PN Solo Tolak Permohonan Ganti Nama KGPH Purbaya Jadi Paku Buwono XIV

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Jumat, 12 Des 2025 16:38 WIB
Paku Buwono XIV Purbaya. Foto: Tara Wahyu/detikJateng
Solo -

Pengadilan Negeri (PN) Solo menolak permohonan pergantian nama yang diajukan Kanjeng Gusti Pangeran Harya (KGPH) Puruboyo. Dalam permohonan itu, KGPH Puruboyo mengajukan ganti nama menjadi Sampeyan Dalem Ingkang Sinuhun Kanjeng Susuhunan (SISKS) Pakoe Boewono (Paku Buwono) XIV.

Dilihat detikJateng dari situs resmi PN Solo, permohonan itu terdaftar dalam nomor perkara 153/Pdt.P/2025/PN Skt, yang didaftarkan pada Rabu (19/11).

Dalam petitumnya, pemohon meminta kepada PN Solo empat hal, yakni:

1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon yang semula tertulis dalam KTP sebagai KANJENG GUSTI PANGERAN HARYA PURUBOYO menjadi SAMPEYAN DALEM INGKANG SINUHUN KANJENG SUSUHUNAN (S.I.S.K.S) PAKOE BOEWONO XIV, dan memberikan hak kepada Pemohon untuk melakukan pembaharuan bentuk tanda tangan yang tercantum pada KTP sebelumnya, sehingga dapat diganti dengan tanda tangan terbaru yang akan dituangkan secara sah dalam KTP yang baru.

3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DUKCAPIL) Kota Surakarta untuk memproses data kependudukan Pemohon sesuai penetapan ini, dengan menerbitkan KTP yang baru dengan nama SAMPEYAN DALEM INGKANG SINUHUN KANJENG SUSUHUNAN (S.I.S.K.S) PAKOE BOEWONO XIV dan tanda tangan terbaru kepada Pemohon.

4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon.

PN Solo menunjuk Agung Wicaksono sebagai hakim tunggal dalam perkara itu, dan menunjuk Tri Dadi Sugiyono sebagai Panitera Pengganti.

Perkara tersebut mulai disidangkan pada Kamis (27/11), dengan agenda Pembacaan Permohonan dilanjutkan Pembuktian. Sidang kembali dilanjutkan pada Kamis pekan depannya (4/12) dengan agenda Pembuktian.

Humas PN Solo, Aris Gunawan, mengatakan perkara tersebut putus pada Kamis (11/12). Dalam putusannya, Majelis Hakim tidak menerima permohonan pemohon (niet ontvankelijke verklaard).

"Inti amar putusan yang berbentuk Penetapan tersebut adalah menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," kata Aris saat dihubungi detikJateng, Jumat (12/12/2025).

Adapun pertimbangan hakim dalam menolak permohonan tersebut karena permohonannya tidak memenuhi syarat formal.

"Dasar pertimbangannya, bahwa Hakim berpendapat apa yang dimohonkan Pemohon dalam permohonannya tidak memenuhi syarat formal mengenai perubahan nama dan juga dimungkinkan adanya suatu sengketa," jelasnya.

Selain itu, hakim juga membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 181 ribu.



Simak Video "Video: Ini Kereta Kencana yang Akan Dipakai Kirab Penobatan Paku Buwono XIV"

(apu/aku)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork