Surat Edaran Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 untuk Pekerja dan Siswa

Surat Edaran Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 untuk Pekerja dan Siswa

Anindya Milagsita - detikJateng
Rabu, 24 Des 2025 12:07 WIB
Ilustrasi kalender 2025 lengkap bulan Januari sampai Desember.
Ilustrasi kalender 2025. (Foto: Freepik/garis bintang)
Solo -

Pemerintah secara resmi telah mengeluarkan surat edaran Natal 2025 dan tahun baru 2026 yang diperuntukkan bagi pekerja dan juga siswa. Sebagai panduan, berikut isi surat edaran libur Nataru 2025/2026 yang bisa dijadikan sebagai referensi.

Sebagaimana diketahui, dalam waktu dekat kita akan menyambut libur panjang dalam rangka perayaan Natal. Tak hanya itu, perayaan Natal yang berdekatan dengan tahun baru juga turut memberikan kesempatan bagi banyak orang untuk merasakan libur dalam waktu yang lebih lama lagi.

Hal inilah yang membuat pemerintah mengeluarkan surat edaran mengenai imbauan dan informasi penting yang perlu diperhatikan oleh kalangan tertentu. Baik itu pekerja, siswa, hingga masyarakat secara umum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oleh sebab itu, sebelum kamu bergembira menyambut datangnya libur panjang Nataru 2025/2026, tidak ada salahnya mencermati surat edaran yang telah diberikan oleh pemerintah. Untuk memudahkan, mari simak informasinya berikut ini, ya.

Poin Utamanya:

ADVERTISEMENT
  • Pemerintah menerbitkan surat edaran WFA dan imbauan kegiatan siswa. Selama Nataru 2025/2026, pekerja dianjurkan menerapkan Work From Anywhere (WFA) pada 29-31 Desember 2025 , sementara siswa diarahkan mengisi liburan dengan kegiatan positif, edukatif, dan aman bersama keluarga.
  • Berdasarkan SKB 3 Menteri, Natal 2025 libur dua hari (25-26 Desember), sedangkan Tahun Baru 2026 libur satu hari pada 1 Januari 2026.
  • Umumnya libur sekolah dimulai 22 Desember 2025, dengan durasi berbeda sesuai kebijakan daerah dan sistem 5 atau 6 hari sekolah. Beberapa satuan pendidikan menetapkan libur sekolah berakhir pada 2 atau 3 Januari 2026.

Surat Edaran Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Terkait dengan surat edaran yang diperuntukkan bagi pekerja dan siswa pada momen Natal 2025 serta tahun baru 2026 ini, sebenarnya tidak secara gamblang berisikan informasi hari libur. Sebaliknya, pemerintah memberikan imbauan kepada pekerja untuk melakukan Work From Anywhere (WFA) pada tanggal-tanggal tertentu.

Kemudian, khusus para siswa juga terdapat surat edaran yang diberikan oleh pemerintah tentang imbauan mengisi hari libur dengan berbagai kegiatan positif. Nah, bagi kamu yang penasaran dengan isi surat edaran tentang agenda Nataru 2025/2026 ini, simak pembahasannya.

1. Surat Edaran Nataru 2025/2026 untuk Pekerja

Surat edaran WFA selama Nataru bagi para pekerja telah tertuang di dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/10/HK.04/XII/2025 tertanggal 19 Desember 2025. Di dalamnya, terdapat imbauan yang diberikan oleh pemerintah kepada pekerja atau buruh agar bekerja dengan mekanisme WFA.

Imbauan tersebut diberikan guna mengoptimalkan mobilitas masyarakat di masa liburan Nataru 2025/2026. Hal ini dimaksudkan agar dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. Untuk itu, para pekerja atau buruh diharapkan bisa melaksanakan kerja dari lokasi lain atau WFA.

Ada beberapa ketentuan yang bisa menjadi landasan dalam menerapkan sistem WFA selama Nataru 2025/2026 bagi para pekerja atau buruh. Berikut isi dari surat edaran tersebut:

"1. Pelaksanaan WFA dilakukan pada tanggal 29 sampai dengan 31 Desember 2025 dengan memperhatikan kebutuhan perusahaan atau industri.

2. Pelaksanaan WFA dapat dikecualikan untuk sektor tertentu yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat (bidang kesehatan, manufaktur, perhotelan, hospitality, pusat perbelanjaan, industri makanan dan minuman, serta sektor esensial lainnya), kelangsungan produksi/pabrik, serta sektor lainnya.

3. WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan.

4 Pekerja/buruh yang melaksanakan WFA tetap menjalankan pekerjaan sesuai tugas dan kewajibannya dan/atau yang diperjanjikan.

5. Upah selama WFA diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat melaksanakan pekerjaan di tempat biasa bekerja atau sesuai dengan upah yang diperjanjikan.

6. Jam kerja dan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja/buruh yang bekerja secara WFA, diatur sedemikian rupa oleh perusahaan agar pekerja tetap produktif."

Nah, buat kamu yang ingin mencermati secara lebih jelas mengenai surat edaran Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 bagi para pekerja atau buruh, silakan klik link yang diambil dari laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI:

== > Surat Edaran WFA Nataru 2025/2026 < ==

2. Surat Edaran Nataru 2025/2026 untuk Siswa

Kalau sebelumnya ada imbauan untuk melakukan WFA selama libur Nataru 2025/2026 kepada para pekerja atau buruh, terdapat juga surat edaran yang diperuntukkan bagi siswa. Lebih tepatnya di dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kegiatan Murid Selama Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Melalui surat edaran tersebut, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI, memberikan beberapa rekomendasi kegiatan yang bisa dilakukan oleh para siswa selama libur Nataru 2025/2026. Tidak hanya itu saja, ada juga beberapa imbauan yang diperuntukkan bagi Dinas Pendidikan maupun satuan pendidikan.

Khusus kegiatan yang bisa dilakukan selama libur sekolah, ada beberapa hal penting yang ditekankan di dalam surat edaran ini. Di dalam bagian Isi Surat Edaran poin 2 disampaikan agar orang tua atau wali murid untuk memanfaatkan libur sekolah dengan cara.

1. Menyediakan Waktu Berkualitas Bersama Anak

  • Kegiatan sederhana sehari-hari (memasak, mengatur keuangan rumah tangga, membersihkan rumah) yang dapat menjadi sarana belajar keterampilan hidup (lile skills).
  • Dialog tentang pengalaman anak di sekolah, minat, dan rencana masa depan anak.
  • Kegiatan rekreasi dan perjalanan yang disesuaikan dengan kemampuan keluarga.

2. Membiasakan Aktivitas Positif di Rumah

  • Membaca buku atau bahan bacaan lain bersama anak.
  • Permainan yang melatih logika, kerjasama, dan kreativitas.
  • Kegiatan seni, olahraga, dan budaya sesuai minat anak.

3. Menetapkan Kebijakan dalam Penggunaan Gawai dan Internet

  • Menetapkan batas waktu penggunaan gawai (screen time) yang wajar dan disepakati bersama anak.
  • Mendampingi anak ketika mengakses internet dan media sosial.
  • Mengarahkan anak memanfaatkan konten yang bermanfaat dan menghindarkan anak dari konten yang mengandung kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan, dan disinformasi.

4. Memberikan Fasilitas dan Pendampingan Anak

  • Kegiatan keagamaan di masyarakat.
  • Aktivitas seni dan olahraga di lingkungan.
  • Kunjungan teman dan silaturahmi dengan keluarga.
  • Kegiatan-kegiatan bermasyarakat secara positif lainnya.

5. Melindungi Anak dari Segala Kekerasan dan Eksploitasi

  • Kekerasan fisik, psikis, dan kekerasan berbasis gender.
  • Keterlibatan anak dalam pekerjaan yang mengganggu hak belajar, bermain, dan beristirahat.
  • Praktik pernikahan usia dini.

6. Memberikan Perlakuan Tertentu Terhadap Anak Berkebutuhan Khusus

  • Menjaga rutinitas dasar anak (jam tidur, pola makan, aktivitas harian).
  • Memberikan stimulasi sesuai kebutuhan dan kemampuan anak.
  • Berkomunikasi dengan guru atau satuan pendidikan apabila membutuhkan dukungan tambahan atau penyesuaian tertentu selama dan setelah masa libur.

Terdapat link resmi yang diambil dari laman resmi Kemendikdasmen RI untuk mengunduh surat edaran ini. Sebagai cara memudahkan kamu memiliki dokumen surat edarannya, silakan klik link di bawah ini:

== > Surat Edaran Kegiatan Siswa Libur Nataru 2025/2026 PDF < ==

Jadwal Libur Nataru 2025/2026 untuk Semua Kalangan

Kalau tadi sudah diuraikan tentang surat edaran perihal imbauan WFA dan kegiatan selama libur sekolah, ada juga dokumen resmi yang dikeluarkan pemerintah tentang libur Nataru 2025/2026. Dokumen yang dimaksud adalah Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Di dalam dokumen yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi inilah masyarakat dapat mengetahui jadwal libur Natal yang berlangsung di tahun ini. Menurut SKB 3 Menteri, jadwal libur Natal 2025 berlangsung selama 2 hari.

Keduanya terdiri dari 1 hari libur nasional dan 1 hari cuti bersama. Sebagai gambaran, berikut uraian lengkapnya:

  • Libur nasional Kelahiran Yesus Kristus: Kamis, 25 Desember 2025
  • Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus: Jumat, 26 Desember 2025

Sementara itu, libur tahun baru 2026 juga telah diatur di dalam SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026. Melalui dokumen ini, masyarakat dapat mengetahui seluruh hari libur nasional dan cuti bersama yang akan dijumpai sepanjang tahun 2026 nantinya. Termasuk libur yang akan berlangsung tepat di momen pergantian tahun 2026.

Menurut SKB 3 Menteri, libur tahun baru 2026 berlangsung selama 1 hari saja tepat di tanggal 1 Januari 2026. Sebagai pengingat, ini jadwalnya:

  • Libur nasional Tahun Baru 2026 Masehi: Kamis, 1 Januari 2026

Jadwal Libur Sekolah Selama Nataru 2025/2026

Kalau sebelumnya ada jadwal libur yang diperuntukkan bagi seluruh kalangan, kali ini ada juga libur sekolah yang ditetapkan dalam rangka libur akhir Semester Gasal. Sebagai informasi, libur semester yang bertepatan dengan Nataru 2025/2026 bisa saja memiliki perbedaan antara satuan pendidikan yang satu dengan lainnya.

Sebab, libur semester biasanya disesuaikan dengan kebijakan masing-masing daerah yang tertuang di dalam kalender pendidikan. Sebagai contoh, untuk satuan pendidikan di wilayah Provinsi Jawa Tengah, libur Semester Gasal tertuang di dalam Peraturan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor: 400.3.2/07209 tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2025/2026.

Melalui peraturan tersebut terdapat uraian Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2025/2026. Disampaikan libur Semester Gasal memiliki perbedaan antara satuan pendidikan yang menerapkan 5 hari sekolah dan 6 hari sekolah. Namun, keduanya sudah mulai libur sejak 22 Desember 2025 kemarin.

Pada satuan pendidikan dengan 5 hari sekolah, libur akan berlangsung sampai 2 Januari 2026. Sementara itu, khusus satuan pendidikan dengan 6 hari sekolah, maka libur lebih panjang 1 hari tepatnya sampai 3 Januari 2026. Berikut uraian lengkapnya:

  • Libur Semester Gasal 5 hari sekolah: Senin, 22 Desember 2025 sampai Minggu, 2 Januari 2026
  • Libur Semester Gasal 6 hari sekolah: Senin, 22 Desember 2025 sampai Senin, 3 Januari 2026

Bagi kamu yang mungkin berasal dari wilayah lainnya, bisa merujuk pada kalender pendidikan yang telah diterbitkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan masing-masing. Dengan begitu, jadwal libur sekolah Semester Gasal yang bertepatan dengan momen Nataru 2025/2026 bisa diketahui secara jelas.

Demikian tadi penjelasan mengenai surat edaran yang berisikan libur Nataru 2025/2026 beserta imbauan melakukan Work From Anywhere (WFA) untuk pekerja dan kegiatan libur sekolah bagi para siswa. Semoga menjawab, ya.




(anm/ahr)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads