Pergantian tahun Masehi selalu menjadi momen yang ramai dibicarakan. Di satu sisi, ia identik dengan libur, kumpul keluarga, dan refleksi diri. Di sisi lain, banyak umat Islam bertanya-tanya tentang hukumnya dalam pandangan agama, terutama karena Tahun Baru Masehi bukan berasal dari tradisi Islam.
Perbedaan pendapat di kalangan ulama sering kali membuat masyarakat bingung. Ada yang menilai perayaan Tahun Baru Masehi boleh selama bersifat sosial dan tidak melanggar syariat. Ada pula yang menegaskan larangan karena dianggap menyerupai atau mengagungkan syiar agama lain. Dua pandangan ini sama-sama memiliki dasar dan rujukan keilmuan.
Untuk menjawab keraguan tersebut, berikut rangkuman penjelasan ulama yang dihimpun dari NU Online, fatwa Al-Azhar, serta pandangan ulama lain mengenai hukum merayakan Tahun Baru menurut Islam, agar kamu bisa memahami duduk persoalannya secara utuh dan proporsional. Yuk, simak penjelasan berikut, detikers!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Poin utamanya:
- Tahun Baru Masehi dipandang sebagian ulama sebagai tradisi sosial, bukan ibadah agama.
- Merayakannya diperbolehkan selama tidak mengandung maksiat dan keyakinan akidah yang keliru.
- Sebagian ulama lain melarang karena dianggap menyerupai atau mengagungkan hari raya non-muslim.
Hukum Merayakan Tahun Baru Menurut Islam, Apakah Diperbolehkan?
Dikutip dari laman resmi NU Online, merayakan Tahun Baru Masehi menurut Islam hukumnya boleh, selama tidak disertai perbuatan maksiat, pelanggaran syariat, atau keyakinan akidah yang keliru. Pandangan ini merujuk pada fatwa ulama Al-Azhar dan sejumlah ulama besar lainnya.
Guru Besar Al-Azhar Asy-Syarif sekaligus Mufti Agung Mesir, Athiyyah Shaqr, menegaskan bahwa menikmati hal-hal yang bersifat duniawi seperti makan, minum, dan rekreasi pada dasarnya mubah, selama berada dalam koridor syariat. Hal ini dijelaskan dalam fatwa Al-Azhar berikut:
وَقَيْصَرُ رُوْسِيَا "الإِسْكَنْدَرُ الثَّالِثُ" كَلَّفَ الصَّائِغَ "كَارِلْ فَابْرَج" بِصَنَاعَةِ بَيْضَةٍ لِزَوْجَتِهِ 1884 م، اسْتَمَرَّ فِي صُنْعِهَا سِتَّةَ أَشْهُرٍ كَانَتْ مَحِلَّاةً بِالْعَقِيْقِ وَالْيَاقُوْتِ، وَبَيَاضُهَا مِنَ الْفِضَّةِ وَصِفَارُهَا مِنَ الذَّهَبِ، وَفِى كُلِّ عَامٍ يَهْدِيْهَا مِثْلَهَا حَتَّى أَبْطَلَتْهَا الثَّوْرَةُ الشُّيُوْعِيَّةُ 1917 م. وَبَعْدُ، فَهَذَا هُوَ عِيْدُ شَمِّ النَّسِيْمِ الَّذِي كَانَ قَوْمِيًّا ثُمَّ صَارَ دِيْنِيًّا فَمَا حُكْمُ احْتِفَالِ الْمُسْلِمِيْنَ بِهِ؟ لَا شَكَّ أَنَّ التَّمَتُّعَ بِمُبَاهِجِ الْحَيَاةِ مِنْ أَكْلٍ وَشُرْبٍ وَتَنَزُّهٍ أَمْرٌ مُبَاحٌ مَا دَامَ فِى الْإِطَارِ الْمَشْرُوْعِ الَّذِي لَا تُرْتَكَبُ فِيْهِ مَعْصِيَّةٌ وَلَا تُنْتَهَكُ حُرْمَةٌ وَلَا يَنْبَعِثُ مِنْ عَقِيْدَةٍ فَاسِدَةٍ
Artinya:
"Tak diragukan lagi bahwa bersenang-senang dengan keindahan hidup yakni makan, minum dan rekreasi merupakan sesuatu yang diperbolehkan selama masih selaras dengan syariat, tidak mengandung unsur kemaksiatan, tidak melanggar kehormatan, dan tidak berangkat dari akidah yang rusak." (Wizarah Al-Auqof Al-Mishriyyah, Fatawa Al-Azhar, juz X, hlm. 311)
Pandangan serupa juga disampaikan oleh ulama hadits terkemuka asal Haramain, Syekh Sayyid Muhammad bin Alawi Al-Maliki. Ia menilai bahwa peringatan-peringatan waktu tertentu, termasuk Tahun Baru Masehi, merupakan tradisi sosial, bukan ibadah yang disyariatkan, tetapi juga tidak bertentangan dengan ajaran Islam selama tidak diyakini sebagai amalan agama.
جَرَتْ عَادَاتُنَا أَنْ نَجْتَمِعَ لإِحْيَاءِ جُمْلَةٍ مِنَ الْمُنَاسَبَاتِ التَّارِيْخِيَّةِ كَالْمَوْلِدِ النَّبَوِيِّ وَذِكْرَى الْإِسْرَاءِ وَالْمِعْرَاجِ وَلَيْلَةِ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ وَالْهِجْرَةِ النَّبَوِيَّةِ وَذِكْرَى نُزُوْلِ الْقُرْآنِ وَذِكْرَى غَزْوَةِ بَدْرٍ وَفِى اعْتِبَارِنَا أَنَّ هَذَا الْأَمْرَ عَادِيٌّ لَا صِلَةَ لَهُ بِالدِّيْنِ فَلَا يُوْصَفُ بِأَنَّهُ مَشْرُوْعٌ أَوْ سُنَّةٌ كَمَا أَنَّهُ لَيْسَ مُعَارِضًا لِأَصْلٍ مِنْ أُصُوْلِ الدِّيْنِ لأَنَّ الْخَطَرَ هُوَ فِى اعْتِقَادِ مَشْرُوْعِيَّةِ شَيْءٍ لَيْسَ بِمَشْرُوْعٍ
Artinya:
"Menurut pandanganku, peringatan-peringatan seperti ini merupakan bagian dari tradisi, yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan agama. Karena itu, tidak bisa disebut sebagai ibadah yang disyariatkan atau disunnahkan, namun juga tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip agama. Yang berbahaya justru jika seseorang meyakini sesuatu yang tidak disyariatkan sebagai ibadah." (Sayyid Muhammad bin Alawi Al-Maliki, Mafahim Yajibu an Tushahihah, hlm. 337-338)
Ulama Berbeda Pendapat Mengenai Perayaan Tahun Baru Masehi
Kemudian, dikutip dari laman resmi Badan Amil Zakat Nasional, sejumlah ulama menegaskan larangan bagi umat Islam untuk ikut merayakan hari raya non-muslim, termasuk Natal, Tahun Baru Masehi, dan perayaan keagamaan lain. Pandangan ini berangkat dari prinsip menjauhi syiar dan ibadah agama lain, yang dianggap sebagai bentuk loyalitas atau penyerupaan terhadap keyakinan di luar Islam.
Dalil yang sering dijadikan rujukan adalah hadits Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam tentang larangan melaksanakan nazar di tempat yang menjadi lokasi hari raya orang kafir. Rasulullah bersabda:
"Apakah di sana terdapat berhala yang disembah orang-orang jahiliyah?"
Ia menjawab, "Tidak."
Beliau bertanya, "Apakah di sana tempat dilaksanakannya hari raya mereka?"
Ia menjawab, "Tidak."
Maka Nabi bersabda, "Tunaikanlah nazarmu, karena tidak boleh melaksanakan nazar dalam kemaksiatan kepada Allah." (HR Abu Daud, sanadnya memenuhi syarat Bukhari dan Muslim)
Hadits ini dipahami sebagian ulama sebagai larangan ikut mengagungkan tempat atau waktu yang menjadi ciri khas hari raya non-muslim. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menegaskan bahwa menyerupai orang kafir dalam hal yang menjadi kekhususan hari raya mereka hukumnya tidak diperbolehkan. Ia menyatakan:
"Tidak halal bagi kaum muslimin menyerupai mereka dalam hal-hal yang khusus pada hari raya mereka, seperti makanan, pakaian, libur, atau perayaan." (Iqtidha Shirathal Mustaqim, 1/425-426)
Pandangan serupa juga disampaikan oleh Ibnul Qayyim yang menilai haram mengucapkan selamat atas hari raya non-muslim. Menurutnya, hal itu sama dengan mengagungkan simbol kekufuran dan termasuk dosa besar, meskipun pelakunya tidak sampai keluar dari Islam.
Namun, di sisi lain, sebagian ulama membedakan antara perayaan keagamaan dan tradisi sosial. Ulama Al-Azhar seperti Athiyyah Shaqr serta Syekh Sayyid Muhammad bin Alawi Al-Maliki berpandangan bahwa aktivitas seperti berkumpul, makan, atau rekreasi pada momen Tahun Baru Masehi tidak otomatis haram. Hukum ini berlaku selama peryaan tidak diniatkan sebagai ibadah, tidak mengandung maksiat, dan tidak diyakini sebagai bagian dari ajaran agama.
Semoga penjelasan mengenai hukum merayakan Tahun Baru menurut Islam di atas dapat menjawab rasa penasaran kita sebagai umat Islam. Wallahu'alam.
