahdlatul Ulama (NU), dan Muhammadiyah via uraian berikut.

ADVERTISEMENT

Kalender Hijriah Hari Ini 6 Februari 2026

Kalender Hijriah 6 Februari 2026 Menurut Pemerintah

Tanggal resmi pemerintah dapat disimak via Kalender Hijriah Indonesia Tahun 2026 yang dirilis oleh Kementerian Agama. Dalam kalender itu, Januari 2026 tampak beririsan dengan dua bulan hijriah, yakni Rajab dan Syaban.

Rajab atau Rejeb dalam bahasa Jawa berakhir per Senin, 19 Januari 2026. Adapun Syaban, tanggal pertama bulan ini bertepatan dengan Selasa, 20 Januari 2026. Namun, berhubung waktu pergantian hari kalender Hijriah terjadi saat Matahari terbenam, sejatinya, Syaban sudah dimulai sejak Senin malam, 19 Januari 2026.

Singkat kata, menurut versi pemerintah, 6 Februari 2026 dikonversi menjadi 18 Syaban 1447 H.

Kalender Hijriah 6 Februari 2026 Menurut NU

Dilihat dari akun Instagram resminya, @falakiyahnu, Lembaga Falakiyah NU telah mengeluarkan keputusan berkaitan dengan awal Syaban 1447 H. Keputusan itu tercantum dalam Pengumuman Nomor: 116/PB.08/A.II.11.13/13/01/2026 tentang Awal Bulan Sya'ban 1447 H.

"Sebagai tindak lanjutnya maka awal bulan Sya'ban 1447 H bertepatan dengan Selasa Pahing 20 Januari 2026 M (mulai malam Selasa) atas dasar rukyah," bunyi poin II dalam pengumuman itu.

Informasi serupa juga tertera dalam Almanak 2026 yang dikeluarkan Lembaga Falakiyah PCNU Bojonegoro. Kalender yang dibuat dengan mempertimbangkan kriteria imkanur rukyat NU itu menyebut 1 Syaban 1447 H bertepatan dengan Selasa, 20 Januari 2026.

Dengan demikian, menurut NU, 6 Februari 2026 bertepatan dengan 18 Syaban 1447 H.

Kalender Hijriah 6 Februari 2026 Menurut Muhammadiyah

Muhammadiyah dengan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT)-nya menginformasikan bahwa Januari 2026 berbarengan dengan 2 bulan Hijriah. Keduanya adalah Rajab dan Syaban.

Rajab versi Muhammadiyah diawali pada 21 Desember 2025 lalu dan berakhir per Senin, 19 Januari 2026. Setelahnya, yakni Selasa, 20 Januari 2026, Syaban dimulai dan berjalan 29 hari hingga 17 Februari 2026 mendatang. Berakhirnya Syaban menandakan kedatangan Ramadhan.

Dengan demikian, Muhammadiyah menetapkan 6 Februari 2026 sebagai 18 Syaban 1447 H.

Untuk tambahan informasi, dilihat dari laman Suara Muhammadiyah, KHGT mulai dipakai pada awal 1447 H. Kalender ini bertujuan untuk menyatukan tanggalan umat Islam seluruh dunia sehingga tidak ada lagi perbedaan waktu.

Larangan-larangan di Hari Jumat

Jumat adalah hari yang istimewa dalam syariat Islam. Pada hari ini, Nabi Adam alaihissalam diturunkan ke Bumi. Pada hari ini pula, kelak kiamat akan terjadi.

Bila Idul Fitri dan Idul Adha merupakan hari raya tahunan umat Islam, Jumat menjadi hari raya pekanan. Tak heran jika Jumat diliputi sejumlah keutamaan, seperti waktu mustajab khusus dan ibadah sholat Jumat.

Tahukah detikers bahwasanya ada sederet larangan yang tidak boleh dilanggar pada hari Jumat? Berikut daftar dan dalil yang mendasarinya!

1. Meninggalkan Sholat Jumat

Sudah tetap hukum sholat Jumat adalah fardhu ain. Karenanya, sholat Jumat harus dikerjakan dan hanya boleh ditinggalkan bila terpenuhi keringanan-keringanan yang dibenarkan secara syariat.

Bila bermudah-mudah meninggalkannya, maka Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam telah mengabarkan ancaman yang menanti. Diambil dari buku Kitab Fikih Sehari-Hari Mazhab Syafi'i tulisan AR Shohibul Ulum, Imam ath-Thabrani meriwayatkan hadits berbunyi:

مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمُعَاتِ مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ كُتَبَ مِنَ الْمُنَافِقِينَ

Artinya: "Siapa saja yang meninggalkan 3 kali ibadah sholat Jumat tanpa uzur, niscaya ia ditulis sebagai orang kafir nifaq/munafiq."

2. Melakukan Aktivitas Jual Beli saat Sholat Jumat

Dasar larangan ini adalah firman Allah SWT:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نُوْدِيَ لِلصَّلٰوةِ مِنْ يَّوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللّٰهِ وَذَرُوا الْبَيْعَۗ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, apabila (seruan) untuk melaksanakan sholat pada hari Jumat telah dikumandangkan, segeralah mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS al-Jumu'ah: 9)

Menurut keterangan dari laman NU Online, batas keharaman jual beli adalah sejak adzan kedua dikumandangkan. Adzan ini digemakan bersamaan dengan khatib yang telah duduk di mimbar untuk berkhutbah. Larangan jual beli ini berlaku untuk siapa saja, baik rumahnya dekat masjid maupun jauh. Wallahu a'lam bish-shawab.

3. Mengkhususkan Puasa

Umat Islam dilarang Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam mengkhususkan Jumat untuk berpuasa. Dalam artian, tanpa dibarengi puasa sehari sebelum atau sesudahnya. Dikutip dari buku Catatan Fikih Puasa Sunnah oleh Hari Ahadi, dasarnya adalah hadits:

لا يَصُمْ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ إِلَّا أَنْ يَصُومَ قَبْلَهُ أَوْ يَصُومَ

Artinya: "Janganlah salah seorang dari kalian puasa pada hari Jumat, kecuali bila ia puasa sebelumnya atau sesudahnya." (HR Tirmidzi dan 6 imam)

Ibnu Hajar al-Asqalani berkata:

وَذَهَبَ الْجُمْهُورُ إِلَى أَنَّ النَّهْيَ فِيهِ لِلتَّنْزِيهِ

Artinya: "Mayoritas ulama berpendapat bahwa larangan (berpuasa pada hari Jumat) bermakna makruh." (Fathul Bari, IV/234)

4. Mengobrol saat Khutbah Jumat

Seorang muslim sudah semestinya duduk dengan tenang mendengarkan khutbah Jumat. Melalui pemaparan ringkas yang paling-paling berlangsung 15-20 menit itu, ada banyak ilmu yang bisa didapat.

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam secara langsung melarang umatnya untuk berbicara saat khutbah Jumat. Bahkan, sekadar menyuruh orang di sebelah untuk diam pun tidak diperkenankan.

Disadur dari buku 400 Kesalahan Dalam Shalat karangan Mahmud (Abu Ammar), Nabi bersabda:

إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَنْصِتْ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ

Artinya: "Apabila engkau berkata kepada temanmu pada hari Jumat, 'Diamlah', dan imam sedang berkhutbah, niscaya engkau telah berbuat sia-sia." (HR Bukhari 2/394 dan Muslim 6/11)

Juga riwayat lain:

"Barang siapa yang bersuci dan mandi pada hari Jumat, kemudian pergi pada awal waktu, berjalan serta tidak berkendaraan, berdekatan dengan imam, mendengarkan, diam, dan tidak berbicara sia-sia, niscaya setiap langkah kaki yang dia ayunkan dari rumahnya hingga masjid, baginyalah pahala seperti amalan puasa dan sholat selama setahun." (HR Imam Ahmad dan Tirmidzi)

Demikian kalender Hijriah hari ini 6 Februari 2026 dan sederet larangan yang wajib dipatuhi pada hari Jumat. Semoga penjelasannya bermanfaat, ya, detikers!



(sto/apu)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads