Diduga Selingkuh dengan Istri Polisi, Bripka N Dipecat dari Polri

Diduga Selingkuh dengan Istri Polisi, Bripka N Dipecat dari Polri

Saktyo Dimas R - detikJateng
Kamis, 04 Des 2025 21:56 WIB
Diduga Selingkuh dengan Istri Polisi, Bripka N Dipecat dari Polri
Kasi Humas Polres Kendal, AKP Rasban. Foto diunggah Kamis (4/12/2025). Foto: Saktyo Dimas R/detikJateng
Kendal -

Seorang polisi anggota Polsek Kangkung, Kendal, Bripka (sebelumnya ditulis Brigadir) N, digerebek sedang selingkuh dengan istri anggota Polres Kendal. Bripka N pun disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat.

"Bripka N yang merupakan Babhinkamtibmas Polsek Kangkung sudah dijatuhi sanksi PTDH. Kasusnya yang dulu viral itu berselingkuh dengan wanita inisial W," kata Kasi Humas Polres Kendal, AKP Rasban, saat dihubungi detikJateng, Kamis (4/12/2025).

Dijelaskan Rasban, sanksi PTDH diambil setelah Polres Kendal menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polres (KKEP) terhadap Bripka N di aula Mapolres Kendal, Rabu (3/12) kemarin. Sidang dihelat pukul 10.40 WIB hingga 15.35 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidang dipimpin oleh Kompol Indra Jaya Syafputra selaku Ketua Komisi dan didampingi perangkat sidang lainnya. Dalam Sidang KKEP, Bripka N terbukti melanggar Kode Etik Polri.

ADVERTISEMENT

"Keputusannya hasil dari sidang KKEP yang dilakukan di Aula Mapolres Kendal dari pukul 10.40 WIB hingga pukul 15.35 WIB. Hasilnya menjatuhkan putusan dan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripka N, yang terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri," jelas Rasban.

Rasban memaparkan Bripka N telah melanggar Pasal 13 ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang PTDH, juncto pasal 8 huruf (c) angka 2 Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang perbuatan asusila maupun perselingkuhan, juncto pasal 8 huruf (d) tentang KDRT, Perpol Nomor 7 tahun 2022, juncto pasal 13 huruf (f) perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang imbalan, hadiah atau janji.

"Adapun pasal-pasal yang disangkakan terhadap Bripka N yakni Pasal 13 ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang PTDH, juncto pasal 8 huruf (c) angka 2 Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang perbuatan asusila maupun perselingkuhan, juncto pasal 8 huruf (d) tentang KDRT, Perpol Nomor 7 tahun 2022, juncto pasal 13 huruf (f) Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang imbalan, hadiah atau janji," paparnya.

"Polres Kendal sudah menunjukkan komitmennya dalam menjaga integritas dan profesionalisme anggota Polri. Jadi terkait kasus itu, kami tegas dan tidak mentolerirnya," tegas Rasban.

Diketahui Bripka N melakukan perselingkuhan dengan seorang wanita inisial W. Perempuan tersebut diketahui istri anggota Polres Kendal, Aipda I.

"Yang bersangkutan telah melakukan perselingkuhan dengan wanita berinisial W. W ini adalah istri dari Aipda I yang juga anggota Polres Kendal," terang Rasban.

Rasban menambahkan berdasarkan Put KKEP Nomor : PUT/04/XII/2025/KKEP tanggal 3 Desember 2025, selain menjatuhkan sanksi PTDH, Bripka N juga dikenakan sanksi etika berupa meminta maaf secara lisan di hadapan Sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.

"Jadi dalam keputusan KKEP Nomor : PUT/04/XII/2025/KKEP tanggal 3 Desember 2025, sidang KKEP juga menjatuhkan sanksi etika kepada Bripka N berupa meminta maaf secara lisan di hadapan Sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan," tuturnya.

Rasban melanjutkan, Bripka N melakukan banding terhadap putusan PTDH yang diterimanya. Sementara itu, saat ini Bripka N masih berdinas di Polres Kendal hingga menunggu masa inkrah.

"Bripka N menyatakan banding atas putusan Sidang KKEP tersebut. Bripka N masih berdinas tapi tidak lagi jadi Babhinkamtibmas Polsek Kangkung, tapi di Polres Kendal," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, aksi dugaan perselingkuhan yang dilakukan oknum polisi yang merupakan Babhinkamtib polsek Kangkung, Bripka Nuryono dengan seorang wanita berinisial W, yang merupakan istri dari anggota polisi Polres Kendal.

Dugaan adanya perselingkuhan tersebut terbongkar setelah Aipda IS, suami dari W, melaporkannya ke Propam Polres Kendal. Lalu Aipda IS bersama dengan Propam Polres Kendal dan Ketua RT setempat mendatangi rumah Bripka N pada Kamis (2/10) malam sekitar pukul 22.00 WIB.




(apu/alg)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads