Tiga orang warga sipil di Korea Selatan (Korsel) digerebek aparat karena aksi yang bisa memicu perang. Mereka menerbangkan drone ke wilayah Korea Utara (Korut).
Dikutip dari detikNews, Otoritas Korsel melakukan penggerebekan di kantor dan tiga rumah tiga warga sipil. Penerbangan drone itu pun langsung jadi perbincangan.
"Tim investigasi gabungan militer-polisi sedang melaksanakan surat perintah penggeledahan dan penyitaan... di kediaman dan kantor tiga tersangka sipil sehubungan dengan insiden drone," kata Badan Kepolisian Nasional Korea dalam sebuah pernyataan singkat sebagaimana dilansir AFP, Rabu (21/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyidik setempat berjanji akan melakukan penyelidikan dan mengungkap segala kemungkinan. "Penyelidikan menyeluruh sambil tetap membuka semua kemungkinan".
Salah satu pria yang ditangkap berinisial Oh dan mengaku menerbangkan drone itu. Dia beralasan melakukan deteksi tingkat radiasi dari fasilitas pengolahan uranium Pyongsan di Korea Utara.
"Saya menerbangkan drone untuk mengukur radiasi dan kontaminasi logam berat di sekitar pabrik pengolahan uranium di sana," kata pria tersebut.
Presiden Korsel, Lee Jae Myung pun angkat bicara dan mengecam dugaan operasi drone yang dipimpin warga sipil tersebut. Dia menyebutnya sebagai "tindakan untuk memulai perang".
"Ini sama saja dengan menembak Korea Utara," katanya.
"Kita harus menghukum berat mereka yang bertanggung jawab agar hal ini tidak terulang," imbuhnya.
Sementara itu Pyongyang menuduh Seoul menerbangkan drone ke kota perbatasan Kaesong awal bulan ini. Mereka merilis foto-foto yang menurut mereka adalah puing-puing dari drone yang ditembak jatuh. Tuduhan itu diikuti dengan foto-foto yang menurut mereka drone yang ditembak jatuh.
Pihak Korsel sudah membantah militer dan pemerintahannya terlibat penerbangan drone itu. Kemudian Korsel menyebut kemungkinan hal itu dilakukan warga sipil dan berjanji akan menghukum mereka yang bertanggung jawab jika itu benar.
Untuk diketahui, Korea Selatan dan Korea Utara secara teknis masih dalam keadaan perang, karena Perang Korea 1950-1953 berakhir dengan gencatan senjata, bukan perjanjian perdamaian.
Perkara drone ini terjadi ketika mantan presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol diadili atas tuduhan bahwa ia secara ilegal memerintahkan operasi drone dengan harapan memprovokasi respons dari Pyongyang dan menggunakannya sebagai dalih untuk upayanya yang singkat untuk memberlakukan darurat militer.
Yoon dimakzulkan dan dicopot dari jabatannya pada April tahun lalu karena upaya pemberlakuan darurat militer.
(alg/ahr)











































