Pada akhir bulan Desember, banyak orang mulai menyusun rencana liburan Natal dan Tahun Baru. Pertanyaan yang paling sering muncul sederhana, tapi krusial, yaitu apakah tanggal 29-31 Desember 2025 termasuk libur Nataru atau tetap masuk hari kerja?
Kebingungan ini wajar. Libur Natal berdekatan dengan akhir pekan sehingga menjadi long weekend atau libur panjang. Kemudian disusul Tahun Baru pada hari Kamis, 1 Januari 2026. Di sisi lain, muncul kebijakan kerja fleksibel untuk ASN yang membuat sebagian orang mengira akhir Desember ikut diliburkan.
Lantas, apakah tanggal 29, 30, dan 31 Desember 2025 ditetapkan sebagai hari libur? Supaya tidak salah ambil cuti atau keliru menyusun jadwal, cek penjelasan resminya berikut ini, detikers.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Poin utamanya:
- SKB 3 Menteri hanya menetapkan libur Natal pada 25 Desember dan cuti bersama 26 Desember 2025.
- Tanggal 29, 30, dan 31 Desember 2025 tidak masuk daftar libur nasional maupun cuti bersama.
- ASN tetap bekerja pada 29-31 Desember 2025 dengan skema kerja fleksibel, bukan libur penuh.
Apakah Nataru 29-31 Desember 2025 Libur?
Menjelang akhir tahun, pertanyaan soal libur Natal dan Tahun Baru atau Nataru kembali banyak dicari. Berdasarkan isi Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025, tidak semua tanggal di penghujung Desember otomatis menjadi hari libur.
Dalam ketentuan tersebut, pemerintah menetapkan Kamis, 25 Desember 2025 sebagai libur nasional Kelahiran Yesus Kristus (Hari Natal). Selain itu, Jumat, 26 Desember 2025 juga ditetapkan sebagai cuti bersama Natal. Dua tanggal inilah yang secara resmi termasuk rangkaian libur Natal menurut SKB 3 Menteri.
Sementara itu, tanggal 29, 30, dan 31 Desember 2025 tidak tercantum dalam daftar libur nasional maupun cuti bersama. Artinya, secara aturan pemerintah, 29-31 Desember 2025 tetap merupakan hari kerja normal, baik untuk instansi pemerintah, sekolah, maupun sebagian besar sektor swasta, kecuali ada kebijakan khusus dari masing-masing instansi atau perusahaan.
Dengan demikian, rangkaian libur Nataru berdasarkan SKB 3 Menteri berhenti pada 26 Desember 2025. Tanggal 31 Desember 2025 tidak ditetapkan sebagai hari libur, dan libur Tahun Baru hanya berlaku pada Rabu, 1 Januari 2025, yang sudah tercantum sebagai libur nasional tersendiri di awal tahun, bukan di akhir Desember.
ASN Bekerja dengan Skema Fleksibel pada 29-31 Desember 2025
Meski 29-31 Desember 2025 bukan hari libur, pemerintah menerapkan Flexible Working Arrangement (FWA) bagi ASN pada periode tersebut. Dikutip dari laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), kebijakan ini berlaku selama tiga hari kerja (Senin hingga Rabu) untuk menjaga kelancaran mobilitas masyarakat dan tetap memastikan pelayanan publik berjalan.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa pengaturan ini merupakan keputusan bersama pemerintah.
"Pengaturan kerja ASN selama periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 dirumuskan untuk menjaga keseimbangan antara kelancaran mobilitas masyarakat, aktivitas ekonomi, dan keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan," ujar Airlangga, dikutip dari laman resmi Kementerian PANRB, Jumat (19/12/2025).
Senada dengan itu, Menteri PANRB Rini Widyantini menekankan bahwa ASN tidak diliburkan.
"Pengaturan pelaksanaan tugas kedinasan secara adaptif diterapkan selama tiga hari kerja, yakni Senin hingga Rabu, 29-31 Desember 2025, untuk menjaga keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik," jelas Rini, sebagaimana dilansir laman resmi Kementerian PANRB.
Rangkaian Hari Libur Nataru 2025/2026
Setelah memastikan bahwa 29-31 Desember 2025 bukan hari libur, pertanyaan berikutnya yang banyak muncul adalah kapan saja libur Natal dan Tahun Baru bisa dinikmati. Berdasarkan ketetapan libur nasional dan cuti bersama, rangkaian libur Nataru 2025/2026 terbentuk dari libur Natal yang berdekatan dengan akhir pekan, lalu disusul libur Tahun Baru di awal Januari.
Berikut susunan hari libur Nataru 2025/2026 yang perlu dicatat:
- Kamis, 25 Desember 2025: Libur nasional Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
- Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama Natal
- Sabtu, 27 Desember 2025: Libur akhir pekan
- Minggu, 28 Desember 2025: Libur akhir pekan
- Senin, 29 Desember 2025: Hari kerja
- Selasa, 30 Desember 2025: Hari kerja
- Rabu, 31 Desember 2025: Hari kerja
- Kamis, 1 Januari 2026: Libur nasional Tahun Baru Masehi
Dengan kepastian ini, perencanaan liburan dan aktivitas akhir tahun bisa disusun lebih rapi tanpa asumsi keliru soal hari libur. Semoga bermanfaat, detikers!
(par/dil)
