Daftar 25 Hari Libur Tahun 2026 Beserta Tanggal Merah dan Peringatan Penting

Daftar 25 Hari Libur Tahun 2026 Beserta Tanggal Merah dan Peringatan Penting

Shakti Brammaditto Widya Fachrezzy - detikJateng
Jumat, 09 Jan 2026 13:03 WIB
Daftar 25 Hari Libur Tahun 2026 Beserta Tanggal Merah dan Peringatan Penting
Kalender tahun 2026. (Foto: johnniedavid12412/Freepik)
Solo -

Setiap tahun, masyarakat Indonesia menantikan momen hari libur nasional dan peringatan penting yang memberikan kesempatan untuk beristirahat, berkumpul dengan keluarga, atau menjalankan kegiatan keagamaan. Mengetahui tanggal-tanggal merah di sepanjang tahun sangat penting agar perencanaan pekerjaan dan aktivitas sehari-hari bisa lebih teratur.

Selain sebagai waktu istirahat, hari libur nasional juga memiliki makna historis dan budaya yang mendalam. Beberapa hari libur menjadi pengingat peristiwa penting, seperti Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Hari Raya Idul Fitri, maupun peringatan keagamaan lainnya yang dijalankan secara rutin oleh masyarakat.

Dengan memahami daftar lengkap hari libur dan peringatan penting, setiap orang dapat memanfaatkan waktu dengan lebih efektif. Berikut ini rangkuman daftar 25 hari libur tahun 2026 beserta tanggal merah dan peringatan penting, lengkap dengan hari, tanggal, dan jenis peringatannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Daftar Hari Libur Tahun 2026

Berikut ini merupakan daftar hari libur tahun 2026 berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 yang ditetapkan pada 19 September 2025. Dokumen ini menetapkan 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama.

ADVERTISEMENT

A. Hari Libur Nasional Tahun 2026

Kamis, 1 Januari

  • Tahun Baru 2026 Masehi

Jumat, 16 Januari

  • Isra Miraj Nabi Muhammad SAW

Selasa, 17 Februari

  • Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili

Kamis, 19 Maret

  • Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)

Sabtu-Minggu, 21-22 Maret

  • Idul Fitri 1447 Hijriah

Jumat, 3 April

  • Wafat Yesus Kristus

Minggu, 5 April

  • Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)

Jumat, 1 Mei

  • Hari Buruh Internasional

Kamis, 14 Mei

  • Kenaikan Yesus Kristus

Rabu, 27 Mei

  • Idul Adha 1447 Hijriah

Minggu, 31 Mei

  • Hari Raya Waisak 2570 BE

Senin, 1 Juni

  • Hari Lahir Pancasila

Selasa, 16 Juni

  • Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 Hijriah

Senin, 17 Agustus

  • HUT Proklamasi Kemerdekaan RI

Selasa, 25 Agustus

  • Maulid Nabi Muhammad SAW

Jumat, 25 Desember

  • Kelahiran Yesus Kristus

B. Cuti Bersama Tahun 2026

Senin, 16 Februari

  • Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili

Rabu, 18 Maret

  • Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)

Jumat, Senin, dan Selasa, 20, 23, dan 24 Maret

  • Idul Fitri 1447 Hijriah

Jumat, 15 Mei

  • Kenaikan Yesus Kristus

Kamis, 28 Mei

  • Idul Adha 1447 Hijriah

Kamis, 24 Desember

  • Kelahiran Yesus Kristus (Natal)

Ketentuan Libur bagi Para Pekerja

Menurut buku Panduan Praktis Hukum Ketenagakerjaan oleh Whimbo Pitoyo disebutkan bahwa dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 03/MEN/1987 yang mengatur ketentuan pemberian upah bagi pekerja yang berkaitan dengan hari libur resmi. Pada prinsipnya, hari libur nasional memiliki pengertian yang sama dengan hari libur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah.

Adapun ketentuan yang diatur dalam peraturan tersebut antara lain sebagai berikut.

  1. Pekerja atau buruh pada dasarnya tidak diwajibkan untuk bekerja pada hari raya atau hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah. Namun, ketentuan ini dikecualikan bagi jenis pekerjaan tertentu yang berdasarkan sifatnya harus tetap dijalankan secara terus-menerus meskipun pada hari libur resmi.
  2. Pada hari libur resmi, seluruh pekerja yang bekerja di perusahaan berhak memperoleh waktu istirahat dengan tetap menerima upah, tanpa membedakan status hubungan kerjanya.
  3. Pengusaha berkewajiban membayarkan upah kepada pekerja pada hari libur resmi tersebut.
  4. Apabila hari libur resmi bertepatan dengan hari Minggu atau hari istirahat mingguan, maka pekerja yang tetap bekerja berhak memperoleh upah lembur sesuai ketentuan.

Long Weekend 2026 di Indonesia

Berikut adalah beberapa libur panjang pada 2026 yang bisa dijadikan pertimbangan detikers untuk melakukan suatu kegiatan dan beristirahat sejenak dari dunia pekerjaan maupun sekolah.

Jumat-Minggu, 16-18 Januari 2026

  • Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
  • Libur 3 hari

Sabtu-Senin, 14-16 Februari 2026

  • Senin, 16 Februari: Cuti Bersama Imlek
  • Selasa, 17 Februari: Tahun Baru Imlek
  • Libur hingga 4 hari (dengan cuti tambahan Jumat)

Rabu-Minggu, 18-22 Maret 2026

  • Rabu, 18 Maret: Cuti Bersama Nyepi
  • Kamis, 19 Maret: Hari Raya Nyepi
  • Jumat, 20 Maret: Cuti Bersama Idul Fitri
  • Sabtu-Minggu, 21-22 Maret: Idul Fitri
  • Libur panjang 5 hari

Jumat-Minggu, 3-5 April 2026

  • Jumat, 3 April: Wafat Yesus Kristus
  • Minggu, 5 April: Paskah
  • Libur 3 hari

Jumat-Minggu, 1-3 Mei 2026

  • Jumat, 1 Mei: Hari Buruh Internasional
  • Libur 3 hari

Kamis-Minggu, 14-17 Mei 2026

  • Kamis, 14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
  • Jumat, 15 Mei: Cuti Bersama
  • Libur 4 hari

Rabu-Minggu, 27-31 Mei 2026

  • Rabu, 27 Mei: Idul Adha
  • Kamis, 28 Mei: Cuti Bersama
  • Minggu, 31 Mei: Waisak

Sabtu-Selasa, 13-16 Juni 2026

  • Selasa, 16 Juni: Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 H
  • Libur 4 hari (dengan cuti Senin)

Sabtu-Senin, 15-17 Agustus 2026

  • Senin, 17 Agustus: HUT Kemerdekaan RI
  • Libur 3 hari

Kamis-Minggu, 24-27 Desember 2026

  • Kamis, 24 Desember: Cuti Bersama Natal
  • Jumat, 25 Desember: Natal
  • Libur 4 hari

Tips Long Weekend 2026 agar Liburan Lebih Optimal

Agar libur panjang yang dimiliki tidak sia-sia, berikut ini tips bagi detikers yang masih bingung dalam memanfaatkan libur panjang yang ada.

1. Cek Kalender Libur Sejak Awal Tahun

Tandai hari libur nasional dan cuti bersama 2026 sejak dini. Dengan begitu, kamu bisa menyusun rencana liburan lebih matang dan menghindari bentrok agenda kerja atau keluarga.

2. Manfaatkan Cuti di Antara Hari Libur

Ambil cuti satu atau dua hari yang diapit libur nasional untuk mendapatkan waktu libur lebih panjang tanpa menghabiskan banyak jatah cuti tahunan.

3. Pesan Transportasi dan Akomodasi Lebih Awal

Tiket transportasi dan penginapan biasanya melonjak saat long weekend. Pemesanan lebih awal membantu mendapatkan harga lebih terjangkau dan pilihan terbaik.

4. Pilih Destinasi yang Tidak Terlalu Jauh

Untuk long weekend singkat, destinasi dekat lebih ideal agar waktu tidak habis di perjalanan dan tubuh tetap segar saat kembali bekerja.

5. Hindari Jam dan Hari Puncak Perjalanan

Usahakan berangkat lebih awal atau di luar jam sibuk untuk menghindari kemacetan dan kepadatan penumpang, terutama menjelang hari libur utama.

6. Siapkan Anggaran Khusus Liburan

Tentukan batas pengeluaran sejak awal agar liburan tetap menyenangkan tanpa mengganggu keuangan setelah long weekend berakhir.

7. Pertimbangkan Staycation atau Wisata Lokal

Jika tidak ingin bepergian jauh, staycation atau menjelajahi destinasi lokal bisa menjadi alternatif liburan yang lebih santai dan hemat.

8. Jaga Kondisi Tubuh dan Pola Istirahat

Jangan terlalu memaksakan jadwal liburan. Istirahat yang cukup penting agar tubuh tetap bugar saat kembali ke aktivitas harian.

9. Siapkan Rencana Cadangan

Cuaca atau kondisi tertentu bisa mengubah rencana. Memiliki opsi alternatif membuat liburan tetap berjalan lancar.

10. Gunakan Long Weekend untuk Quality Time

Selain jalan-jalan, manfaatkan long weekend untuk berkumpul dengan keluarga, beribadah, atau sekadar rehat dari rutinitas.

Demikian daftar lengkap 25 hari libur tahun 2026 beserta tanggal merah dan peringatan penting. Dengan informasi ini, diharapkan masyarakat dapat merencanakan kegiatan, liburan, maupun momen berkumpul bersama keluarga dengan lebih teratur dan maksimal.

Artikel ini ditulis oleh Shakti Brammaditto Widya Fachrezzy peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di detikcom




(sto/aku)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads