Perbedaan patokan kalender Masehi dan Hijriah dalam menentukan awal bulan menyebabkan tanggal yang berlainan pula. Kalender Masehi menggunakan dasar pergerakan Matahari, sedangkan kalender Hijriah mengacu pada Bulan.
Masyarakat Indonesia biasa menjadikan tanggalan Masehi sebagai panduan hidup sehari-hari. Padanya, tanggal-tanggal peringatan besar, baik nasional maupun internasional, ditetapkan. Begitu pula libur nasional dan cuti bersama.
Namun, tanggalan Hijriah tetap diperlukan. Mengingat, mayoritas orang Indonesia menganut agama Islam dan syariat-syariatnya dikerjakan berdasar kalender Hijriah. Di antaranya adalah sholat Idul Fitri, puasa sunnah Ayyamul Bidh, dan penyembelihan hewan kurban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu, penting bagi setiap muslim untuk mengetahui tanggal Hijriah yang tepat setiap hari. Bagaimana dengan hari ini? Simak konversi kalender Hijriah hari ini Rabu, 31 Desember 2025 ke dalam tanggalan Hijriah menurut pemerintah, Nahdlatul Ulama (NU), dan Muhammadiyah via uraian berikut.
Kalender Hijriah Hari Ini 31 Desember 2025
Kalender Hijriah 31 Desember 2025 Menurut Pemerintah
Tanggal hijriah versi pemerintah tertera dalam Kalender Hijriah Indonesia Tahun 2025 yang dirilis Kementerian Agama. Melalui kalender itu, pemerintah mengonversi 1 Rajab 1447 H menjadi Minggu, 21 Desember 2025.
Bulan haram (mulia/terhormat) ini berlangsung genap 30 hari hingga 19 Januari 2026 mendatang. Lalu, pada 20 Januari 2026, Rajab resmi digantikan Syaban, bulan yang padanya, Nabi Muhammad SAW paling banyak berpuasa.
Atas acuan itu, pemerintah mengonversi 31 Desember 2025 menjadi 11 Rajab 1447 H.
Kalender Hijriah 31 Desember 2025 Menurut NU
Dilihat dari Instagram Lembaga Falakiyah (LF) NU, @falakiyahnu, 1 Rajab 1447 H jatuh pada Senin, 22 Desember 2025. Pasalnya, sampai Sabtu, 20 Desember 2025, tidak terlihat hilal sehingga metode penyempurnaan alias istikmal dipakai.
"Sebagai tindak lanjutnya maka awal bulan Rajab 1447 H bertepatan dengan Senin Pon 22 Desember 2025 M (mulai malam Senin) atas dasar istikmal," bunyi keterangan dalam Pengumuman Nomor: 110/PB.08/A.II.11.13/13/12/2025 tentang Awal Bulan Rajab 1447 H.
Atas dasar informasi tersebut, NU menetapkan 31 Desember 2025 sebagai 10 Rajab 1447 H.
Kalender Hijriah 31 Desember 2025 Menurut Muhammadiyah
Dilihat dari laman Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT), Muhammadiyah menulis Rajab 1447 H dimulai pada Ahad/Minggu, 21 Desember 2025. Sama dengan versi pemerintah, Muhammadiyah menetapkan Rajab berlangsung 30 hari genap hingga 19 Januari 2026.
Sebagai informasi, KHGT adalah versi termutakhir upaya umat Islam sedunia untuk menyatukan tanggalan, dilaporkan laman Suara Muhammadiyah. KHGT berprinsip 1 hari untuk 1 tanggal di seluruh dunia sehingga tidak ada lagi perbedaan. Kalender ini mulai dipedomani Muhammadiyah sejak tahun 1447 H.
Dengan demikian, Muhammadiyah menetapkan 31 Desember 2025 sebagai 11 Rajab 1447 H.
Bolehkah Merayakan Tahun Baru?
Nanti malam, momentum perayaan Tahun Baru 2026 tiba. Sejak beberapa jam sebelum pukul 00.00, lautan manusia akan berkumpul menantikan. Saat waktunya benar-benar datang, semua hiruk-pikuk itu pecah, salah satunya dengan kembang api yang dinyalakan.
Lantas, apakah boleh seorang muslim turut merayakan tahun baru Masehi?
Dilansir laman resmi Muhammadiyah Kota Semarang, sudah jadi pemahaman umum bahwasanya kegiatan-kegiatan perayaan tahun baru tidak ada satu pun yang bersumber dari ajaran Islam. Malahan, condong kepada peringatan orang-orang non muslim.
Contoh, meniup terompet saat tahun baru adalah tradisi kaum Yahudi dan hal ini sebaiknya ditinggalkan. Mengingat, dahulu Rasulullah SAW menolak usulan menggunakan terompet untuk memanggil manusia sholat.
Tradisi menyalakan kembang api pun sama. Kegiatan ini dalam sejarahnya merujuk pada simbol penghormatan kepada Dewa Api dalam agama Majusi. Pun, doa di malam pergantian tahun baru berakar dari mitologi Yunani tentang Dewa Janus.
Nabi Muhammad SAW dalam salah satu haditsnya melarang keras umat Islam untuk meniru kegiatan pemeluk agama lain. Begini haditsnya:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَتَتَّبِعُنَّ سَنَنَ مَنْ قَبْلَكُمْ شِبْرًا بِشِبْرٍ وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ حَتَّى لَوْ سَلَكُوا جُحْرَ ضَبٍّ لَسَلَكْتُمُوهُ قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى قَالَ فَمَنْ
Artinya:
"Bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Kalian pasti akan mengikuti kebiasaan-kebiasaan orang sebelum kalian sejengkal demi sejengkal dan sehasta demi sehasta hingga seandainya mereka menempuh (masuk) ke dalam lubang biawak kalian pasti akan mengikutinya.' Kami bertanya: 'Wahai Rasulullah, apakah yang baginda maksud Yahudi dan Nasrani?' Beliau menjawab: 'Siapa lagi (kalau bukan mereka).' (HR. Bukhari & Muslim).
Diambil dari buku Perayaan Tahun Baru untuk Para Dewa dan Setan tulisan Nor Kandir, perkataan para sahabat juga menunjukkan terlarangnya perayaan tahun baru. Misalnya, Abdullah bin Amr RA pernah mengatakan:
مَنْ مَرَّ بِبِلَادِ الْأَعَاجِمِ فَصَنَعَ نَيْرُوزَهُمْ وَمِهْرَجَانَهُمْ وَتَشَبَّهَ بِهِمْ حَتَّى يَمُوتَ وَهُوَ كَذَلِكَ حُشِرَ مَعَهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Artinya: "Barangsiapa melewati negeri-negeri Al-A'ajim (orang-orang non-Arab) lalu ia merayakan Nawruz (hari raya Persia) dan Mahrojan (perayaan kuno Persia) mereka, dan ia menyerupai mereka hingga ia meninggal dalam keadaan demikian, maka ia akan dikumpulkan bersama mereka pada hari kiamat." (Ahkam Ahl Adz-Dzimmah, Ibnul Qayyim, 1/723-724)
Juga Umar bin Khattab RA berkata, "Jauhilah musuh-musuh Allah pada perayaan-perayaan mereka."
Alhasil, banyak ulama yang mengharamkan perayaan tahun baru dengan alasan tasyabbuh (menyerupai) kegiatan orang-orang nonmuslim. Alasan kedua, karena Nabi SAW yang membawa syariat Islam telah menghapus semua hari raya yang ada, kecuali Idul Adha dan Idul Fitri. Beliau bersabda:
إِنَّ اللَّهَ قَدْ أَبْدَلَكُمْ بِهِمَا خَيْرًا مِنْهُمَا يَوْمَ الْأَضْحَى وَيَوْمَ الْفِطْرِ
Artinya: "Sesungguhnya Allah telah mengganti untuk kalian dengan dua hari yang lebih baik: Idul Adha dan Idul Fitri." (HR Abu Dawud no 1134)
Di sisi lain, sebagaimana penjelasan dari laman NU Online, ada ulama yang membolehkan perayaan tahun baru. Dengan catatan, tidak ada unsur kemaksiatan dan keburukan padanya. Salah satunya adalah Syaikh Athiyyah Shaqr dari Mesir yang menyebut:
"Lalu bagaimanakah hukum memperingati dan merayakannya bagi seorang muslim? Tak diragukan lagi bahwa bersenang-senang dengan keindahan hidup yakni makan, minum dan membersihkan diri merupakan sesuatu yang diperbolehkan selama masih selaras dengan syariat, tidak mengandung unsur kemaksiatan, tidak merusak kehormatan, dan bukan berangkat dari akidah yang rusak." (Wizarah al-Auqaf al-Mishriyyah, Fatawa al-Azhar)
Akun Instagram Bimas Islam, @bimasislam, menyatakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga membolehkan perayaan tahun baru. Kebolehan yang sama juga berlaku untuk mengucapkan selamat tahun baru.
"MUI hanya mengimbau agar perayaan tersebut dilakukan secara sederhana, tidak berlebihan, dan tidak mengganggu kenyamanan orang lain," bunyi caption unggahan tertanggal 31 Desember 2024 itu.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Demikian sekilas mengenai kalender Hijriah hari ini 31 Desember 2025 dan boleh tidaknya merayakan tahun baru dalam syariat Islam. Semoga bermanfaat!
