Modus Love Scaming 27 WNA di Tangerang, VCS Korban Lalu Diperas

Modus Love Scaming 27 WNA di Tangerang, VCS Korban Lalu Diperas

Eva Safitri - detikJateng
Selasa, 20 Jan 2026 12:40 WIB
Ilustrasi penipuan online
Ilustrasi scam. Foto: Shutterstock
Solo -

Sindikat love scaming yang dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA) dibongkar di Gading Serpong, Tangerang. Modus yang mereka lakukan yaitu mengajak korban untuk video call sex (VCS) yang kemudian direkam dan digunakan untuk bahan memeras korban.

Dikutip dari detikNews Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan penggeledahan di lokasi pada Kamis (8/1) lalu. Saat itu diamankan 14 WNA kemudian di hari yang berbeda diamankan 13 WNA.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman menjelaskan, dalam aksinya para pelaku menggunakan aplikasi Telegram. Mereka berkomunikasi dengan korban hingga akhirnya korban mau diajak video call dengan maksud mengarah ke VCS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketika korban melakukan VCS, pelaku merekam layar dalam bentuk video. Setelah itu rekaman digunakan untuk mengancam dan memeras uang korban.

"Saat ini tim kami mengamankan pelaku dan barang bukti berupa ratusan unit telpon genggam, belasan laptop, dan PC serta monitor. Kemudian jaringan Wi-Fi, dan instalasi-instalasi jaringan untuk membantu para pelaku dalam menjalankan aksinya," kata Yuldi, dilansir Antara, Selasa (20/1/2026).

ADVERTISEMENT

Untuk diketahui, kasus ini terbongkar setelah adanya laporan aktivitas mencurigakan dari WNA di perumahan elit itu. Petugas kemudian memantau rumah tersebut hingga akhirnya melakukan penggeledahan pada Kamis (8/1) lalu.

"Saat itu tim mengamankan 14 warga negara asing yang terdiri dari 13 warga negara Republik Rakyat Tiongkok dan 1 warga negara Vietnam," kata Yuldi.

Kemudian pada hari Sabtu (10/1) dan Jumat (16/1) tim kembali menangkap 7 WNA serta 4 WNA asal Tiongkok di dua tempat berbeda.

Para pelaku itu menyasar korban di luar Indonesia, Meski demikian Yuldi menegaskan pihaknya tetap melakukan tindakan karena pada para WNA itu sudah melanggar ketentuan izin tinggal dan melanggar peraturan tentang keimigrasian.

Yuldi memastikan para WNA itu menjalani detensi dan pemeriksaan intensif. Mereka terancam sanksi berat terkait pelanggaran izin tinggal serta indikasi tindak pidana kejahatan siber.




(alg/afn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads