Polres Semarang menangkap terduga pelaku penganiayaan seorang perempuan di Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang. Pelaku berinisial SA (32) diduga menganiaya korban karena menolak diajak berhubungan badan layaknya suami-istri.
Kapolres Semarang, AKBP Ratna Quratul Ainy, mengatakan pelaku ditangkap Minggu (14/12), kurang dari empat jam setelah kejadian pada Sabtu-Minggu dini hari.
"Pelaku sudah diamankan dan saat ini dalam pemeriksaan Satreskrim, untuk korban dalam keadaan sadar, dan sudah dilarikan ke RS Ken Saras untuk mendapatkan tindakan medis," kata Ainy dalam keterangan tertulisnya, Minggu (14/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolsek Bergas AKP Harjono SH menjelaskan, kasus penganiayaan yang menyebabkan satu korban perempuan mengalami sejumlah luka itu ditangani Polsek Bergas dengan bantuan Satreskrim Polres Semarang.
"Korban diketahui bernama AE (24), warga Kabupaten Temanggung, dan pelaku berinisial SA (32), warga Kota Samarinda, Kalimantan Timur," kata Harjono.
Korban dan pelaku disebut sudah saling mengenal. Sebelum kejadian, keduanya bersama tiga orang lainnya sempat berkumpul. Dalam pertemuan itu, tiga pria termasuk pelaku mengonsumsi minuman keras di wilayah Pringapus.
"Pada Sabtu malam hingga Minggu dini hari, korban bersama satu rekan wanitanya berkumpul bersama tiga pria, termasuk pelaku dan ketiga pria ini minum-minuman keras di daerah Pringapus," ujarnya.
Sekitar pukul 01.00 WIB Minggu dini hari, korban kemudian diantar rekan wanitanya pulang ke kosnya di daerah Macan Mati Klepu, Kecamatan Pringapus. Setelah itu, pelaku disebut mendatangi kos korban.
"Setelah korban masuk ke kamar, pelaku yang sudah tahu kos korban, lalu datang ke kos korban. Sekitar jam 04.00 WIB pagi, tetangga kos mendengar keributan dari kamar korban," jelasnya.
Mendengar adanya keributan, seorang saksi kemudian segera memberi tahu pemilik kos. Pemilik kos bersama saksi dan sejumlah penghuni kos langsung mendobrak pintu kamar korban.
"Setelah korban berdarah, lalu pelaku berhasil melarikan diri dengan melompat pagar ke arah kebun di belakang kos," tuturnya.
Pemilik kos selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bergas. Petugas yang dipimpin langsung Kapolsek segera membawa korban ke RS Ken Saras untuk mendapatkan penanganan medis.
Usai mengumpulkan keterangan para saksi, polisi melakukan pengejaran terhadap pelaku. Tidak lama kemudian, pelaku pun ditemukan.
"Polsek berhasil menemukan pelaku yang bersembunyi di semak-semak tanah kosong di pinggir sungai," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga menganiaya korban yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan salah satu pabrik di Pringapus ini, karena korban menolak diajak berhubungan suami istri dengan pelaku.
"Pelaku tega menganiaya korban karena korban menolak diajak berhubungan suami istri sama pelaku.Dan pelaku jengkel serta di bawah pengaruh alkohol, sehingga nekat menganiaya korban," terangnya.
Saat ini pelaku telah diamankan di Satreskrim Polres Semarang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, korban masih menjalani perawatan medis akibat luka di bagian kepala dan wajah.
(apl/aku)











































